Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52725/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52725/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp15.007.938,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dasar hukum atas alasan koreksi karena hasil konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Maret 2001 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan Rp15.007.938,00 a quo dengan alasan telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.007.938,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut :
No
Nama Penjual BKP/
Pemberi JKP
NPWP
Faktur Pajak
Alasan Koreksi
Nomor
Tanggal
PPN (Rp)
1
CV. Monacou
01.947.326.3-212.000
010.000.100000000013
23/08/2010
5.178.275
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
2
PT. Sondang Natiur
01.269.575.5-212.000
010.000.100000000020
15/07/2010
4.357.000
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
3
PT.Ganda Putera Insas
01.396.143.8-216.001
010.000.100000000102
09/08/2010
5.472.663
Jawaban Konfirmasi
”Tidak Ada”
Jumlah
15.007.938
bahwa dasar hukum atas alasan koreksi karena hasil konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Maret 2001 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Masukan Rp.15.007.938,00 a quo dengan alasan telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan.
bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
bahwa Faktur Pajak atas Pajak Masukan tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) dan Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan.
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah mengadakan Uji Bukti dan melaporkan hasil Uji Bukti dalam persidangan, sebagai berikut :
CV. MC
bahwa dokumen yang diperiksa dalam proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak CV. Mcu010.000-13.00000013 Tanggal 23/08/10
  2. General Expenses Doc. No 1900001325
  3. Payment Request Form
  4. Joint Inspection Form
  5. Contract Agreement
  6. SPK No 004/SPK-SD/07/2010 Tanggal 12 Juli 2010
  7. Permohonan Pembayaran 013/MC/SK/T/VIII/10
  8. Faktur Komersial No 013/MC/F/VIII/10
  9. Kwitansi No 013/MC/KW/VIII/10
  10. Slip Bank Mandiri Tanggal 30 Sep 2010
  11. Finance Payment Doc No 2000002067;
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp15.007.938,00 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                    
bahwa dasar koreksi atas Pajak Masukan dengan rincian sebagaimana di atas didasarkan pada hasil jawaban konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Koreksi Pajak Masukan tersebut tetap dipertahankan di level keberatan karena berdasarkan hasil klarifikasi ulang terhadap faktur-faktur pajak tersebut dijawab dengan “Tidak ada oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar sebagai PKP. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa untuk dapat dikreditkan faktur pajak masukan harus benar baik secara materiil maupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai). Dan dalam rangka menguji kebenaran materiil, Terbanding melakukan prosedur konfirmasi pajak masukan yang tata caranya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, dilakukan proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran pajak masukan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000013:
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh CV. Mcu terkait pekerjaan jasa Painting of Tag Number for Equipment and Piping dengan nilai sebesar Rp56.961.025,00 (pokok Rp51.782.750,00 + PPN Rp5.178.275,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyamakan dokumen berupa faktur pajak masukan, Payment Voucher, General Expense Acc-CV. Mcu, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work “Painting of Tag Number for Equipment & Piping” tanggal 12 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan CV. Mcu untuk durasi pekerjaan dari tanggal 12 Juli 2010 s.d. 10 Agustus 2010, ditunjukkan dokumen eksternal dari CV. Mcu berupa: Permohonan Pembayaran, Invoice dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Bukti transfer Bank Mandiri menunjukkan pembayaran ditujukan kepada ‘CV. Mcu’ dan angka mutasi sebesar Rp55.925.370,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran PPN atas transaksi pengadaan jasa atas faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
bahwa Pokok sengketa yang diajukan pada Banding Pajak atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp15.007.938,00 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                   
bahwa Pemohon Banding mendapatkan koreksi atas Pajak Masukan yang mengacu pada konfirmasi negatif pada konfirmasi pajak masukan yang dijawab Tidak Ada. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena kami telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada Penjual yang bersangkutan. Pajak yang Pemohon Banding kreditkan menurut pemahaman Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan dapat dikreditkan karena merupakan pengeluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selain itu, Faktur Pajak Masukan telah dibuat sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 Undang-undang No.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Apabila ditinjau dari substansinya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi ini memang benar-benar terjadi dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Rekonsiliasi Arus Kas dan Barang disertai dokumen pendukung seperti Agreement, Invoice, Faktur Pajak, Joint Inspection atau Delivery Order.
bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian pembayaran Pajak Masukan oleh Pemohon Banding yang telah dikreditkan dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada periode yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000013 : bahwa CV. Mcu telah menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan JKP sehubungan dengan Pemanfaatan Jasa Painting of Tag Number for Equipment and Piping dengan nilai sebesar Rp56.961.025,00 dengan Nilai Pokok sebesar Rp51.782.750,00 dan Nilai PPN sebesar Rp5.178.275,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan majelis hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa faktur pajak masukan, Payment Voucher, General Expense Acc-CV. Mcu, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dan Letter of Ordering Work“Painting of Tag Number for Equipment & Piping” tanggal 12 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan CV. Mcu untuk durasi pekerjaan dari tanggal 12 Juli 2010 s.d. 10 Agustus 2010. Ditunjukkan dokumen eksternal dari CV. Mcu berupa: Permohonan Pembayaran, Invoice dan Joint Inspection.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan,dari data Bukti Transfer Bank Mandiri. Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp55.925.370,00. Perincian nilai sebesar Rp56.961.025,00 dengan Nilai Pokok Sebesar Rp51.782.750,00 dan Nilai PPN sebesar Rp5.178.275,00 serta Nilai PPh 23 sebesar Rp1.035.655,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut. Sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi CV. Mcu.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Pembeli BKP atau Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. CV. Mcu sebesar Rp5.178.275,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. CV. Mcu sebesar Rp. 5.178.275,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain faktur pajak masukan, Payment Voucher, General Expense Acc-CV. Mcu, Payment Request Form, Bukti transfer Bank Mandiri dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp55.925.370,00. Perincian nilai sebesar Rp56.961.025,00 (dengan Nilai Pokok DPP PPN sebesar Rp51.782.750,00 dan Nilai PPN sebesar Rp5.178.275,00 serta Nilai PPh 23 sebesar Rp1.035.655,00) dan Pemohon Banding sudah menunjukkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, SSP PPh Pasal 23 dan SPT PPh 23 terkait.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. CV. Mcu sebesar Rp.5.178.275,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. CV. Mcu sebesar Rp5.178.275,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. CV. Mcu sebesar Rp.5.178.275,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
PT. SDN
bahwa dokumen yang diperiksa dalam Proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak No 010.000-10.00000020 Tanggal 15 Juli 2010
  2. Slip Bank Mandiri Tanggal 26 Juli 2010
  3. Payment Proposal
  4. Finance Payment Doc No 2000001482
  5. General Expenses Doc No 1900001113
  6. Payment Request Form
  7. Permohonan Pembayaran No: 62/SK/SN/VII/2010
  8. Faktur No 0/F/SN/VII/2010 No 0/KW/SN/VII/2010
  9. Permohonan Joint Inspection : 61/JI/SN/VII/2010
  10. Joint Inspection : 61/JI/SN/VII/2010
  11. Kwitansi 20/KW/SN/VII/201012. Rekap Absensi Kendaraan.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000084 :
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. SdN sehubungan dengan pekerjaan sewa 9 unit kendaraan ringan penumpang di Patra SK Dumai Periode 15 Juni 2010 s.d. 14 Juli 2010 dengan nilai sebesar Rp47.927.000,00 (pokok Rp43.570.000,00 + PPN Rp4.357.000,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc- PT. SdN, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT Patra SK Dumai” tanggal 11 Desember 2008 untuk jangka waktu 3 tahun kalender. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Permohonan Pembayaran, Faktur Komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Joint Inspection dan Joint Inspection Report.
bahwa tidak terdapat bukti Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang merupakan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT Patra SK Dumai” Pasal 9 tentang Cara dan Syarat Pembayaran yang menyatakan: “ Syarat pembayaran sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat 1 Perjanjian ini harus dilampiri dengan:
  1. Laporan Hasil Pekerjaan/Joint Inspection Report
  2. Kwitansi Penagihan,
  3. Faktur,
  4. Faktur Pajak Standard,
  5. Surat Kuasa Penerimaan Pembayaran jika yang menerima pembayaran bukan Direktur/Wakil Direktur Perusahaan,
  6. Bukti Berita Acara Serah Terima kendaraan beserta perlengkapan’.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp47.055.600,00, namun dari dokumen tersebut tidak terdapat keterangan atas pembayaran apa sehingga tidak dapat diyakini bahwa mutasi tersebut adalah terkait dengan pembayaran atas transaksi pengadaan jasa terkait faktur pajak masukan yang disengketakan.
