Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53015/PP/M.XVA/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53015/PP/M.XVA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53015/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPajak Masukan
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan/memproduksi:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan satu kesatuan terpadu (integrated) yang memiliki pengertian yakni menyatukan atau satu kesatuan, yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dan basil kebun sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) sebagai basil akhir pabrikasi, dan tidak dapat dipisah- pisahkan dalam istilah unit atau kegiatan yang terbeda;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp71.072.324,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPN Bulan Maret 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang dan Jasa yang dibebaskan dari penyerahan PPN sebesar Rp8.072.760.600,00;
bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp71.072.324,00 tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding pada Masa Maret 2007 hanya melakukan penyerahan Barang dan Jasa yang dibebaskan dari penyerahan PPN sebesar Rp8.072.760.600,00;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Pajak Masukan sebesar Rp71.072.324,00 yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar Rp71.072.324,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai KompensasiKerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai KompensasiKerugian;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-106/WPJ.27/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00005/207/07/332/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama: XXX.
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-106/WPJ.27/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00005/207/07/332/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 April 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00921/PP/PM/IX/2013 tanggal 30 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 09 Juni2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, PaniteraPengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
