Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54006/PP/M.VI.B/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54006/PP/M.VI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54006/PP/M.VI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2004
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-75/WPJ.06/KP.0705/2011 tanggal 12 Agustus 2011
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada surat banding tidak dilampirkan bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang dan berdasarkan data Konfirmasi NTPN MPN Portal Terbanding diperoleh data pembayaran Pemohon Banding atas SKPKB PPN sebesar Rp50.000.000,00 (ntpn 912080800061200) tanggal 23 Nopember 2012 dan Rp100.000.000 tanggal 13 Desember 2012 (ntpn 311091306140810) jumlah total Rp150.000.000,00 (50% atas pajak yang terutang);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012, tanggal 01 Oktober 2012, tentang keberatan atas SKPKB Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa yang diterbitkan berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor, tanggal 03 Nopember 2011, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa No. 00007/307/04/021/11, tanggal 12 Agustus 2011, Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima keputusan tersebut yang menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2004 yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp264.541.699,00 dan karena itu, Pemohon Banding ingin mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut diatas;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal:
bahwa Surat Banding Nomor 059/TS/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004;
bahwa Surat Banding a quo, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding a quo, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding a quo memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding a quo dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding a quo diajukan terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai a quo dengan jumlah pajak terutang Rp3.183.480.003,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp1.591.740.001,50;
bahwa dari jumlah pajak terutang tersebut diketahui Pemohon Banding memiliki:
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp3.027.283.774,00
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 23 November 2012 sebesar Rp50.000.000,00 Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp100.000.000,00 Jumlah Rp3.177.283.774,00; bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah melebihi kewajibannya untuk membayar 50% dari jumlah pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding a quo, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding a qua ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur, yang berdasarkan Akta Notaris Dahlia, S.H. Nomor 3 tanggal 5 Januari 2009 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT XXX terbukti menjabat sebagai Direktur sehingga berwenang menandatangani Surat Banding dan karenanya Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 059/TS/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 3 Nopember 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Tambahan Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo;
bahwa Surat Keberatan a quo ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Keberatan a quo, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Surat Keberatan a quo, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak;
bahwa Surat Keberatan a quo, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Surat Keberatan a quo, diterima oleh Terbanding pada tanggal 10 Nopember 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00007/307/04/021/11 diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2011, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Surat Banding a qua ditandatangani oleh Sdr. Irawan, jabatan Direktur, yang berdasarkan Akta Notaris Dahlia, S.H. Nomor 3 tanggal 5 Januari 2009 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT XXX terbukti menjabat sebagai Direktur sehingga berwenang menandatangani Surat Banding dan karenanya Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 3 Nopember 2011 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;
bahwa Keputusan Terbanding a quo, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 3 Nopember 2011;
bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan;
bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 1 Oktober 2012, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 10 Nopember 2011 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan;
bahwa Surat Keberatan a quo ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai a quo bukan termasuk dalam kategori ketetapan dari hasil Pemeriksaan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberitahuan tertulis hasil Pemeriksaan kepada Pemohon Banding;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai a quo memenuhi azas 1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) tahun pajak;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai a quo diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2011, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 (Lebih bayar kompensasi) sehingga memenuhi jangka waktu penerbitan ketetapan pajak;
bahwa pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan ketentuan penerbitan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, mengingat sebelumnya sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 Nomor 00043/507/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011;
bahwa selain 2 (dua) ketetapan pajak tersebut, sebelumnya telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Masa Pajak Juli-Desember 2004 Nomor 00029/507/04/021/07 tanggal 20 Agustus 2007;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Masa Pajak Juli-Desember 2004 Nomor 00029/507/04/021/07 tanggal 20 Agustus 2007 adalah dalam rangka pemeriksaan satu jenis pajak (single tax), yaitu PPN;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa penerbitan 2 (dua) buah Surat Ketetapan Pajak pada tanggal 12 Agustus 2011 tidak didasarkan pada novum atau data baru yang belum terungkap;
bahwa menurut Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan data berupa Laporan Keuangan, rekening koran dan data lain yang relevan yang dapat dijadikan acuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan tidak ada novum atau data baru yang belum terungkap;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa perusahaan baru berdiri pada bulan Juli 2004;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan berupa Laporan Pemeriksaan Pajak atas pemeriksaan lengkap terhadap Surat Pemberitahuan Pemohon Banding tahun pajak 2004, pada bagian akhir Laporan Pemeriksaan Pajak a quo, Terbanding dalam hal ini Pemeriksa, mengusulkan untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak berupa: SKP Nihil untuk Masa Pajak Januari-Juni 2004 dan SKPKBT untuk Masa Pajak Juli- Desember 2004;
bahwa Terbanding juga menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan single tax PPN tidak ada data yang diminta oleh Terbanding;
bahwa pada persidangan tanggal 9 Januari 2014, Terbanding menyampaikan keterangan bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada unit terkait tentang penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Pemeriksa mengakui terjadi kesalahan yang menyebabkan adanya Surat Ketetapan Pajak yang tumpang tindih;
bahwa Terbanding menyatakan menyerahkan keputusan terkait permasalahan formalitas penerbitan Surat Ketetapan Pajak kepada Majelis;
bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa perusahaan Pemohon Banding baru berdiri pada bulan Juli 2004;
bahwa untuk Pajak Pertambahan Nilai tahun pajak 2004 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00029/507/04/021/07 tanggal 20 Agustus 2007 untuk Masa Juli s.d Desember 2004 yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan single tax;
bahwa pada saat Terbanding melakukan pemeriksaan lengkap (all taxes) untuk tahun pajak 2004, untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai kembali diterbitkan beberapa Surat Ketetapan Pajak, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Masa Pajak Januari – Desember 2004 Nomor 00043/507/04/02/11 tanggal 12 Agustus 2011;
bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004;
bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa penerbitan SKPKBT dilakukan tanpa adanya data baru (Novum);
bahwa dalam hal Terbanding akan menerbitkan SKPKBT, Majelis berpendapat bahwa pemeriksaan harus dilakukan karena adanya data baru (novum) dan masa pajaknya adalah masa pajak Juli-Desember 2004;
bahwa Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karenanya Majelis berketetapan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 tersebut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karenanya Majelis berketetapan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 tersebut;
bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 telah batal maka secara otomatis Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, juga menjadi batal;
bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 telah dibatalkan, maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 atas nama: XXX.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1298/WPJ.06/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00007/307/04/021/11 tanggal 12 Agustus 2011, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
