Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52519/PP/M.XI.B/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52519/PP/M.XI.B/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52519/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp330.399.730,00 yang berasal dari penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp330.399.730,00 yang menurut Terbanding merupakan Jasa Perdagangan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding tetap bertahan pada pendapat bahwa margin laba seharusnya adalah selisih dari harga jual Pemohon Banding kepada pelanggan Pemohon Banding dengan harga beli Pemohon Banding dari Supplier Pemohon Banding;
Koreksi DPP PPN Masukan sejumlah Rp620.000,00 disebabkan terdapat Pajak Masukan yang dikoreksi berdasarkan jawaban konfirmasi Pajak Masukan dari KPP Pratama Jakarta Sunter dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi Pajak Masukan dari KPP Pratama Jakarta SunterNomor SP132/WPJ.21/KP.0803/2009 tanggal 10 Februari 2009- FP Nomor 010-000.07.00000017 tanggal 6 Juni 2007 dari PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa (NPWP 01.939.197.8-042.000); DPP: Rp6.200.000,00; PPN: Rp620.000,00
bahwa hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar“;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan pernyataan bahwa untuk konfirmasi yang dijawab tidak ada, maka tidak perlu dilakukan proses pengujian berikutnya seperti pengujian arus barang dan/ atau arus uang, dan lain-lain;
bahwa pengujian arus barang dan/ atau arus uang, atau pengujian lainnya hanya dilakukan bila belum ada jawaban konfirmasi;
bahwa untuk kasus ini sudah ada jawaban dan dijawab tidak ada oleh KPP Sunter, dan ketika Pemohon Banding melakukan pengajuan keberatan, Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang kepada KPP terkait dan juga sudah dijawab tidak ada;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menjelaskan :
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang tetap menyisakan koreksi atas 1 Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Penjual yaitu PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa Rp620.000,00 yang pada konfirmasi ulang tetap dinyatakan “tidak ada” oleh KPP-Pratama Jakarta Sunter, karena :
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan bukti-bukti dokumen yang ada, yaitu:
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Penjelasan Tertulis dari Terbanding dan Pemohon Banding serta data-data yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa:
bahwa berdasarkan data Purchase Order, Invoice, data impor diketahui bahwa transaksi PemohonBanding yang menjadi sengketa, secara umum dilakukan dengan cara sebagai berikut:
bahwa Pembeli, PKP dalam negeri yang memesan Barang Kena Pajak kepada Pemohon Banding dengan mengirimkan Purchase Order beserta spesifikasi barang yang diinginkan;
bahwa atas pesanan tersebut Pemohon Banding melakukan order barang sesuai spesifikasi yang diminta oleh Pembeli kepada Supplier di Luar Daerah Pabean;
bahwa Supplier di Luar Daerah Pabean melakukan penyerahan barang kepada Pembeli melalui Forwarder yang ditunjuk Pemohon Banding;
bahwa barang dikirim oleh Forwarder ke pelabuhan tujuan sesuai dengan instruksi Pembeli;
bahwa Pembeli menanggung Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor (dengan dasar pengenaan adalah harga jual kepada pembeli dan seluruh prosedur serta dokumen impor (seperti Proforma Invoice, Bill of Lading, Airways Bill, Packing List, dan lain-lain) dilakukan dan atas nama Pembeli;
bahwa Pemohon Banding menerima Invoice dari Supplier di Luar Daerah Pabean;
bahwa Pemohon Banding menagih kepada pembeli dengan Invoice sesuai harga jual Pemohon Banding kepada pembeli di Dalam Negeri;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa :
Oleh karena itu koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp330.399.730,00 yang menurut Terbanding merupakan Jasa Perdagangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN, sehingga DPP PPN Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri cfm Terbanding Rp40.156.919.277,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Rp330.399.730,00 Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri cfm Majelis Rp39.826.519.547,00 Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp620.000,00; bahwa berdasarkan data Pemohon Banding berupa :
bahwa Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp620.000,00 yang berasal dari transaksi dengan PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa adalah benar sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah Nihil, namun PPN terutang dihitung kembali sesuai ketentuan yang berlaku menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
Ekspor
|
Rp
|
0,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
|
Rp
|
39.826.519.547,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut
|
Rp
|
4.965.235.794,00
|
|
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
|
Rp
|
817.952.926,00
|
|
Jumlah
|
Rp
|
45.609.708.267,00
|
|
Penyerahan yang tidak terutang PPN
|
Rp
|
18.350.313.090,00
|
|
Jumlah seluruh Penyerahan
|
Rp
|
63.960.021.357,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
Rp
|
3.982.651.865,00
|
|
dikurangi:
|
|
|
|
Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
5.033.436.035,00
|
|
PPN kurang (lebih) bayar
|
Rp
|
(1.050.784.170,00)
|
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
Rp
|
1.049.204.139,00
|
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
(Rp
|
1.580.031,00)
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-239/WPJ.20/2010 tanggal 20 Mei 2010, tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-164/WPJ.20/2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00086/207/07/007/09 tanggal 26 Juni 2009 atas nama PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-239/WPJ.20/2010 tanggal 20 Mei 2010, tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-164/WPJ.20/2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00086/207/07/007/09 tanggal 26 Juni 2009 atas nama PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
Ekspor
|
0,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
|
39.826.519.547,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut
|
4.965.235.794,00
|
|
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
|
817.952.926,00
|
|
Jumlah
|
45.609.708.267,00
|
|
Penyerahan yang tidak terutang PPN
|
18.350.313.090,00
|
|
Jumlah seluruh Penyerahan
|
63.960.021.357,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
3.982.651.865,00
|
|
dikurangi:
|
|
|
Pajak yang dapat diperhitungkan
|
5.033.436.035,00
|
|
PPN kurang (lebih) bayar
|
(1.050.784.170,00)
|
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
|
1.049.204.139,00
|
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
1.580.031,00)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 berdasarkan musyawarah Majelis III (sekarang Majelis XI) Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua.
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota.
HM Harry Djatmiko sebagai Hakim Anggota.
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua.
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota.
HM Harry Djatmiko sebagai Hakim Anggota.
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.52519/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
