Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52771/PP/M.IB/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52771/PP/M.IB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52771/PP/M.IB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp5.690.424.205,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas Koreksi Peredaran Usaha (Penyerahan) yang menurut PemohonBanding merupakan uang pinjaman dari direksi perusahaan;
bahwa dari pengajuan arus uang dan arus barang tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pembayaran maupun kebenaran pemakaian barang/persediaan, sehingga koreksi atas jawaban tidak ada dan belum diterima tetap dipertahankan.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pajak Penjualan melekat pada si Penjual dalam hal ini adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penjual BKP/JKP. Maslah konfirmasi antar Kantor Pelayanan Pajak tidak ada jawaban bukan kewenangan Pemohon Banding untuk menelusuri. Namun Pasal 33 Undang-undang KUP, tentang tanggung jawab renteng dijelaskan apabila Pembeli dapat menunjukan Bukti Pembayaran, Faktur Pajak, Penerimaan Barang, dll, maka tanggung renteng tersebut tidak berlaku;
bahwa menurut Pemohon Banding, semua biaya-biaya telah Pemohon Banding keluarkan digunakan untuk kepentingan usaha dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta didukung dengan pembukuan, catatan dan bukti-bukti yang berkaitan dengan kegiatan usaha lainnya.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran materi yang telah dilakukan, diuaraikan sebagai berikut :
bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari – Desember 2006 sebesar Rp5.690.424.205,00 didasarkan hasil ekualisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2006.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPh Badan Tahun 2006, Terbanding melakukan koreksi positip atas peredaran usaha sebesar Rp5.700.753.966,00 sedangkan koreksi DPP PPN sebesar Rp5.690.424.205,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp14.250.000,00 yang merupakan hasil rekonsiliasi Uang Muka Penjualan tahun 2005 sebesar Rp41.000.000,00 dan Uang Muka Penjualan tahun 2006 sebesar Rp55.250.000,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari-Desember 2006 sebesar Rp5.690.424.205,00 merupakan bagian tak terpisahkan atau terkait langsung dengan koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan Tahun 2006.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPN yang didasarkan pada koreksi peredaran usaha dalam PPh Badang tahun 2006, karena Pemohon Banding juga tidak menyetujui koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2006, oleh karena itu Pemohon Banding juga mengajukan banding atas sengketa PPh Badan aquo.
bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2006 Majelis hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mengadili sengketa a quo, dan telah memutus dengan Putusan Nomor: Put-52770/PP/MIB/15/2014 yang diucapkan tanggal 28 Mei 2014 dengan amar putusan Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding, dan terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp5.700.753.966,00 a quo Majelis Hakim memutuskan tidak dapat dipertahankan.
bahwa mengingat sengketa DPP PPN Masa Januari – Desember 2006 terkait langsung dengan sengketa peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2006, maka seluruh pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan sengketa PPh Badan tahun 2006 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa DPP PPN Masa januari – Desember 2006 ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari – Desember 2006 sebesar Rp5.690.424.205,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp676.247.743,00 dikarenakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dijawab “TIDAK ADA” dengan penjelasan diduga Fiktif, Wajib Pajak Non-Efektif/ Non-PKP, dan faktur pajak yang belum diterima sampai laporan pemeriksaan dibuat dengan perincian sebagai berikut (berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-33/WPJ.22/BD.0601/2012 tanggal 21 September2012).
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, sejak proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan Pajak Masukan yang disengketakan, antara lain telah menyerahkan Ledger dan sub ledger, bukti order pembelian dan pengiriman barang, bukti pembayaran, Rekening Koran Bank dan Faktur Pajak Masukan dari PKP Penjual.
bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran Pajak Masukan yang telah dikreditkan, namun Terbanding tetap pada pendiriannya yaitu melakukan koreksi atas Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar.
bahwa dalam persidangan, Majelis telah memberikan kesempatan untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (UKM), dan berdasarkan hasil UKM tersebut dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terdapat bukti SPT Masa PPN dari PKP Penjual yaitu PT.Mehatama Citra, PT. Karya Multi Prima dan PT. Trijaya Adi Karya yang dilengkapi dengan Tanda Terima SPT yang ditandatangani oleh pegawai KPP yang bersangkutan, namun dalam konfirmasinya KPP yang bersangkutan menjawab ” TIDAK ADA”. Hal tersebut membuktikan bahwa KPP tersebut memberikan jawabaan konfirmasi tidak didasarkan pada bukti atau data yang akurat, sehingga menyesatkan bagi KPP yang menerima jawaban.
bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dan diuji dalam UKM, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh PPN Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding benar-benar telah dibayar kepada PKP Penjual.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang selanjutnya disebut dengan Undang-undang KUP, dinyatakan sebagai berikut:
”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bahwa pajak telah dibayar”.
bahwa dalam memori penjelasannya dinyatakan:
”Sesuai dengan prinsip beban pembayaran ……………………. dst Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”. bahwa hasil konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan oleh Terbanding kepada KPP PKP Penjual terdaftar (cfm Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor: KEP 754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan), tidak serta merta dapat dijadikan dasar koreksi, tanpa melakukan pengujian apakah Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan telah/atau belum dibayar oleh pembeli (Pemohon Banding) kepada PKP Penjual.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-undang KUP tersebut, dengan tegas dinyatakan bahwa apabila pembeli/penerima jasa (Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa seluruh PPN Masukan yang dikreditkan telah dibayar kepada PKP Penjual maka pembeli (Pemohon Banding) tidak dapat dibebani tanggungjawab atas tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PKP Penjual, termasuk melalui koreksi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.676.247.743,00 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini terdapat Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A Sinulingga, Ak mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut :
bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2006 Majelis hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mengadili sengketa a quo, dan telah memutus dengan Putusan Nomor: Put-52770/PP/MIB/15/2014 yang diucapkan tanggal 28 Mei2014 dengan amar putusan Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding, dan terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.5.700.753.966,00 a quo Majelis Hakim memutuskan tidak dapat dipertahankan.
bahwa dalam sengketa ini terdapat Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A Sinulingga, Ak mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut :
bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2006 Majelis hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mengadili sengketa a quo, dan telah memutus dengan Putusan Nomor: Put-52770/PP/MIB/15/2014 yang diucapkan tanggal 28 Mei2014 dengan amar putusan Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding, dan terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.5.700.753.966,00 a quo Majelis Hakim memutuskan tidak dapat dipertahankan.
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52770/PP/MIB/15/2014 yang diucapkan tanggal 28 Mei 2014, Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A Sinulingga, Ak mempunyai pendapat berbeda terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.700.753.966,00 yaitu sebagai berikut :
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.700.753.966 menurut Terbanding melalui pendekatan penerimaan kas/bank di mana uang masuk a quo dianggap sebagai penerimaan penjualan.
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.700.753.966 menurut Terbanding melalui pendekatan penerimaan kas/bank di mana uang masuk a quo dianggap sebagai penerimaan penjualan.
bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan uang tersebut berasal dari pinjaman kepada pemegang saham dan bukan dari penjualan sesuai surat pernyataan dari pemegang saham pada saat pemeriksaan dan penjelasaan pada saat keberatan.
bahwa penerimaan uang a quo yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai penerimaan pinjaman dari pemegang saham baik pada saat pemeriksaan, keberatan, maupun saat persidangan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti bahwa penerimaan itu berasal dari pemegang saham.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp5.700.753.966,00 tetap dipertahankan.
bahwa mengingat sengketa DPP PPN Masa Januari – Desember 2006 terkait langsung dengan sengketa peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2006, maka seluruh pertimbangan Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A. Sinulingga, Ak., dalam putusan sengketa PPh Badan tahun 2006 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa DPP PPN Masa Januari – Desember 2006 ini.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari – Desember 2006 sebesar Rp.5.690.424.205,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak :
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1046/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00053/207/06/414/11 tanggal 07September 2011, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1046/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00053/207/06/414/11 tanggal 07September 2011, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
– Ekspor
|
Rp
|
0,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
13.294.573.040,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
20.080.500,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
Rp
|
13.314.653.540,00
1.329.457.304,00
|
|
b. Dikurangi :
– PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
|
Rp
|
21.700.000,00
|
|
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
1.039.304.331,00
|
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp
|
268.452.973,00
|
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
1.329.457.304,00
|
|
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
Rp
|
0,00
|
|
d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya
|
Rp
|
0,00
|
|
e. PPN yang kurang dibayar
|
Rp
|
0,00
|
|
f. Sanksi administrasi
|
Rp
|
0,00
|
|
g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
