Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54447/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54447/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp249.250.640,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyatakan perhitungan presentase Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding Tidak tepat karena koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun saja seperti pupuk, insektisida. Sedangka pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan bila Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan Kebun yang menghasilkan TBS, Cangkang (dibebaskan dari pengenaan PPN) dan Pabrik yang menghasilkan CPO (terutang PPN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesarRp247.087.399,00 dengan alasan/karena Terbanding telah menerbitkan Keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan persepsi ketentuan perpajakan antara Terbanding dan Pemohon Banding atas pengkreditan Pajak Masukan, sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp246.085.186,00;
bahwa menurut Terbanding koreksi kredit pajak sebesar Rp246.085.186,00 (Rp898.068.822,00 – Rp648.818.182,00 – Rp3.165.454,00) disebabkan karena terdapat pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan tandan buah segar (TBS) seperti pembelian pupuk, bahan-bahan kimia, alat-alat pertanian, ongkos angkut pupuk dan pengeluaran-pengeluaran lain terkait dengan kegiatan perkebunan, sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut harus dikoreksi, karena penyerahan atas hasil kebun yang berupa penyerahan TBS dibebaskan dari PPN hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahan BKP/JKP nya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding menyatakan perhitungan presentase Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat karena koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan kebun saja seperti pupuk, insektisida. Sedangka pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan bila Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan Kebun yang menghasilkan TBS, Cangkang (dibebaskan dari pengenaan PPN) dan Pabrik yang menghasilkan CPO (terutang PPN).
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik minyak kelapa sawit. Bahwa Pemohon Banding memiliki pabrik pengolahan minyak kelapa sawit sendiri.
bahwa tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri dan tidak dijual.
bahwa pada Masa Pajak Maret 2010 terdapat Pajak Masukan sebesar Rp246.085.186,00 (terlampir) yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang dikoreksi oleh Terbanding.
bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (crude palm oil) dan inti sawit (kernel oil) yang keduanya merupakan Barang Kena Pajak.
bahwa pada Masa Pajak Maret 2010 terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp188.490.430,00 yang merupakan penjualan cangkang (sampah dari hasil pengolahan).
bahwa penjualan cangkang tersebut semata-mata memanfaatkan sampah dari kegiatan pabrikasi dan bukan merupakan kegiatan utama dari perusahaan. Penjualan cangkang di Masa Pajak Maret 2010 tersebut hanya sebesar 0,87% dari keseluruhan penyerahan.
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menguraikan fakta-fakta sebagai berikut:Bukti Bank/Kas Bayar,
  2. Bukti Penerimaan Barang,
  3. PO, Invoice/Kwitansi,
  4. Faktur Pajak, Rekening Koran,
  5. Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor:
    33/I/PMDN/1993,6. Copy Ijin Perkebunan yang sudah dimeterai kemudian,7. SPPT PBB Tahun 2010,8. SPOP PBB.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 33/I/PMDN/1993 jo. Nomor: 464/II/PMDN/1995, jo. Nomor: 583/III/PMDN/1995 jo. 228/III/PMDN/1999 dan No. 573/T/PERTANIAN/INDUSTRI tanggal 6 Juli 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Izin Usaha Tetap dari BKPM sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR-Trans terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PKO) dengan Pola Pir-Trans.
bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak berupa pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebesar Rp246.085.186,00 sedangkan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena menurut Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp246.085.186,00 tersebut adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP yang semata-mata untuk keperluan kebun, seperti pupuk, alat pertanian, bahan kimia, ongkos angkut pupuk, dan sebagainya. Sesuai dengan Pasal (1) angka 1 Keputusan Menteri Keuangan No.575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang/dibebaskan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang terintegrated dengan melakukan kegiatan mengolah lahan tanah untuk Perkebunan Kelapa sawit dan hasil dari perkebunan tersebut berupa Tandan Buah Segar (TBS), dan Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh Perekebunan tersebut selanjutnya dipakai sebagai bahan baku unit Pabrik Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) karean seluruh Tandan Buah Segar hasil Perkebunan Pemohon Banding diolah sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel.
bahwa Pasal 16 B ayat (3) Undang Undang Undang RI No.8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dan terakhir dengan Undang Undang nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan bahwa:”Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.
bahwa pada Penjelasan atas Pasal tersebut menyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran. Sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
bahwa secara substandi berlakunya ketentuan ini didasarkan ada tidaknya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa Pasal 1 A Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan terakhir dengan Undang Undang 18 Nomor 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,
  2. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewabeli dan perjanjian leasing,
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang KenaPajak,
  5. persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan,
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang,
  7. penyerahan Barang kena Pajak secara konsinyasi.
bahwa dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan tersebut, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari unit perkebunan ke unit pabrik (Integrated company) untuk diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel, tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 A Undang-Undang aquo.
bahwa menurut Pemohon Banding selain menjual Crude Palm Oil juga menjual cangkang kelapa sawit sebagai hasil sampingan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap hasil Uji Kebenaran Materi diketahui terdapat penjualan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN
bahwa mengingat pada Masa Pajak Maret 2010 terdapat penyerahan terutang PPN sebesar Rp21.529.552.873,00 dan penyerahan cangkang (PPN dibebaskan) sebesar Rp188.490.430,00 Rincian Penjualan BKP (Cangkang dan Kayu) yang dibebaskan dari Pengenaan PPN (PP 7/2007), sehingga jumlah seluruh penyerahan adalah sebesar Rp21.718.043.303,00.
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan ke tiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terhadap penjualan cangkang dan kayu tidak dikenakan atau dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.575/KMK.04/2000 apabila terdapat penyerahan BKP/JKP terutang PPN dan tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan penghitungannya dilakukan secara proporsional, dengan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 KMK a quo sebagai berikut:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut:b. Untuk bukan Barang Modal: X—– x PM Y
dengan ketentuan bahwa: X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan; Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; dan PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya.
bahwa secara proporsional besarnya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar:
Rp188.490.430,00 x Rp246.085.186,00 = Rp2.135.770,00
Rp21.718.043.303,00
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp246.085.186,00 yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan adalah sebesar Rp243.949.416,00 (Rp246.085.186,00 – Rp2.135.770,00) dan koreksi sebesar Rp2.135.770,00 tidak dapat dikreditkan.
bahwa atas koreksi Pajak Masukan terkait Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebesar Rp2.624.747,00 Pemohon Banding dalam sidang menyatakan setuju dengan Terbanding atas koreksi PPN Masukan sebesar Rp2.624.747,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp249.250.640,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp243.949.416,00 sedangkan sebesar Rp 5.301.224,00 (Rp3.165.454,00 + Rp2.135.770,00) tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-495/WPJ.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00071/207/10/218/12 tanggal 19 April 2012, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp21.529.552.873,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp188.490.430,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp21.718.043.303,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp2.152.955.288,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp1.489.256.978,00
Pajak yang kurang (lebih) bayar Rp 663.698.310,00
Sanksi Administrasi:
bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp318.575.188,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp982.273.498,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200