Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54021/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54021/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54021/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor LAP-144/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 11 September 2009, Angka Romawi II Huruf E angka 8 halaman 22 diketahui bahwa perhitungan DPP PPN Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi sebesar Rp7.820.210.712,00 berasal dari jumlah pada akun akun GLsebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan dan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa terdapat koreksi penyerahan kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp7.820.213.712,00 dengan alasan karena terdapat pemberian BKP secara cuma- cuma berupa hadiah yang tidak dipungut PPN untuk tahun 2007 dengan rincian sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 adalah sebesar 1/12 x Rp7.820.213.712,00 = Rp651.684.476,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya jumlah PPN yang kurang dibayar pada setiap Masa Pajak adalah mencerminkan nilai koreksi yang terjadi pada Masa Pajak yang bersangkutan, namun Terbanding membagi rata nilai koreksi (prorata 12 bulan);
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dinyatakan “Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;
bahwa selanjutnya angka Romawi II.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) menyatakan “Apabila karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPnBM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat karena Terbanding tidak mengetahui secara pasti jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak maka perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak selama setahun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa dari account61020202 yang menjadi objek PPN menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penyerahan giro sebesarRp.2.512.432.252,00, yang terdiri dari :
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan perincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2007 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 yang masih masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp209.369.338,25 (Masa Pajak Januari – Desember 2007 = Rp209.369.338,25 x 12 bulan = Rp2.512.432.059,00, terdapat selisih dengan buktiPemohon Banding yang menyatakan sebesar Rp2.512.432.252,00);
bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa untuk Masa Pajak Januari 2007 tidak terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai atas Biaya Promosi-Barang Promosi dan Hadiah yang tercatat dalam akun GL 61020202, karena transaksi tersebut adanya di Masa Pajak Maret sebesar Rp25.057.957,00 dan Masa Pajak April 2007 sebesar Rp2.487.374.295,00;
bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sesuai dengan Surat Banding dan Surat Bantahannya untuk Masa Pajak Januari 2007 adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa karena tidak terdapat objek sengketa untuk Masa Pajak Januari 2007, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp209.369.338,25 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengani Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 dihitung kembali sebagai berikut:
|
No
|
URAIAN
|
Rp
|
|
1
2
|
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
menurut Keputusan Keberatan 421.694.211.207
koreksi yang tidak dapat dipertahankan (209.369.338)
menurut Majelis
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud
dari Luar DaerahPabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1 Impor
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula
Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
Perhitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
(tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
b.5 Lain-lain
|
50.933.759.822
421.484.841.869
0
7.735.641.905
0
480.154.243.596
0
480.154.243.596
0
0
0
0
0
0
0
42.148.484.187
0
55.150.526.343
0
0
0
|
|
3
4
5
|
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (pembetulan)
c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang bayar (2.e + 3.c)
Sanksi administrasi :
· Bunga Pasal 13 (2) KUP
· Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
· Bunga Pasal 13 (5) KUP
· Kenaikan Pasal 13A KUP
· Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
· Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
· Jumlah (a+b+c+d+e+f)
|
55.150.526.343
55.150.526.343
(13.002.042.156)
(13.036.182.572)
0
(13.036.182.572)
34.140.416
34.140.416
0
0
0
0
34.140.416
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
|
68.280.832
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-693/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00184/207/07/092/09 tanggal 14 September 2009, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-693/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 Desember 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00184/207/07/092/09 tanggal 14 September 2009, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
No
|
URAIAN
|
Rp
|
|
1
2
3
4
5
|
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
1. Ekspor
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)
b. Dikurangi :
b.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.1-c.1)
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (pembetulan)
c. Jumlah (a+b)
PPN yang kurang bayar (2.e + 3.c)
Sanksi administrasi :
· Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
50.933.759.822
421.484.841.869
0
7.735.641.905
0
480.154.243.596
42.148.484.187
55.150.526.343
55.150.526.343
(13.002.042.156)
(13.036.182.572)
0
(13.036.182.572)
34.140.416
34.140.416
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5)
|
68.280.832
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota Drs.Sarton Situmorang,
M.M sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota Drs.Sarton Situmorang,
M.M sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-54021/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar,M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar,M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti,