bahwa dengan demikian Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000084:
bahwa PT. SdN telah menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan JKP sehubungan dengan pekerjaan sewa 9 unit kendaraan ringan penumpang di Patra SK Dumai Periode 15 Juni 2010 s.d. 14 Juli 2010 dengan nilai sebesar Rp47.927.000,00 terinci Nilai Pokok Rp43.570.000,00 dan Nilai PPN Rp4.357.000,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa faktur pajak, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc- PT. SdN, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT Patra SK Dumai” tanggal 11 Desember 2008 untuk jangka waktu 3 tahun kalender. Di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. SdN berupa: Permohonan Pembayaran, Faktur Komersial, Kwitansi penerimaan uang, Permohonan Joint Inspection dan Joint Inspection Report.
bahwa dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. SdN “Kontrak Sewa Sembilan Unit Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) di PT Patra SK Dumai” Pasal 9 tentang Cara dan Syarat Pembayaran yang menyatakan: “Syarat pembayaran sebagaimana tersebut pada Pasal 9 ayat 1Perjanjian ini telah dilampiri dengan:
  1. Laporan Hasil Pekerjaan/Joint Inspection Report,
  2. Kwitansi Penagihan,Terkait dengan kontrak tersebut, Pemohon Banding telah melengkapi sebagian besar dokumen yang diminta dalam perjanjian ini.
  3. Faktur
  4. Faktur Pajak Standard,
  5. Surat Kuasa Penerimaan Pembayaran jika yang menerima pembayaran bukan Direktur/Wakil Direktur Perusahaan.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp47.055.600,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna JKP,dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen
bahwa selain itu, pihak bank pun telah memindahkan dana Pemohon Banding kepada Rekening Bank Lawan Transaksi yang dapat dibuktikan dari validasi Transfer Pihak Bank terhadap Vendor tersebut, sehingga Pemohon Banding dapat memastikan bahwa mutasi yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran terhadap transaksi PT. SdN.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain faktur pajak, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp47.055.600,00 yang terinci Nilai Pokok DPP PPN Rp43.570.000,00 dan Nilai PPN Rp4.357.000,00.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp.4.357.000,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000.00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. SdN sebesar Rp4.357.000,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
PT. GPI
bahwa dokumen yang diperiksa dalam Proses Uji Bukti adalah sebagai berikut:
  1. General Expenses Doc No 1900001300
  2. Faktur Pajak Standar 010.000-10.00000102
  3. Payment Request Form
  4. Kwitansi nomor : 002/KWT/GAPINS-DMI/2010
  5. Slip Bank Mandir
  6. Faktur No: 002/INV/GAPINS-DMI/2010
  7. Perincian Tagihan Bulan Juli
  8. Rekap Perhitungan Upah GAPIN Juli 2010;
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000102 :
bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. GPI sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK Periode 5 Juli s.d. 5Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp60.199.296,00 (pokok Rp54.726.633,00+PPN Rp5.472.663,00).
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa faktur pajak masukan, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc- PT. GPI, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di PT Patra SK Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011, di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GPI berupa: Faktur Komersial dan Rekap tagihan upah bulan Juli 2010.
bahwa tidak terdapat Bukti Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau dokumen lain yang menunjukkan bukti jasa telah diserahkan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI Pasal 3.15 tentang Kewajiban Pihak Kedua yang menyatakan: “Pihak kedua (PT. GPI) harus melaporkan semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak pertama (Pemohon Banding) dalam bentuk hard copy dan soft copy selambatnya 15 hari setelah Pekerjaan selesai”.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp59.104.763,00 yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan dalam faktur senilai Rp60.199.296,00 (pokok Rp54.726.633,00 + PPN Rp5.472.663,00).
bahwa mengingat tidak terdapat bukti penyerahan jasa atas transaksi terkait faktur pajak yang disengketakan dan ketidaksesuaian jumlah pembayaran dan bukti tagihan, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat/pernyataan dalam persidangan, sebagai berikut:
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000102 :
bahwa PT. GPI telah menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan JKP sehubungan dengan pekerjaan Jasa Pengamanan di Area Kilang LBO Patra SK Periode 5 Juli s.d. 5 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp60.199.296,00 yaitu dengan Nilai Pokok Rp54.726.633,00 dan Nilai PPN Rp5.472.663,00.
