Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53048/PP/M.IIA/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53048/PP/M.IIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53048/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2003
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp18.950.254.179,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dari data yang diberikan oleh pemohon banding diketahui bahwa data tersebut tidak ada bukti yang mendukung jumlah penghitungan Peredaran Usaha cfm pemohon banding sebesar Rp20.960.130.890,00 dan Penghasilan dari Luar Usaha cfm pemohon banding sebesar Rp689.332,00 selain data berupa SPT Tahunan PPh Badan yang merupakan pelaporan self assessment. Sehingga Terbanding tidak dapat melakukan komparasi untuk mayakini penghitungan Pemohon Banding.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa apabila Majelis yang terhormat memutuskan berbeda dari permohonan Pemohon Banding tersebut di atas, mohon agar menerapkan prinsip taxable deductible secara konsisten dengan mengakui biaya perolehan TBS dari petani plasma sebagai pengurang penghasilan bruto badan tahun pajak 2003.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-396/WPJ.07/2013 tanggal 28 Februari 2013, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari 2003 sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp18.950.254.179,00 karena berdasarkan equalisasi antara peredaran usaha PPh Badan dengan DPP PPN, diketahui jumlah Peredaran Usaha tahun 2003 sebesar Rp39.910.385.069,00 sedangkan menurut Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN adalah sebesar Rp. 20.960.130.890,00, sehingga DPP PPN dikoreksi sebesar Rp18.950.254.179,00.
bahwa menurut Terbanding, obyek PPN berasal dari Peredaran Usaha PPhBadan Tahun Pajak 2003 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp18.950254.179,00 adalah merupakan penyerahan TBS yang terutang PPN, karena Pemohon Banding bukan kelompok petani sesuai PP No.12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 sebagaimana telah diubah dengan PP No 46 Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.
bahwa menurut Terbanding, pada saat proses keberatan tidak ada bukti yang mendukung jumlah peredaran usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp.20.960.130.890,00, Pemohon Banding hanya memberikan data fotocopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN tersebut karena berdasarkan Laporan Pemeriksa Pajak nomor 338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Pemeriksaan Lengkap Rugi Tidak Lebih Bayar Pemohon Banding tahun pajak 2003 (Halaman 9) dan Laporan Pemeriksa Pajak nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011 tentang Pemeriksaan Lengkap Rugi Tidak Lebih Bayar Pemohon Banding tahun pajak 2002 (Halaman 9). Terbanding melaporkan: Pemohon Banding, memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 7.206 hektar, yang terdiri dari perkebunan inti sebesar 4.659 hektar dan plasma 2.547 hektar dengan kronologis penanaman sebagai berikut.
bahwa Laporan Peneliti Keberatan nomor LAP-447/WPJ.07/2013 tanggal 6Maret 2013 tentang Keberatan SKPKB Pajak Penghasilan Pemohon Banding tahun pajak 2003 dan Laporan Peneliti Keberatan nomor LAP-396/WPJ.07/2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Keberatan SKPKB PPN Pemohon Banding masa pajak Februari sampai dengan Desember 2003, penyerahan dan buah segar tahun pajak 2002 dan 2003 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan fakta/bukti tersebut Terbanding setuju bahwa peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2003 adalah sebesar Rp37.691.641.299,00 yang terdiri dari:
Penyerahan Inti 27.790 MT @Rp530.517 Rp4.743.067.430,00
Penyerahan Plasma 43.257 MT @Rp530.517 Rp22.948.573.869,00 Total Penyerahan 71.046 MT @Rp530.517 Rp37.691.641.299,00 bahwa pola perusahaan inti rakyat (PIR) perkebunan merupakan salah satu pola pembangunan perkebunan, yang mengarah kepada peningkatan pendapatan masyarakat dengan memperluas kesempatan kerja yang dapat dinikmati oleh penduduk setempat merupakan bahan pertimbangan diterbitkannya Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor: 18 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan.
