Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53060/PP/M.IVB/16/2014

Tinggalkan komentar

3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53060/PP/M.IVB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.042.080.751,00;
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.042.080.751,00
Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain air bersih yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Menurut Pemohon
:
bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2001 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 31 Tahun 2007 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.042.080.751,00.
bahwa tentang dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada bagian konsideran “mengingat” yaitu penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 seharusnya belum dapat dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa dalam bagian mengingat angka 3 Keputusan, Terbanding menyatakan mengingat Pasal 64 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011.
bahwa Pasal 64 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan : Pada saatPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan: f. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007.
bahwa surat keberatan Pemohon Banding diterima pada tanggal 22 Februari 2012;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa sudah benar Terbanding mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dalam konsideran bagian mengingat pada Keputusan Terbanding Nomor: KEP-147/WPJ.10/2013 tanggal 28 Januari 2013.
bahwa dalam surat bandingnya halaman 4 angka 2 Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak wajib untuk memungut PPN kepada pelanggan atas sambungan baru, yang terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dibebaskan. Dimana pemasangan sambungan baru yang dibayar oleh pelanggan semata-mata untuk menvalurkan air bersih ke pelanggan, dan pipa/material tersebut adalah asset/aktiva tetap milik Pemohon Banding yang mana bisa diganti oleh pihak Pemohon Banding sehingga tidak ada Penyerahan Barang Kena Pajak.
bahwa dalam Surat Terbanding Nomor S-7707/PJ.07/2013 tanggal 12 Desember 2013 halaman 10, Terbanding menyatakan sebagai berikut :
  • Terbanding berpendapat bahwa terdapat penyerahan BKP dan /atau JKP selain air bersih dalam penghasilan non air berupa jasa administrasi, pendapatan sambungan baru, pendapatan pemeriksaan air laborat, pendapatan sambung kembali, pendapatan pengganti meter air baru, pendapatan balik nama, pendapatan tes meter, pendapatan pindah taping, penerimaan cadangan dana meter dan pendapatan lainnya. Contoh penyerahan BKP atau JKP selain air bersih yang mudah dilihat yaitu jasa pemeriksaan air laborat,
  • Mengingat bahwa barang dan / atau jasa tersebut di atas tidak termasuk dalam jenis barang dan / atau jasa yang tidak dikenakan PPN, maka atas penyerahannya wajib dipungut PPN.
bahwa dari bukti Pemohon Banding maupun bukti-bukti dari Terbanding antara lain Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat pendapatan non air antara lain pendapatan sambungan baru, pendapatan pemeriksaan air laborat, pendapatan sambung kembali, pendapatan pengganti meter air baru, pendapatan balik nama, pendapatan tes meter, pendapatan pindah taping, penerimaan cadangan dana meter dan pendapatan lainnya.
bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi atas penyerahan non air yang PPN- nya harus dipungut sendiri.
bahwa atas penyerahan non air yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa sesuai dengan Pasal 4 angka 3 Undang-undang PPN disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Penjual.
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, dapat diketahui bahwa pemasangan sambungan pipa dan sejenis bukan termasuk Penyerahan yang tidak kena Pajak;
  • Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuka. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean,b.penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu,c. impor Barang Kena Pajak tertentu,d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luarDaerah Pabean di dalam Daerah Pabean,e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luarDaerah Pabean di dalamDaerah Pabean.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, mengatur :
Pasal 1 angka 1 : Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
Pasal 2 ayat (2) : Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :g.air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g. dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  • Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  2. impor Barang Kena Pajak,
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan non air terutang PPN.
bahwa konsumen (penerima jasa) membayar melalui Pemohon Banding, kemudian Pemohon Banding membayar kepada rekanan (sebagai pemberi jasa) pada saat penyambungan pipa dan sejenisnya.
bahwa atas imbalan jasa penyambungan pipa dan sejenisnya yang dibayar oleh konsumen dan diterima oleh Pemohon Banding terutang PPN.
bahwa atas transaksi Pemohon Banding dan rekanan, Pemohon Banding akan menerima faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran.
bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menyebutkan bahwa tidak menerbitkan faktur pajak keluaran atas transaksi dengan konsumen, dan atas transaksi dengan rekanan Pemohon Banding juga tidak menerima pajak masukan.
bahwa berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa atas penyambungan pipa dan sejenisnya terutang PPN dimana :
  • Konsumen adalah penerima jasa dan harus membayar imbalan,
  • Pemohon Banding pihak yang menerima pembayaran dari konsumen agar menerbitkan faktur pajak keluaran,
  • Rekanan sebagai pihak pemberi jasa wajib menerbitkan faktur pajak keluaran yang nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa mulai dari tahun 2012 Pemohon Banding sudah mengenakan dan melaporkan PPN atas penyerahan non air.bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, koreksi DPP PPNsebesar Rp1.561.184.705,00 diperinci sebagai berikut :
  1. Pendapatan Jasa Administrasi sebesar Rp65.351.500,00
  2. Pendapatan sambungan baru sebesar Rp779.629.226,00
  3. Pendapatan pemeriksaan air laborat sebesar Rp1.488.000,00
  4. Pendapatan Penyambungan kembali sebesar Rp50.350.400,00
  5. Penggantian meter baru sebesar Rp7.654.800,00
  6. Pendapatan Bea balik nama sebesar Rp2.022.600,00
  7. Pendapatan Biaya tes meter sebesar Rp3.360.000,00
  8. Pendapatan Biaya pindah taping sebesar Rp600.000,00
  9. Penerimaan cadangan dana meter sebesar Rp596.530.950,00
  10. Bagian pendapatan lainnya sebesar Rp 37.530.562,00
  11. Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 16.666.667,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan perincian atas koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.561.184.705,00 sebagai berikut :
  1. Sambungan baru sebesar Rp779.629.226,00
  2. Pemeriksaan air laborat sebesar Rp 1488.000,00
  3. Penyambungan kembali sebesar Rp50.350.400,00
  4. Penggantian meter baru sebesar Rp7.654.800,00
  5. Non air lainnya sebesar Rp0,00
  6. Pengganti biaya tes meter sebesar Rp3.360.000,00
  7. Pengganti biaya balik nama sebesar Rp2.022.600,00
  8. Pindah taping sebesar Rp600.000,00
  9. Jasa Administrasi sebesar Rp65.351.500,00
  10. Penerimaan lain-lain sebesar Rp37.530.562,00
  11. Diterima dimuka sebesar Rp16.666.667,00
  12. Cadangan dana meter sebesar Rp596.530.950,00
bahwa dari perincian menurut Pemohon Banding terdapat biaya balik nama dan jasa administrasi ;
Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan ataupermintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
bahwa biaya balik nama dan jasa administrasi adalah bukan merupakan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang PPN, sehingga Majelis berpendapat bahwa biaya balik nama dan jasa administrasi bukan merupakan objek PPN;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka atas penerimaan sebesarRp67.374.100,00 terdiri dari :
  1. Pengganti biaya balik nama sebesar Rp2.022.600,00
  2. Jasa Administrasi sebesar Rp 65.351.500,00 harus dikurangkan dari DPP karena bukan merupakan objek PPN.
bahwa atas Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp16.666.667,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang mendalilkan Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp16.666.667,00, bukan merupakan objek PPN, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp16.666.667,00 merupakan objek PPN;bahwa dengan demikian maka DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis adalah sebesar Rp1.493.810.605,00 , terdiri dari:
  1. Sambungan baru sebesar Rp779.629.226,00
  2. Pemeriksaan air laborat sebesar Rp1.488.000,00
  3. Penyambungan kembali sebesar Rp50.350.400,00
  4. Penggantian meter baru sebesar Rp7.654.800,00
  5. Pengganti biaya tes meter sebesar Rp3.360.000,00
  6. Pindah taping sebesar Rp600.000,00
  7. Penerimaan lain-lain sebesar Rp37.530.562,00
  8. Diterima dimuka sebesar Rp16.666.667,00
  9. Cadangan dana meter sebesar Rp596.530.950,00
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.493.810.605,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp67.374.100,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan bukti- bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/WPJ.10/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor 00198/207/07/511/11 tanggal 21 Desember 2011, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dihitung kembali sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200