bahwa pada proses Uji Bukti yang telah dilaksanakan, Pemohon Banding diberikan kesempatan yang memadai sesuai dengan arahan Majelis Hakim sehingga Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa faktur pajak masukan, Payment Voucher, Slip bukti transfer Bank Mandiri, General Expense Acc- PT. GPI, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan antara Pemohon Banding dan PT. GPI “Contract of Work Agreement Jasa Pengamanan untuk Area Kilang LBO di PT Patra SK Dumai” untuk Periode 5 Juni 2010 s.d. 4 Juni 2011.
bahwa di samping itu ditunjukkan dokumen eksternal dari PT. GPI berupa: Faktur Komersial dan Rekap Tagihan Upah bulan Juli 2010.
bahwa Pemohon Banding telah melakukan crosscheck kepada Tim Internal pihak Pemohon Banding dan dapat dinyatakan bahwa jenis pemberian jasa tenaga kerja tidak dilengkapi dengan adanya dokumen Joint Inspection, melainkan dokumen rekap lembur yang merinci nama pegawai yang bekerja, sehingga, Pemohon Banding tetap meyakini bahwa sebagian besar dokumen yang telah Pemohon Banding penuhi sudah mampu membuktikan keabsahan transaksi PT. GPI.
bahwa terkait dengan pengujian atas dokumen pembayaran Pajak Masukan, dari data Slip transfer Bank Mandiri Pemohon Banding menunjukkan angka mutasi sebesar Rp59.104.763,00 yang sudah sesuai dengan jumlah tagihan dalam faktur senilai Rp60.199.296,00 yakni terdiri dari Nilai Pokok Rp54.726.633,00 dan Nilai PPN Rp5.472.663,00 serta Nilai PPh 23 Rp1094.533,00.
bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen pembayaran sudah valid adanya karena telah dilakukan internal checking dengan pengajuan dari pihak pengguna KP, dibukukan oleh accounting team, diverifikasi oleh treasury team dan mendapat persetujuan dari pihak manajemen. Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen-dokumen yang diperlihatkan dan diberikan sudah benar adanya dan dapat membuktikan validitas transaksi PT. GPI.
bahwa dengan adanya dokumen-dokumen sebagai pembuktian tersebut, ditinjau dari aspek keadilannya, tidak seharusnya Pemohon banding menanggung koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sepanjang Penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan membatalkan koreksi Terbanding.
bahwa Majelis telah memeriksa Bukti Pendukung Dokumen yang disampaikan kedua pihak dalam persidangan dan keterangan/pernyataan para pihak yang berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.472.663,00.
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 diatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan pada persidangan dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai dengan Bukti Pendukung yang memadai dan membuktikan bahwa atas koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.472.663,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan Bukti Pendukung yang pokok antara lain faktur pajak masukan, Payment Voucher, General Expense Acc-PT. GPI, Payment Request Form, Surat Perjanjian Borongan dan Slip bukti transfer Bank Mandiri, dengan menunjukkan angka mutasi sebesar Rp59.104.763,00 yang sudah sesuai dengan jumlah tagihan dalam faktur senilai Rp60.199.296,00 yakni terdiri dari Nilai Pokok Rp54.726.633,00 dan Nilai PPN Rp5.472.663,00 serta Nilai PPh 23 Rp1.094.533,00 dan Pemohon Banding sudah menunjukkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, SSP PPh Pasal 23 dan SPT PPh 23 terkait.
bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN (sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang kemudian ditegaskan pada Pasal 16 F Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN stdd Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009) diatur bahwa Pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang, apabila ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada Penjual atau pemberi jasa dan Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada Penjual atau Pemberi Jasa.
bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.472.663,00 a quo, Pemohon Banding dapat menunjukkan telah melakukan pembayaran PPN kepada Penjual atau Pemberi Jasa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, sehingga tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas PPN tersebut.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat prinsip Tanggung Jawab Renteng dalam mekanisme PPN dan sesuai dengan KEP-754/PJ./2001, Faktur Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.472.663,00 a quo dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pajak Masukan a.n. PT. GPI sebesar Rp5.472.663,00 a quo tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-642/WPJ.07/2013 tanggal 16 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00050/407/10/081/12 tanggal 22 Juni 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran Harus Dipungut/ Bayar Sendiri
Rp
9.256.837.572,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
Rp
42.270.808.858,00
(-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
(33.013.971.286,00)
Dikompensasi ke Masa Pajak Berikutnya
Rp
0,00
(+)
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
Rp
(33.013.971.286,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M. PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200