Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54012/PP/M.VI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54012/PP/M.VI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa pengujian Peredaran Usaha bersumber dari Buku Besar, penerimaan kas, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, pengujian arus piutang dan metode gross up;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding yang dilakukan dengan cara menggross up atas purchase yang tidak ada salesnya, dan adjustment terhadap penjualan berdasarkan presentase laba untuk bulan terjadinya penjualan atas PO yang telah terjadi tetapi tidak diketemukan Sales Confirmation-nya, Sales Confirmation yang terjadi tetapi tidak ditemukan Purchase Order-nya, dan Purchase Order yang Sales Confirmation-nya atau salesnya dijual dibawah harga Purchase Order;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari s.d Desember 2006 adalah sebagai berikut:
DPP PPN cfm Terbanding
Rp.
145.443.749.135,00
DPP PPN cfm Pemohon Banding
Rp.
143.305.178.803,00
Koreksi
Rp.
2.138.570.332,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 diperoleh dari hasil equalisasi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 cfm Terbanding;
bahwa meskipun Terbanding menggunakan metode ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan nilai DPP PPN, diketahui bahwa angka DPP PPN tidak sama dengan angka Peredaran Usaha, yang antara lain disebabkan oleh:
  • bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding memperhitungkan retur penjualan sebagai pengurang peredaran usaha, namun tidak mengurangkan retur tersebut dalam menghitung nilai PPN, tanpa menjelaskan alasannya, sehingga terjadi perbedaan nilai DPP dan Peredaran Usaha sebagai berikut:
Penjualan bruto
Rp.
145.443.749.135,00
Retur Penjualan
Rp.
2.494.804,00
Penjualan netto cfm Terbanding
(Peredaran Usaha saat pemeriksaan)
Rp.
145.441.254.331,00
  • bahwa pada saat proses keberatan, atas koreksi Peredaran Usaha, permohonan keberatan Pemohon Banding dikabulkan sebagian dengan alasan Pemeriksa menggunakan metode cash basic, sedangkan pembukuan Pemohon Banding menggunakan accrual basic dan juga memperhitungkan adanya retur penjualan;
bahwa meskipun koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tingkat keberatan telah dikabulkan sebagian, namun ternyata koreksi Dasar Pengenaan Pajak tidak berubah (ditolak);
bahwa perhitungan peredaran usaha setelah penelitian keberatan adalah sebagai berikut:
Peredaran Usaha cfm Pemeriksa
Rp
145.441.254.331
PO Desember 2006, PPN Januari 2007
Rp
(644.712.270)
Penjualan Des 2007, PPN Jan 2008
Rp
710.887.705
Uang muka Penjualan 2006
Rp
205.930.793
Uang muka Penjualan 2007
Rp
(511.257.435)
Peredaran Usaha cfm Penelaah
Rp
145.202.103.124
bahwa menurut Majelis, perbedaan treatment tersebut menjadi janggal, mengingat Terbanding dalam melakukan koreksinya mendasarkan pada angka Peredaran Usaha tanpa melakukan penyesuaian apapun;
bahwa dengan demikian pemeriksaan Majelis atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yang juga telah diperiksa dan diputus oleh Majelis pada saat yang bersamaan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan pada sengketa Peredaran Usaha, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan data yang ada dalam berkas banding, diketahui perhitungan jumlah koreksi Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:
Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding
Rp
143.066.027.692
Peredaran Usaha cfm Terbanding
Rp
145.202.103.124
Koreksi
Rp
2.136.075.432
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menggross up atas purchase yang tidak ada salesnya, dan adjustment terhadap penjualan berdasarkan presentase laba untuk bulan terjadinya penjualan atas PO yang telah terjadi tetapi tidak diketemukan Sales Confirmation-nya, Sales Confirmation yang terjadi tetapi tidak ditemukan Purchase Order- nya, dan Purchase Order yang Sales Confirmation-nya atau salesnya dijual dibawah harga Purchase Order;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak menerima metode yang digunakan oleh Terbanding karena hanya berdasarkan analisa tanpa bukti yang kuat;
bahwa menurut Pemohon Banding, penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding mengandung banyak kesalahan, antara lain:
  • Terbanding melakukan pencatatan ganda atas PO,
  • Terbanding menginput nilai PO yang tidak ada buktinya,
  • Terbanding kurang mencatat nilai PO yang sebenarnya,
  • Terbanding salah catat nilai PO, karena tidak sesuai dengan bukti Faktur Pajaknya;
bahwa Majelis berpendapat metode koreksi Terbanding perlu dilakukan pengujian lebih mendalam, mengingat secara umum tidak semua Purchase Order menjadi pembelian;
bahwa adanya harga yang dijual dibawah harga pabrik juga harus didalami apa yang menjadi alasannya, apakah barang rusak, keterlambatan pengiriman, atau spesifikasi tidak sesuai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
  1. Tgl. 22 Februari 2007, FP :00000196, PO: 0067/S/TS/II/07
Menurut Terbanding
Rp
128.527.697
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
1.483.772
Koreksi tambahan sales
Rp
127.043.925
Menurut Pemohon Banding
Rp
140.677.661
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp140.677.661,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  1. Tgl. 12 Februari 2007, FP :00000168, PO: 0148/S/TS/II/07
Menurut Terbanding
Rp
497.114.767
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
66.629.355
Koreksi tambahan sales
Rp
430.485.412
Menurut Pemohon Banding
Rp
234.180.408
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp234.180.408,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 12 Februari 2007, FP :00000173, PO: 0173/S/TS/II/07
Menurut Terbanding
Rp
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
167.551.053,00
Koreksi tambahan sales
Rp
(167.551.053),00
