Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54485/PP/M.VIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar4 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54485/PP/M.VIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54485/PP/M.VIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.289.330.265,00 yang terdiri dari :
Koreksi Pajak Masukan berdasarkan Kofirmasi Pajak Masukan yang tidak ada Rp8.170.000,00,
Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Cabe sebesar Rp1.281.160.265,00;
Koreksi Pajak Masukan berdasarkan Kofirmasi Pajak Masukan yang tidak ada Rp8.170.000,00,
Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Cabe sebesar Rp1.281.160.265,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan, berdasarkan konfirmasi terhadap lawan transaksi yang menyatakan tidak ada, dan pada Keberatan dari Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi lagi dan jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak tersebut ada yang dijawab “ada” dan ada yang dijawab “tidak ada”.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah membayar harga barang ditambah PPN kepada CV. PM berdasarkan invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan, dalam hal ini telah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan Uji Bukti atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.170.000,00 yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti, dengan uraian sebagai berikut :
bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada Uji Bukti adalah sebagai berikut:
Sertifikasi Sistem HACCP
Renovasi Lubang Tangki
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti sebagaimana disebutkan di dalam kolom bukti. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti tersebut dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp8.170.000,00 yang terdiri atas:
bahwa atas bukti berupa Surat Permintaan Pemindahbukuan dan Slip Pemindahbukuan merupakan gabungan penyetoran untuk beberapa supplier dengan bukti yang diberikan berupa fotokopi tidak ada aslinya, dan tidak ada nama dari pihak Bank UOB Buana yang memberikan otorisasi.
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp8.170.000,00 tersebut dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada”. Jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh PKP yang dianggap sebagai pihak yang menerbitkan faktur Pajak tersebut.
bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan tersebut sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya.
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dokumen terkait sertifikasi sistem HACCP, sudah lengkap. bahwa dokumen terkait renovasi lubang tangki, sudah lengkap. bahwa dokumen terkait pekerjaan spandril, sudah lengkap.
bahwa pekerjaan spandril adalah pekerjaan perbaikan atap pabrik bagian dalam.
bahwa dokumen terkait audit laporan keuangan, sudah lengkap.
bahwa Rekening Koran dilampirkan Fotokopi karena Rekening Koran Asli terlampir pada Voucher Sutrasman Engineering (pembayaran KAP Dedy digabung dengan pembayaran Sutrasman Engineering).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan yang menyatakan “tidak ada” dari KPP lawan transaksi sebesar Rp8.170.000,00 yang terdiri atas:
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti serta dalam persidangan, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan keterangan pada saat proses pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A (4) UU KUP, bukti dan keterangan yang disampaikan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan.
bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) KUP yang disampaikan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Majelis memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang, bukti-bukti yang ada dan berdasarkan keyakinan Majelis.
bahwa terhadap bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan dari PT Embrio Biotekindo NPWP 02.091.144.2-404.000 untuk Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000067 sebesar Rp1.250.000,00 atas pembayaran Biaya Sertifikasi HACCP, Pemohon Banding dapat membuktikan seluruhnya atas arus dokumen, arus uang dan arus barang/jasa (dibuktikan dengan pemberian sertifikat HACCP) yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar-benar adanya pembayaran Jasa dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Fotokopi SPT PPN atas nama PT. EB Masa Januari 2009, dan atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT. EB
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.250.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan dari CV. SB NPWP 21.034.154.1-414.000 untuk Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000006 sebesar Rp 520.000,00 atas pembayaran Renovasi Lobang Tangki Area Blanching, Pemohon Banding dapat membuktikan seluruhnya atas arus dokumen, arus uang dan arus barang/jasa (dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar-benar adanya pembayaran Jasa dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Fotokopi SPT PPN atas nama CV. SB Masa Juli 2009, dan atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh CV. SB.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp520.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan dari PT. SPE NPWP 02.508.744.6-008.000 untuk Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000001 sebesar Rp1.600.000,00 atas pembayaran Pekerjaan Spandril 40 m2, Pemohon Banding dapat membuktikan seluruhnya atas arus dokumen, arus uang dan arus barang/jasa (dibuktikan dengan Surat Jalan pengiriman material untuk Spandril) yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar-benar adanya pembayaran Barang/Jasa dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.600.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan dalam uji bukti, Majelis berpendapat atas perolehan Pajak Masukan dari KAP Dedy Zeinirwan Santosa NPWP 02.183.218.3-018.001 untuk Faktur Pajak Nomor: 010.000.09.00000109 sebesar Rp4.800.000,00 atas pembayaran Biaya Audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2008, Pemohon Banding dapat membuktikan seluruhnya atas arus dokumen, arus uang dan arus barang/jasa (dibuktikan dengan penyampaian Audit Laporan Keuangan) yang menunjukan bahwa atas Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar-benar adanya pembayaran Jasa dan atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Fotokopi SPT PPN atas nama KAP Dedy Zeinirwan Santosa Masa Juni 2009, dan atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh KAP Dedy Zeinirwan Santosa.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp4.800.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan atas total koreksi Terbanding untuk Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” seluruhnya sebesar Rp8.170.000,00 tidak dapat dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pengamatan langsung ke pabrik Pemohon Banding di JI. YY diketahui bahwa bahan baku utama produk Pemohon Banding adalah cabe segar (cabe merah hot beauty, cabe rawit putih, dan cabe merah lokal) dan bawang putih pipilan yang diperoleh Pemohon Banding dari pembelian lokal di dalam negeri kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa dasar hukum pengkreditan Faktur Pajak atas cabe yaitu Pasal 9 ayat (2) b UU PPN Tahun 2000 yang isinya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) bahwa Faktur Pajak harus lengkap, dan Pasal 9 ayat (8).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.281.160.265,00 merupakan koreksi atas perolehan cabe segar dan bawang putih pipilan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 yang menyatakan “bahwa atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian termasuk berupa cabe segar dan bawang pipilan dibebaskan dari pengenaan PPN”.
