Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52873/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52873/PP/M.IIA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2002

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp22.693.058.784,00;

Menurut Terbanding
:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan keberatan sebagian yaitu atas koreksi sebesar Rp16.981.907.613,00 yang berasal dari equalisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan, karena sejumlah tersebut menurut Pemohon Banding merupakan gabungan dari Produksi Inti dan Produksi Plasma dalam laporan bulanan produksi. Pemohon Banding setuju dikenakan PPN dengan DPP sejumlah yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2002 yaitu sebesar Rp5.711.151.171,00;
Menurut Pemohon
:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp22.693.058.784,00 karena Pemeriksa menggunakan angka taksiran hasil pengujian arus produksi TBS dimana atas besar angka produksi belum tentu sama dengan total besarnya penjualan actual yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan pembukuan. Angka produksi yang digunakan oleh pemeriksa juga merupakan penggabungan antara produksi inti dan produksi plasma, dimana produksi plasma merupakan milik rakyat yang merupakan mitra inti dan hanya dibantu kelola oleh inti tetapi sebenarnya bukan milik inti. Total penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp5.711.151.171,00;
Menurut Majelis
:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari 2002 sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp22.693.058.784,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos perdaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentafsiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya, dan pengujian arus produksi Tandan Buah Segar diketahui jumlah Peredaran Usaha tahun 2002 sebesar Rp22.693.058.784,00 sedangkan menurut Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2002 adalah sebesar Rp5.711.151.171,00, namun Pemohon Banding tidak melaporkan PPN sehingga DPP PPN dikoreksi sebesar Rp22.693.058.784,00;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat banding menyatakan bahwa dari koreksi DPP PPN sebesar Rp22.693.058.784,00 tersebut Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp5.711.151.171,00 dan hanya mengajukan keberatan dan banding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp16.981.907.613,00. Dengan demikian yang menjadi sengketa keberatan dan sengketa banding adalah atas DPP PPN sebesar Rp16.981.907.613,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan fakta/bukti dalam laporan nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 Terbanding setuju bahwa penyerahan tandan buah segar yang menjadi objek PPN tahun 2002 adalah sebesar Rp22.693.058.784,00. Yang terdiri dari:
Penyerahan Inti
13,015 MT
@Rp475.346
Rp6.186.639.298
Penyerahan Plasma
34.725 MT
@Rp475.346
Rp16.506.419.486
Total Penyerahan
47.740 MT
@Rp475.346
Rp22.693.058.784
bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa bahwa penyerahan tandan buah segar (TBS) oleh petani plasma bukan merupakan penyerahan Pemohon Banding, hal tersebut tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam beberapa kali kesempatan uji bukti. Karena dalam proses uji bukti Pemohon Banding hanya menyerahkan:
copy SPT PPh Tahun 2001
copy SPT PPh Tahun 2002
copy SPT 4 (2) Tahun 2003
copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003
copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004- LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011,
LAP-1949/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012,
LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari2012,dan tidak ada data lain selain copy SPT diatas yang dapat dipakai untuk menguji alasan Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN tersebut karena berdasrkan Laporan Pemeriksa Pajak nomor LHP-263/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Pemeriksaan Lengkap Rugi Tidak Lebih Bayar PT. Mitra Austral Sejahtera tahun pajak 2001 (Halaman 9) dan Laporan Pemeriksa Pajak nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011 tentang Pemeriksaan Lengkap Rugi Tidak Lebih Bayar PT. Mitra Austral Sejahtera tahun pajak 2002 (Halaman 9). Terbanding melaporkan:PT. Mitra Austral Sejahtera, memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 7.206 hektar, yang terdiri dari perkebunan inti sebesar 4.659 hektar dan plasma 2.547 hektar dengan kronologis penanaman sebagai berikut:
TahunTanam
Inti (dalam hektar)
Plasma (dalam hektar)
Total
Tahun 1997
798
327
1,125
Tahun 1997
2,086
1,467
3,553
Tahun 1997
1,157
753
1,910
Tahun 1997
618

618
Jumlah
4,659
2,547
7,206
bahwa Laporan Peneliti Keberatan nomor LAP-1949/WPJ.07/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Keberatan SKPKB PPN PT. Mitra Austral Sejahtera tahun pajak 2001 dan Laporan Peneliti Keberatan nomor LAP-47/WPJ.07/2013 tanggal 9 Januari 2012 tentang Keberatan SKPKB Pajak Penghasilan Badan PT. Mitra Austral Sejahtera tahun pajak 2002, penyerahan dan buah segar tahun pajak 2001 dan 2002 adalah sebagai berikut:
Keterangan

2001
2002
Metrik Ton
Rupiah
Metrik Ton
Rupiah
Penyerahan Inti
Penyerahan Plasma
14,171
10,633
5,278,403,783
3,960,587,767
13,015
34,725
6,186,639,298
16,506,419,486
Total
24,804
9,238,991,550
47,740
22,693,058,784
bahwa penyerahan TBS oleh petani plasma bukan merupakan penyerahan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
copy SPT PPh Tahun 2001
copy SPT PPh Tahun 2002
copy SPT 4 (2) Tahun 2003
copy SPM PPN Masa Agt-Des 2003
copy SPM PPN Masa Jan-Des 2004
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa tetap mempertahankan koreksi;

bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa besarnya DPP PPNtahun 2002 adalah penyerahan perkebunan inti yaitu sebesar Rp5.711.151.171,00;

bahwa setelah meneliti atas dokumen pendukung, hasil uji bukti, Kertas Kerja Pemeriksaan dan laporan Hasil Penelitian Keberatan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat :

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp16.981.907.613,00 berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha dalam PPh Badan Tahun Pajak 2002, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menurut SPT Rp5.711.151.171,00
Menurut Terbanding Rp22.693.058.784,00
Selisih(koreksi) Rp16.981.907.613,00

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan 2002 dengan cara pentrasiran terhadap buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, dan bukti pendukung lainnya, diketahui bahwa dari rekap laporan bulanan produksi Pemohon Banding yang diserahkan pada proses pemeriksaan, dimana menurut Pemohon Banding penyerahan TBS tahun 2002 sebesar 47.740 Metrik Ton terbagi atas Penyerahan Inti sebesar 13.015 Metrik Ton dan Penyerahan Plasma sebesar 34.725 Metrik Ton;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas selisih tersebut yang dapat membuktikan bahwa penyerahan sebesar 34.725 Metrik Ton adalah benar penyerahan plasma;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi penyerahan sebesar Rp5.711.151.171,00 adalah penyerahan TBS oleh petani plasma dan bukan merupakan penyerahan Pemohon Banding, namun hal tersebut tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam kesempatan uji bukti;

bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam membuat putusan;

bahwa dari uraian koreksi terkait dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2002, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp16.981.907.613,00 tetap dipertahankan, maka koreksi DPP PPN dalam banding ini Majelis juga berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding ;

bahwa dengan demikian, tidak terdapat data/bukti, dasar hukum dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp16.981.907.613,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.52239/PP/M.IIA/16/2014 yang diucap tanggal 29 April 2014 dengan fakta dan sengketa yang sama dengan sengketa a quo, Majelis Hakim Majelis juga berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung padapenyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-337/WPJ.07/2013 tanggal 25 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 Nomor:00084/207/02/058/11 tanggal 6 Desember 2011, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200