Menurut Pemohon Banding
Rp
258.471.840,00
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha . Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp258.471.840,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 12 Februari 2007, FP :00000174, PO: 0174/S/TS/II/07
Menurut Terbanding
Rp
122.579.319
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
62.266.549
Koreksi tambahan sales
Rp
60.312.770
Menurut Pemohon Banding
Rp
62.266.549
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp62.266.549,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 21 Februari 2007, FP :00000191, PO: 0153/S/TS/II/07
Menurut Terbanding
Rp
281.906.049
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
107.560.331
Koreksi tambahan sales
Rp
174.345.718
Menurut Pemohon Banding
Rp
278.394.811
Menurut Terbanding Rp.Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp.Koreksi tambahan sales Rp.Menurut Pemohon Banding Rp.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp278.394.811,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 8 Mei 2007, FP :00000430, PO: 0422/S/TS/V/07
Menurut Terbanding
Rp
300.020.968
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
275.357.635
Koreksi tambahan sales
Rp
24.663.333
Menurut Pemohon Banding
Rp
275.357.635
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp275.357.635,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 24 Mei 2007, FP: 00000470, PO: 0400/S/TS/V/07
Menurut Terbanding
Rp
161.005.357
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
32.472.000
Koreksi tambahan sales
Rp
128.533.357
Menurut Pemohon Banding
Rp
32.472.000
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp32.472.000,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 23 Mei 2007, FP :00000477, PO: 0428/S/TS/V/07
Menurut Terbanding
Rp
  78.406.36
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
8.309.604
Koreksi tambahan sales
Rp
70.096.765
Menurut Pemohon Banding
Rp
86.854.995
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp86.854.995,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 9 Oktober 2007, FP :00000894, PO: 0794/S/TS/X/07
Menurut Terbanding
Rp
338.090.898
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
320.939.672
Koreksi tambahan sales
Rp
17.151.226
Menurut Pemohon Banding
Rp
320.939.672
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp320.939.672,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 13 November 2007, FP :00000960, PO: 0925/S/TS/XI/07
Menurut Terbanding
Rp
133.561.273
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
110.000.000
Koreksi tambahan sales
Rp
23.561.273
Menurut Pemohon Banding
Rp
129.558.290
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp129.558.290,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 06 Desember 2007, FP :00001056, PO: 1026/S/TS/XI/07
Menurut Terbanding
Rp
220.338.563
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
1.452.031
Koreksi tambahan sales
Rp
218.886.532
Menurut Pemohon Banding
Rp
214.596.525
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp214.596.525,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 17 Desember 2007, FP :00001119, PO: 1102/S/TS/XII/07
Menurut Terbanding
Rp
58.450.229
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
Koreksi tambahan sales
Rp
58.450.229
Menurut Pemohon Banding
Rp
55.773.333
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.55.773.333,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Tgl. 17 Desember 2007, FP :00001122, PO: 1105/S/TS/XII/07
Menurut Terbanding
Rp
121.316.152
Menurut Pemohon (cfm KKP Tb)
Rp
Koreksi tambahan sales
Rp
121.316.152
Menurut Pemohon Banding
Rp
115.755.566
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp115.755.566,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo, Majelis berkeyakinan bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji kebenaran materi telah dapat membuktikan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding Peredaran Usaha telah benar;
bahwa terbukti pula penggunaan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger dan dokumen sumber Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha;
bahwa karena banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha dikabulkan seluruhnya, maka banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 juga dikabulkan seluruhnya;
bahwa dengan demikian jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
DPP PPN cfm Terbanding
Rp.
145.443.749.135,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp.
2.138.570.332,00
DPP PPN cfm hasil persidangan
Rp.
143.305.178.803,00
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
143.305.178.803,00
– Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN
Rp
0,00
– Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Rp
0,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp
0,00
Jumlah
Perhitungan PPN yang kurang dibayar:
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
Rp
143.305.178.803,00
14.330.517.880,00
– Dikurangi:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.14.094.712.882,00
– Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 235.805.056,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
14.330.517.938,00
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar
Rp
(58,00)
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1161/WPJ.06/2012 tanggal 10September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00021/207/07/021/11 tanggal 12Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Rp.
143.305.178.803,00
Perhitungan PPN yang kurang dibayar:
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
14.330.517.880,00
– Dikurangi:
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
14.330.517.938,00
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar
Rp
(58,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200