bahwadalam persidangan Pemohon Banding mengungkapkan dasar melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan berupa perolehan cabe segar dan bawang putih pipilan yaitu PP Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan PP Nomor 46 Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas PP 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilaidimana yang dibebaskan menurut Pemohon Banding adalah yang dari petani dan kelompok petani sedangkan yang bukan dari kelompok petani tetap dikenakan PPN, dasar hukum lainnya menurut Pemohon Banding yaitu Pasal 9 ayat (2) b UU PPN Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) bahwa Faktur Pajak harus lengkap, dan Pasal 9 ayat (8);.
bahwa Pemohon Banding juga mengungkapkan untuk Tahun Pajak 2008 dan 2010 telah dilakukan pemeriksaan PPN, dan tidak dilakukan koreksi atas perolehan cabe segar dan bawang putih pipilan, sehingga Pemohon Banding berkeyakinan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, untuk Pajak Masukan perolehan cabe segar dan bawang putih pipilan dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan data, bukti dan informasi yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dasar hukum Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas perolehan cabe segar dan bawang putih pipilan yaitu PP Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan PP Nomor 46 Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003 tentang Perubahan Kedua atas PP 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun berdasarkan penelitian atas kedua PP tersebut telah dicabut dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Maret 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP-12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan di jelaskan dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 tersebut tidak terdapat pembatasan pembebasan dari petani atau kelompok tani.
bahwa yang dibebaskan adalah semua barang hasil pertanian berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Maret 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP-12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pengecualian adanya dari barang yang dibebaskan dari petani dan kelompok tani sudah tidak ada lagi menurut PP Nomor 31 tahun 2007, sehingga menurut Majelis atas semua penyerahan atas cabe/hasil pertanian dibebaskan sehingga untuk Pajak Masukan tidak dapat dikreditan, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN.
bahwa terkait dergan hasil pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 dan 2010 dimana atas perolehan cabe segar dan bawang putih pipilan/hasil pertanian tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding, menurut pendapat Majelis hal tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding karena seharusnya atas perolehan perolehan cabe segar dan bawang putih pipilan /hasil pertanian seharusnya dilakukan koreksi.
bahwa atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan, Majelis sependapat dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan terdapat administrasi yang dapat memperhitungkan atas pajak yang telah dikreditkan, yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Terbanding yang prosedurnya diatur dalam Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/KMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding untukPajak Masukan atas perolehan cabe segar dan bawang putih pipilan sebesar Rp1.281.160.265,00 tetap dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam SUB Terbanding menyatakan atas jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP sebesar Rp.1.289.330.344,00 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak saat berakhirnya setiap masa pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui kenapa Terbanding menambah PPN kurang bayar Pemohon Banding dan mengenakan sanksi administrasi kenaikan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dalam Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”.
bahwa berdasarkan data, dokumen dan informasi yang disampaikan dalam persidangan, SKP tersebut adalah hasil pemeriksaan seperti dinyatakan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP sehingga Majelis berpendapat bahwa atas pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu atas jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar oleh Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak saat berakhirnya setiap masa pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
bahwa dalam Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan : “Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
bahwa berdasarkan data, dokumen dan informasi yang disampaikan dalam persidangan, pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (3) UU KUP yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% harus terkait dengan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU KUP yang menyatakan “apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)”, oleh karena itu Majelis berpendapat tidak tepat dan tidak bisa dikenakan karena tidak ada Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikompensasikan, yang terjadi yaitu adanya salah pengkreditan akan tetapi tidak dikompensasikan, sehingga Majelis berkesimpulan atas pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP tidak dapat dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-553/WPJ.05/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2009 Nomor: 00085/207/09/038/11 tanggal 28 Juni 2011, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-553/WPJ.05/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Desember 2009 Nomor: 00085/207/09/038/11 tanggal 28 Juni 2011, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Rp
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
|
|
a.1. Ekspor
|
0,00
|
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
54.836.217.419,00
|
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut
PPN
|
0,00
|
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
0,00
|
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0,00
|
|
|
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
|
54.836.217.419,00
|
|
|
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:
|
0,00
|
|
|
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
|
54.836.217.419,00
|
|
2
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
5.483.621.657,00
|
|
|
b. Dikurangi :
|
|
|
|
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
|
0,00
|
|
|
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
4.202.461.392,00
|
|
|
b.3. STP (pokok kurang bayar)
|
0,00
|
|
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
0,00
|
|
|
b.5. Lain-lain
|
0,00
|
|
|
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
|
4.202.461.392,00
|
|
|
c. Diperhitungkan :
|
|
|
|
c.1. SKPPKP
|
0,00
|
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
4.202.461.392,00
|
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
1.281.260.265,00
|
|
3
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
|
|
|
4
|
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (2.e + 3.c)
|
1.281.160.265,00
|
|
5
|
Sanksi Administrasi :
|
|
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
554.870.500,00
|
|
|
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0,00
|
|
|
c. Jumlah sanksi administrasi
|
554.870.500,00
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih ) dibayar
|
1.836.030.765,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Ketua,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
dibantu oleh: Dwian Widyati Haristyani, SH, MHsebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put-54485/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
dibantu oleh: Dwian Widyati Haristyani, SH, MHsebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding
