Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52519/PP/M.XI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52519/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp330.399.730,00 yang berasal dari penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp330.399.730,00 yang menurut Terbanding merupakan Jasa Perdagangan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding tetap bertahan pada pendapat bahwa margin laba seharusnya adalah selisih dari harga jual Pemohon Banding kepada pelanggan Pemohon Banding dengan harga beli Pemohon Banding dari Supplier Pemohon Banding;
  1. Alasan Koreksi Pemeriksa
Koreksi DPP PPN Masukan sejumlah Rp620.000,00 disebabkan terdapat Pajak Masukan yang dikoreksi berdasarkan jawaban konfirmasi Pajak Masukan dari KPP Pratama Jakarta Sunter dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi Pajak Masukan dari KPP Pratama Jakarta SunterNomor SP132/WPJ.21/KP.0803/2009 tanggal 10 Februari 2009- FP Nomor 010-000.07.00000017 tanggal 6 Juni 2007 dari PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa (NPWP 01.939.197.8-042.000); DPP: Rp6.200.000,00; PPN: Rp620.000,00
bahwa hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar“;
  1. Dasar Hukum
    1. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, bahwa pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
    2. Dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dinyatakan sebagai berikut:
      1. Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
        1. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
        3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
      2. Butir 1.4.1.3.2., bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP Domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
      3. Butir 1.4.1.3.3., bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
    3. Hasil klarifikasi ke KPP Pratama Jakarta Sunter dan dijawab dengan surat Nomor SP- 507/WPJ.21/KP.0803/2010 tanggal 1 Maret 2010 dengan keterangan “tidak ada” dan telah mengirimkan teguran kepada PKP penjual dengan surat Nomor S-188/WPJ.21/KP.0803/2010 tanggal 2 Maret 2010;
  2. Tanggapan Terbanding
    1. bahwa untuk mendapatkan keyakinan mengenai keabsahan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa, dalam proses keberatan telah dilakukan permintaan konfirmasi ulang untuk memperoleh keterangan mengenai hasil tindak lanjut klarifikasi data Pajak Masukan dan untuk memastikan bahwa atas Faktur Pajak yang tidak dilaporkan di KPP domisili PKP Penjual tersebut telah dilakukan penagihan aktif dengan penerbitan SKPKB/SKPKBT ke KPP domisili PKP Penjual, dengan hasil sebagai berikut: bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000017 tanggal 6 Juni 2007 senilaiRp620.000,00 dijawab “tidak ada”
    2. bahwa sampai dengan Surat Uraian Banding ini dibuat, tidak ada ralat jawaban konfirmasi dari KPP terkait dari “tidak ada” menjadi “ada” atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00000017 tanggal 6 Juni 2007 senilai Rp620.000,00 dan atas Faktur Pajak yang tidak dilaporkan di KPP domisili PKP Penjual tersebut belum dilakukan penagihan aktif dengan diterbitkan SKPKB/SKPKBT oleh KPP domisili PKP Penjual;
    3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa sepanjang belum ada ralat jawaban konfirmasi “tidak ada” menjadi “ada” (dengan kata lain PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluaran) dan belum dilakukan penagihan secara aktif (diterbitkan SKPKB/SKPKBT) oleh KPP domisili PKP Penjual, maka PKP Penjual belum mempertanggungjawabkan PPN yang telah dipungut kepada Pemohon Banding;
    4. bahwa dalam Lampiran I KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 Butir 1.4.1.3.2. dinyatakan bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    5. bahwa oleh karena Faktur Pajak yang dikoreksi Pemeriksa tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual sedangkan KPP domisili PKP Penjual hingga saat ini belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    6. bahwa meskipun Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa telah membayar Pajak Masukan tersebut, namun secara material belum dapat diyakini karena berdasarkan konfirmasi ulang ke KPP domisili PKP Penjual pada proses keberatan tidak diperoleh ralat jawaban “tidak ada” menjadi “ada” dan terhadap PKP Penjual belum dilakukan penagihan aktif oleh KPP terkait. Oleh karena itu belum dapat diyakini bahwa PPN tersebut telah masuk ke Kas Negara sehingga koreksi Pajak masukan sebesar Rp620.000,00 tersebut tetap dipertahankan;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan pernyataan bahwa untuk konfirmasi yang dijawab tidak ada, maka tidak perlu dilakukan proses pengujian berikutnya seperti pengujian arus barang dan/ atau arus uang, dan lain-lain;
bahwa pengujian arus barang dan/ atau arus uang, atau pengujian lainnya hanya dilakukan bila belum ada jawaban konfirmasi;
bahwa untuk kasus ini sudah ada jawaban dan dijawab tidak ada oleh KPP Sunter, dan ketika Pemohon Banding melakukan pengajuan keberatan, Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang kepada KPP terkait dan juga sudah dijawab tidak ada;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menjelaskan :
  1. bahwa perhitungan margin laba Pemohon Banding baru dapat dihitung tuntas dan sah, setelah seluruh rangkaian hak dan kewajiban yang terkait dalam transaksi selesai dilaksanakan;
  2. bahwa sebagian besar hak dan kewajiban dalam transaksi itu dilaksanakan lintas tahun, yakni 2006 dan 2007, atau 2007 dan 2008, yakni yang uang mukanya sudah dibayar pada tahun 2006, atau yang di tahun 2007 baru dibayar uang mukanya;
  3. bahwa oleh sebab itu, perhitungan margin laba adalah sangat rumit dan memerlukan kerja administrasi yang sangat kompleks. Sehingga belum dapat diketahui persis besarannya pada, baik saat penyerahaan, maupun saat diterimanya angsuran pembayaran;
  4. bahwa Pemohon Banding sudah memakai ERP-ABAS sejak tahun 2006, sehingga pembukuannya menjadi sangat rapi dan terinci hingga hal-hal yang paling kecil;
  5. bahwa pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding sudah diperiksa/ diaudit oleh Auditor Publik yang independen Trisno, Hendang, Adams, & Rekan dan dinyatakan “Wajar tanpa kecuali” dengan Hasil Audit Nomor 020 K08 BMCU HT GA tanggal 12 Mei 2008;
bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang tetap menyisakan koreksi atas 1 Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Penjual yaitu PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa Rp620.000,00 yang pada konfirmasi ulang tetap dinyatakan “tidak ada” oleh KPP-Pratama Jakarta Sunter, karena :
  1. Tidak sesuai dengan bukti-bukti dokumen yang ada;
    1. bahwa PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa Nomor QT-071/JM/V/09 tanggal 20-05-2009 telah menerbitkan Surat Pernyataan resmi, bahwa Faktur-Pajak Nomor 010.000.07.00000017 tanggal 04-06-2007 sebesar Rp620.000,00 adalah benar diterbitkan untuk PT Bumi Cahaya Unggul;
    2. bahwa terlampir Bukti Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dari PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa (formulir 1107 A) SPT Masa pajak Juni-2007 yang tertera faktur PPN untuk PT. Bumi Cahaya Unggul;
    3. bahwa terlampir bukti pembayaran PPN oleh PT. Bumi Cahaya Unggul kepada penjual (PT.Jaya Mandiri Powerindo Perkasa);
  2. Pegawai Pajak salah menafsirkan peraturan perundang-undangan;
    1. bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 menegaskan:”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar“; maka Pemohon Banding sudah secara sah tidak bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak, sebab Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa pajak sudah dibayarkan oleh pembeli kepada penjual, bahkan penjual (PT Jaya Madiri Powerindo Perkasa) sudah membuktikan bahwa pajak telah dibayar ke kas negara;
  3. bahwa tidak ada satupun pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur, bahwa Pembeli Barang harus membayar-ulang PPN, meskipun dapat menunjukkan bukti bahwa PPN sudah dibayarkan dan dilaporkan oleh Penjual Barang ke kas negara, apabila Pajak Masukan dinyatakan “tidak ada” oleh KPP Pratama dari pihak penjual;
  4. bahwa terlebih kacau lagi, karena KPP Madya Jakarta Timur dan Kanwil DJP Jakarta Timur melakukan tafsir semaunya, bahwa penegasan Undang-Undang: “tanggung renteng” diterjemahkan sebagai: “Pembeli wajib dikoreksi dengan membayar ulang 100%, ditambah denda 100% berikut sanksi administrasi dan bunga”;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan bukti-bukti dokumen yang ada, yaitu:
  1. Surat Pernyataan dari PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa Nomor QT-071/JMN/09 tanggal 20 Mei 2009, bahwa Faktur-Pajak Nomor 010.000.07.00000017 tanggal 04 Juni 2007 sebesar Rp620.000,00 adalah benar diterbitkan untuk Pemohon Banding;
  2. Bukti fotokopi Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dari PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa (formulir 1107 A) SPT Masa pajak Juni-2007 yang tertera faktur PPN untuk PT. Bumi Cahaya Unggul;
  3. Bukti pembayaran PPN oleh PT Bumi Cahaya Unggul kepada PT. Jaya Mandiri PowerindoPerkasa;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Penjelasan Tertulis dari Terbanding dan Pemohon Banding serta data-data yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa:
  1. Transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding
bahwa berdasarkan data Purchase Order, Invoice, data impor diketahui bahwa transaksi PemohonBanding yang menjadi sengketa, secara umum dilakukan dengan cara sebagai berikut:
bahwa Pembeli, PKP dalam negeri yang memesan Barang Kena Pajak kepada Pemohon Banding dengan mengirimkan Purchase Order beserta spesifikasi barang yang diinginkan;
bahwa atas pesanan tersebut Pemohon Banding melakukan order barang sesuai spesifikasi yang diminta oleh Pembeli kepada Supplier di Luar Daerah Pabean;
bahwa Supplier di Luar Daerah Pabean melakukan penyerahan barang kepada Pembeli melalui Forwarder yang ditunjuk Pemohon Banding;
bahwa barang dikirim oleh Forwarder ke pelabuhan tujuan sesuai dengan instruksi Pembeli;
bahwa Pembeli menanggung Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor (dengan dasar pengenaan adalah harga jual kepada pembeli dan seluruh prosedur serta dokumen impor (seperti Proforma Invoice, Bill of Lading, Airways Bill, Packing List, dan lain-lain) dilakukan dan atas nama Pembeli;
bahwa Pemohon Banding menerima Invoice dari Supplier di Luar Daerah Pabean;
bahwa Pemohon Banding menagih kepada pembeli dengan Invoice sesuai harga jual Pemohon Banding kepada pembeli di Dalam Negeri;
  1. Dasar Hukum
    1. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan :”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
      1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      2. impor Barang Kena Pajak;
      3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;
      5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
      6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPPN atas Jasa Perdagangan, mengatur bahwa:
      1. Butir 1, bahwa yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual;
      2. Butir 2, bahwa pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada di dalam daerah Pabean atau di luar daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
  2. Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal:b. pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.
