Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54012/PP/M.VI.B/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54012/PP/M.VI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54012/PP/M.VI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pengujian Peredaran Usaha bersumber dari Buku Besar, penerimaan kas, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, pengujian arus piutang dan metode gross up;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding yang dilakukan dengan cara menggross up atas purchase yang tidak ada salesnya, dan adjustment terhadap penjualan berdasarkan presentase laba untuk bulan terjadinya penjualan atas PO yang telah terjadi tetapi tidak diketemukan Sales Confirmation-nya, Sales Confirmation yang terjadi tetapi tidak ditemukan Purchase Order-nya, dan Purchase Order yang Sales Confirmation-nya atau salesnya dijual dibawah harga Purchase Order;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari s.d Desember 2006 adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 diperoleh dari hasil equalisasi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 cfm Terbanding;
bahwa meskipun Terbanding menggunakan metode ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan nilai DPP PPN, diketahui bahwa angka DPP PPN tidak sama dengan angka Peredaran Usaha, yang antara lain disebabkan oleh:
bahwa meskipun koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tingkat keberatan telah dikabulkan sebagian, namun ternyata koreksi Dasar Pengenaan Pajak tidak berubah (ditolak);
bahwa perhitungan peredaran usaha setelah penelitian keberatan adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, perbedaan treatment tersebut menjadi janggal, mengingat Terbanding dalam melakukan koreksinya mendasarkan pada angka Peredaran Usaha tanpa melakukan penyesuaian apapun;
bahwa dengan demikian pemeriksaan Majelis atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yang juga telah diperiksa dan diputus oleh Majelis pada saat yang bersamaan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan pada sengketa Peredaran Usaha, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan data yang ada dalam berkas banding, diketahui perhitungan jumlah koreksi Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menggross up atas purchase yang tidak ada salesnya, dan adjustment terhadap penjualan berdasarkan presentase laba untuk bulan terjadinya penjualan atas PO yang telah terjadi tetapi tidak diketemukan Sales Confirmation-nya, Sales Confirmation yang terjadi tetapi tidak ditemukan Purchase Order- nya, dan Purchase Order yang Sales Confirmation-nya atau salesnya dijual dibawah harga Purchase Order;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan tidak menerima metode yang digunakan oleh Terbanding karena hanya berdasarkan analisa tanpa bukti yang kuat;
bahwa menurut Pemohon Banding, penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding mengandung banyak kesalahan, antara lain:
bahwa Majelis berpendapat metode koreksi Terbanding perlu dilakukan pengujian lebih mendalam, mengingat secara umum tidak semua Purchase Order menjadi pembelian;
bahwa adanya harga yang dijual dibawah harga pabrik juga harus didalami apa yang menjadi alasannya, apakah barang rusak, keterlambatan pengiriman, atau spesifikasi tidak sesuai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp140.677.661,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp234.180.408,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha . Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp258.471.840,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp62.266.549,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding Rp.Menurut Pemohon (cfm KKP Tb) Rp.Koreksi tambahan sales Rp.Menurut Pemohon Banding Rp.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp278.394.811,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp275.357.635,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp32.472.000,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp86.854.995,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp320.939.672,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp129.558.290,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp214.596.525,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp.55.773.333,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Peredaran Usaha. Sesuai bukti yang ada nilai transaksi sebesar Rp115.755.566,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo, Majelis berkeyakinan bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji kebenaran materi telah dapat membuktikan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding Peredaran Usaha telah benar;
bahwa terbukti pula penggunaan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger dan dokumen sumber Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha;
bahwa karena banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha dikabulkan seluruhnya, maka banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 juga dikabulkan seluruhnya;
bahwa dengan demikian jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1161/WPJ.06/2012 tanggal 10September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00021/207/07/021/11 tanggal 12Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1161/WPJ.06/2012 tanggal 10September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00021/207/07/021/11 tanggal 12Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
Rp.
|
143.305.178.803,00
|
|
Perhitungan PPN yang kurang dibayar:
|
|
|
|
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
14.330.517.880,00
|
|
– Dikurangi:
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
14.330.517.938,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar
|
Rp
|
(58,00)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
