Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54010/PP/M.VI.B/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54010/PP/M.VI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54010/PP/M.VI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan nomor BA-230/WPJ.06/BD.06/2012 tanggal 2 April 2012, diperoleh informasi bahwa praktek perdagangan yang dijalankan Pemohon Banding, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, metode koreksi Terbanding tidak konsisten dari tahun ke tahun, kadang menggunakan metode arus piutang, kadang menggunakan metode gross up;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari s.d Desember 2006 adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 diperoleh dari hasil equalisasi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 cfm Terbanding;
bahwa Terbanding menghitung nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding menggunakan metode perhitungan gross up harga pokok penjualan, yaitu dengan cara sebagai berikut:
bahwa Terbanding mencari ratio antara nilai peredaran usaha dan harga pokok penjualan sebesar 101,80%;
bahwa Terbanding menghitung nilai harga pokok penjualan Pemohon Banding dengan menggunakan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan mengkombinasikan menjadi metode accrual basis dan diperoleh angka Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding sebesar Rp110.763.491.699,00;
bahwa setelah itu Terbanding menerapkan ratio penjualan dengan HPP tersebut sehingga nilai peredaran usaha adalah 101.72% x Rp110.763.491.699,00 = Rp112.668.623.756,00;
bahwa nilai sebesar Rp112.668.623.756,00 ini pada akhirnya dibandingkan dengan SPT PPN Pemohon Banding sebesar Rp.110.528.553.609,00 dan diperoleh koreksi sebesar Rp2.140.070.147,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai peredaran usaha cfm perhitungan Terbanding karena cara menghitung tersebut menghasilkan angka perkiraan yang hanya mendekati nilai peredaran usaha yang sebenarnya dan bukan merupakan bukti yang sah atas nilai peredaran usaha Pemohon Banding karena banyak faktor yang bisa menyebabkan timbulnya perbedaan dengan nilai peredaran usaha yang sebenarnya;
bahwa dari hasil penelitian atas data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak secara tidak langsung berkaitan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dimana Terbanding menghitung ulang Harga Pokok Penjualan berdasarkan arus kas yang dibantah oleh Pemohon Banding dengan menyatakan perhitungan Terbanding tidak valid karena adanya kesalahan catat, pencatatan ganda maupun kekurangan pencatatan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi terhadap nilai Harga Pokok Penjualan;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp146.629.214,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp105.354.133,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp105.920.892. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp8.787.636,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp109.473.476,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp249.720.913,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp184.089.510,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp131.495.331,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya sebesar Rp63.000,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini nilai transaksi yabf sebenarnya adalah sebesar Rp186.426.240,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp17.413.880. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp403.846.080. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena melakukan pencatatan dua kali (double catat). Sesuai dengan bukti yang ada dan disampaikan dalam uji kebenaran materi, hanya terdapat 1 (satu) yaitu pada tanggal 16 Mei dengan nilai sebesar Rp291.415.003,00, sedangkan pada tanggal 15 Mei 2006 tidak ada transaksi yang terjadi. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan kesalahan karena melakukan pencatatan dua kali (double catat). Sesuai dengan bukti yang ada dan disampaikan dalam uji kebenaran materi, hanya terdapat 1 (satu) yaitu pada tanggal 28 Juni dengan nilai sebesar Rp53.366.048,00, sedangkan pada tanggal 22 Juni 2005 tidak ada transaksi yang terjadi. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp7.472.019,00 adalah pengembalian kelebihan bayar kepada pelanggan dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji buktitersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi sebesar Rp173.009.515,00 adalah pengeluaran untuk pengisian kas kecil dan bukan merupakan Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 11 Mei 2006 uang sebesar Rp76.035.274,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 10 Mei 2006 uang sebesar Rp659.542.324,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 22 Mei 2006 uang sebesar Rp194.709.636,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 02 Juni 2006 uang sebesar Rp908.262.918,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 14 Juni 2006 uang sebesar Rp296.613.587,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa pada tanggal 14 Juni 2006 uang sebesar Rp215.032.660,00 tersebut tidak ada dalam pembukuan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai Harga Pokok Penjualan sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp.42.738.292,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai PPN Masukan, karena sesuai dengan SKPKB PPN No 00021/207/06/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 jumlah PPN Masukan adalah sebesar Rp10.862.853.291,00. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan
bahwa atas koreksi a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai data-data atau transaksi yang mana saja yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam menelusuri dan karenanya tidak dapat menyampaikan bukti yang relevan;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo, Majelis berkeyakinan bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji kebenaran materi telah dapat membuktikan bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan Harga Pokok Penjualan telah benar;
bahwa terbukti pula penggunaan metode aliran arus kas Pemohon Banding dan metode accrual basis yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut, baik kesalahan catat nilai maupun kesalahan mengklasifikasikan unsur non HPP sebagai unsur HPP;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.103.653.224,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger dan dokumen sumber Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai juga dikabulkan dan karenanya perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1300/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00021/207/06/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1300/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00021/207/06/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
Perhitungan PPN yang kurang dibayar:
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
Rp
|
110.528.553.609,00
11.052.855.360,00
|
|
– Dikurangi:
|
|
|
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
11.042.573.949,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar
|
Rp
|
10.281.411,00
|
|
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
|
4.935.077,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
15.216.488,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