  3. Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :a.Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa :
  1. bahwa Pemohon Banding telah mengenakan PPN 10% dari harga jual atau harga penggantian (bukan margin/keuntungan) sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN kepada pembeli di daerah pabean;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak menerima fee baik dari pembeli maupun dari penjual di luar negeri sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan adanya fee dimaksud;
  3. atas margin laba yang terkandung dalam harga barang yang diimpor sudah dikenakan PPN pada saat memasuki daerah pabean Indonesia. Dengan demikian apabila atas margin laba dikenakan lagi PPN akan terjadi pengenaan PPN berganda;
  4. pengkategorian oleh Terbanding atas margin laba yang dianggap sebagai jasa perdagangan juga dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan hanya berdasarkan anggapan Terbanding sendiri;
Oleh karena itu koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp330.399.730,00 yang menurut Terbanding merupakan Jasa Perdagangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN, sehingga DPP PPN Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri cfm Terbanding Rp40.156.919.277,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Rp330.399.730,00
Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri cfm Majelis Rp39.826.519.547,00
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp620.000,00;
bahwa berdasarkan data Pemohon Banding berupa :
  1. Fotocopy Surat Pernyataan dari PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa Nomor QT-071/JMN/09 tanggal 20 Mei 2009, diketahui bahwa PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa menyatakan bahwa Faktur-Pajak Nomor 010.000.07.00000017 tanggal 04 Juni 2007 sebesar Rp620.000,00 adalah benar diterbitkan untuk Pemohon Banding;
  2. Fotocopy Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dari PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa (formulir 1107 A) SPT Masa pajak Juni-2007 tidak jelas menyatakan bahwa SPT tersebut adalah SPT Masa PPN PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa, juga tidak jelas bahwa faktur yang tertera adalah PT. Bumi Cahaya Unggul;
  3. Fotocopy Invoice Nomor I.0201/JMPP/VI/2007 tanggal 4 Juni 2007 dan fotocopy Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.07.00000017 tanggal 4 Juni 2007 diketahui bahwa Invoice dan Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa untuk Pemohon Bandung dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp6.200.000,00 dan PPN Rp620.000,00;
  4. Fotocopy Bilyet Giro Nomor 141942 Deutsche Bank diketahui bahwa Pemohon Bandung telah melakukan pembayaran atas Invoice tersebut pada tanggal 11 Juni 2007;
bahwa Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp620.000,00 yang berasal dari transaksi dengan PT Jaya Mandiri Powerindo Perkasa adalah benar sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah Nihil, namun PPN terutang dihitung kembali sesuai ketentuan yang berlaku menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Rp
0,00
Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
Rp
39.826.519.547,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut
Rp
4.965.235.794,00
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Rp
817.952.926,00
Jumlah
Rp
45.609.708.267,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN
Rp
18.350.313.090,00
Jumlah seluruh Penyerahan
Rp
63.960.021.357,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp
3.982.651.865,00
dikurangi:
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
5.033.436.035,00
PPN kurang (lebih) bayar
Rp
(1.050.784.170,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Rp
1.049.204.139,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
(Rp
1.580.031,00)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-239/WPJ.20/2010 tanggal 20 Mei 2010, tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-164/WPJ.20/2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00086/207/07/007/09 tanggal 26 Juni 2009 atas nama PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
0,00
Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri
39.826.519.547,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut
4.965.235.794,00
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
817.952.926,00
Jumlah
45.609.708.267,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN
18.350.313.090,00
Jumlah seluruh Penyerahan
63.960.021.357,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
3.982.651.865,00
dikurangi:
Pajak yang dapat diperhitungkan
5.033.436.035,00
PPN kurang (lebih) bayar
(1.050.784.170,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
1.049.204.139,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar
1.580.031,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 berdasarkan musyawarah Majelis III (sekarang Majelis XI) Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua.
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota.
HM Harry Djatmiko sebagai Hakim Anggota.
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor Put.52519/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200