bahwa penyerahan TBS Plasma merupakan suatu kewajiban bagi Petani Plasma sebagai mana diatur dalam Perda, namun bukan keharusan bagi Pemohon Banding untuk menerima atau membeli TBS milik Petani Plasa. Pemohon Banding memperlakukan penyerahan plasma sebagai penyerahan petani Plasma ke pihak ketiga, hal ini sesuai dengan pencatatan Pemohon Banding yang tidak mengakui biaya perolehan tandan buah segar petani plasma. Kerjasama dengan Petani Plasma adalah bentuk kegiatan sosial yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, bukan merupakan bagian dari usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis. Sehingga penghasilan petani plasma tidak dibukukan sebagai penghasilan usaha Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa tetap mempertahankan koreksi;
bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding setuju bahwa peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2003 adalah sebesar Rp.37.691.641.299,00 yang terdiri dari:
Penyerahan Inti 27.790 MT @Rp530.517 Rp14.743.067.430,00
Penyerahan Plasma 43.257 MT @Rp530.517 Rp22.948.573.869,00 Total Penyerahan 71.046 MT @Rp530.517 Rp37.691.641.299,00 bahwa Majelis telah memerintahkan Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pendukung guna dilakukan uji bukti. Dari copy SPT PPh Badan tahun 2003, dan Summary Mounthly Corp Deklaration Actual Against Budget 2003 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui bahwa pendapatan/penjualan TBS menurut Terbanding sebesar Rp37.691.641.299,00 berasal dari penjualan 71.046 metrik ton TBS dengan harga Rp530.517,-/metrik ton yang terdiri dari Penyerahan Inti sebanyak 27.790 metrik ton dengan harga Rp.530.517,-/metrik ton atau sama dengan Rp14.743.067.430 dan Penyerahan Plasma sebanyak 43.257 metrik ton dengan harga Rp530.517,-/metrik ton atau sama dengan Rp22.948.573.869,00.
bahwa sampai dengan posisi banding penghitungan penjualan TBS masih terdapat perbedaan dan disengketakan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding dan Pemohon Banding diperintahkan Majelis untuk melakukan uji bukti. Dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung kecuali copy SPT PPh Badan tahun 2003, dan Summary Mounthly Corp Deklaration Actual Against Budget 2003 (Laporan TBS yang dikeluarkan dari perkebunan) yang telah disampaikan dalam persidangan. Dari uji bukti hasilnya dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya bahwa Peredaran Usaha adalah sebesar Rp20.960.130.890,00.
bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan Terbanding telah menyetujui penyerahan TBS tahun 2003 sebesar 71.046 metrik ton terbagi atas penyerahan Inti sebesar 27.790 metrik ton dan penyerahan plasma sebesar 43.257 metrik ton. Namun Terbanding membantah pernyataan Pemohon Banding tersebut karena Terbanding tidak pernah menyatakan telah menyetujui penyerahan TBS tahun 2003 sebesar 71.046 metrik ton yang terbagi atas penyerahan Inti sebesar 27.790 metrik ton dan penyerahan plasma sebesar 43.257 metrik ton.
bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan.
bahwa dari uraian koreksi terkait dengan Peredaran Usaha Rp37.691.223.149,00 dan Penghasilan dari Luar Usaha (TBS) sebesar Rp2.219.161.920,00 pada PPh Badan Tahun Pajak 2003, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tetap dipertahankan, maka koreksi DPP PPN dalam banding ini Majelis juga berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding.
bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti pendukung yang meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp18.950254.179,00 tetap dipertahankan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-418/WPJ.07/2013 tanggal 28 Februari2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00098/207/03/058/11 tanggal 23 Desember 2011.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-418/WPJ.07/2013 tanggal 28 Februari2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00098/207/03/058/11 tanggal 23 Desember 2011.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II PengadilanPajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM.sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
