Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52871/PP/M.IIA/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52871/PP/M.IIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52871/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2002
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi koreksi DPP PPN jasa Luar Negeri sebesar Rp98.651.606,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa perusahaan telah terikat perjanjian technical services dengan Austral Enterprises Berhad (AEB) dimana dalam perjanjian tersebut AEB akan memberikan pelayanan, tenaga manajemen, pelatihan tenaga ahli serta informasi dan bantuan lain yang berhubungan kelapa sawit. Dalam perjanjian tersebut perusahaan dikenakan fee sebesar 3% dari keseluruhan biaya di perkebunan (Development Expenditure);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN jasa Luar Negeri sebesar Rp98.651.606,00 karena jumlah tersebut bukan merupakan objek PPN jasa Luar Negeri, tetapi merupakan gaji expatriate dimana gajinya telah diperhitungkan PPh Pasal 21- nya;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 1 Desember 2011, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Obyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (Biaya Managemen) sebesar Rp98.651.606,00 karena berdasarkan equalisasi Pembebanan Objek PPN Jasa Luar Negeri pada SPT WP Badan masih terdapat selisih yang merupakan Objek PPN Jasa Luar Negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Tahun Pajak 2002;
bahwa menurut Terbanding, perbedaan Analisa Laporan Keuangan pada KKP terjadi karena perbedaan laporan keuangan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Badan Tahun 2002 dan Laporan Auditor Independen;
bahwa adapun koreksi beban bunga dan managemen fee terhutang PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri adalah dari Laporan Auditor Independen untuk tahun yang berakhir per 31 Januari 2003;
Objek PPh Pasal 26 :Biaya Bunga Rp6.881.415.854,00
Biaya Management Rp98.651.606,00 Objek PPN Jasa Luar Negeri:Biaya Management Rp98.651.606,00
bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan buku, catatan, data, dan informasi dari Tim Peneliti Keberatan baik permintaan ke-1 maupun permintaan yang ke-2. Sehingga tidak ada bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan Pemohon Banding;
bahwa oleh karena tidak ada data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, maka dapat disimpulkan bahwa kewajiban menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP beserta Penjelasannya dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011, belum seluruhnya diselenggarakan oleh Pemohon Banding terhadap semua buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan. Sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas sengketa yang diajukan keberatan tersebut;
bahwa kepada Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan tertulis dan hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor PEM-285/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 17 November 2011, namun Pemohon Banding tidak memenuhi undangan untuk hadir dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan tertulis berupa argumen yang isinya pada intinya sama dengan alasan dalam surat keberatan Pemohon Banding yang juga tanpa didukung dengan bukti-bukti yang memperkuat sanggahan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan terhadap Data Pemohon Banding a.n. Pemohon Banding, NPWP 01.071.714.8-058.000 melalui Aplikasi Portal Terbanding dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Tim Peneliti Keberatan meyakini bahwa sampai dengan laporan ini dibuat, alamat tempat kedudukan Pemohon Banding (Identitas Umum) dan alamat korespondensi Pemohon Banding adalah sama dan masih berlokasi di Kalimantan. Dengan demikian,
bahwa dengan melihat alamat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Aplikasi Portal Terbanding dan SIDJP, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa tidak ada perubahan alamat Pemohon Banding atau dengan kata lain Pemohon Banding tidak melakukan pindah alamat ke alamat baru di Jakarta, sehingga seluruh korespondensi atau pemberitahuan informasi yang Tim Peneliti Keberatan sampaikan kepada Pemohon Banding sudah sesuai ke alamat tempat kedudukan Pemohon Banding di Kalimantan;
bahwa terkait dengan permintaan Tim Peneliti Keberatan atas buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding, baru dipenuhi oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Februari 2013 sesuai Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 13 Februari 2013 berupa:
General Ledger Tabun 2002:- Expenditure Ledger Tahun 2002.
bahwa dari dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa data yang terdapat pada General Ledger dan Expenditure Ledger tersebut hanyalah berupa data expenses dan selanjutnya tidak ada bukti yang mendukung penghitungan data tersebut dan bukti yang memperkuat alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan komparasi terhadap data dan dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pendukungnya. Selain itu pada saat pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sudah berdasarkan data/dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan diperoleh pada saat pemeriksaan termasuk General Ledger serta telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp98.651.606,00 karena jumlah tersebut bukan merupakan objek PPN jasa Luar Negeri, tetapi merupakan gaji expatriate dimana gajinya telah diperhitungkan PPh Pasal 21- nya;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan analisa dan review PemohonBanding atas Kertas Kerja Pemeriksa LHP-321/WPJ.07/KP.0609/2011 tanggal 1Desember 2011 sebagaimana dirangkumkan sebagai berikut:
bahwa Management Expenses atau biaya manajemen adalah biaya gaji yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan objek PPh pasal 21 sebagaimana ditetapkan oleh Pemeriksa pada saat melakukan ekualisasi biaya yang terhutang PPh pasal 21 dengan SPT PPh badan;
bahwa Pemeriksa mengartikan “Management Expenses” sebagai jasa manajemen dari induk perusahaan di Malaysia. Pemohon Banding setuju bahwa induk perusahaan PT. Mitra Austral Sejahtera ada di Malaysia, namun induk perusahaan tersebut tidak memberikan jasa ke Indonesia, tetapi menempatkan pegawai asing (expatriate) di Indonesia. Atas pekerjaan yang dilakukan/dikerjakan oleh pegawai expatriate tersebut sudah dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana telah dilakukan ekualisasi oleh Pemeriksa terhadap PPh Badan 2002;
bahwa atas pembayaran gaji kepada pegawai bukan merupakan objek PPN DNmaupun PPN Jasa Luar Negeri;
bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
bahwa dari hasil uji bukti Terbanding menyatakan bahwa tetap mempertahankan koreksi;
bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Management Expenses atau biaya manajemen adalah biaya gaji yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan objek PPh pasal 21 sebagaimana ditetapkan oleh Pemeriksa pada saat melakukan ekualisasi biaya yang terhutang PPh pasal 21 dengan SPT PPh badan;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Management Expenses atau biaya manajemen adalah biaya gaji yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan objek PPh pasal 21, hal tersebut tidak pernah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam kesempatan uji bukti.
bahwa Majelis berpendapat sepanjang Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pernyataan Pemohon Banding a quo tidak menjadi pertimbangan Majelis, dengan demikian, tidak terdapat data/bukti, dasar hukum dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Obyek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (Biaya Managemen) sebesar Rp. 98.651.606,00 tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-384/WPJ.07/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 Nomor: 00100/277/02/058/11 tanggal 6Desember 2011, atas nama: XXX.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-384/WPJ.07/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2002 Nomor: 00100/277/02/058/11 tanggal 6Desember 2011, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
