Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52469/PP/M.IIA/16/2014

Tinggalkan komentar

3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52469/PP/M.IIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp.6.699.543.208,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keabsahan credit note yang disengketakan karena tidak terdapat dokumen yang memadai yang menjadi dasar diterbitkannya credit note;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, mekanisme pembetulan faktur pajak standard yang diatur dalam Kep-DJP Nomor: 159/PJ./2006 tanggal 31 oktober 2006, mengenai prosedur pembetulan PEB tidak pernah diatur secara tegas dan terinci, bagaimana pembetulan seharusnya dilakukan, mengingat antara PEB dan faktur pajak standard terdapat perbedaan yang jelas dalam penerbitannya. Faktur pajak standard dapat diterbitkan oleh PKP sendiri sedangkan PEB merupakan formulir yang harus dilegitimasi oleh Pihak Dirjen Bea dan Cukai. Menurut Pemohon Banding alasan yang diberikan cukup membingungkan serta kurang jelas, sedangkan sepengetahuan Pemohon Banding, hingga saat ini belum pernah ditemukan adanya aturan tertulis yang dapat digunakan untuk pembetulan PEB serta kepastian hukum akibat pembetulan PEB tersebut;
bahwa sehubungan hal tersebut, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa seharusnya pihak pemeriksa menghitung Credit Note sebagai pengurang penjualan ekspor dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak atas BKP Ekspor Masa Pajak Januari s/d Desember Tahun 2007;
Menurut Majelis
:
bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta keterangan dan bukti-bukti yang dikemukakan dalam sidang dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Penjualan Ekspor senilai Rp6.699.543.208,00 karena tidak dapat meyakini Credit Note yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas invoice yang telah diterbitkan untuk penjualan ekspor;
bahwa menurut Terbanding, seharusnya Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DJP Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006;
bahwa menurut Pemohon Banding , dalam uraiannya Terbanding tidak mempertimbangkan pada kondisi serta fakta yang terjadi dalam transaksi ekspor tetapi hanya berpegang pada mekanisme prosedur administrasi sehubungan dengan credit note yang terjadi atas penjualan ekspor, hal ini dapat dilihat dalam pendapat pihak Terbanding bahwa atas kesalahan penulisan atau kesalahan pengisian atas penjualan (ekspor) yang telah diterbitkan Faktur Pajaknya (PEB) tidak dapat dibuatkan Nota Kredit, namun dibetulkan dengan cara Faktur Pajak Pengganti dengan tata cara sebagaimana disebutkan dalam lampiran VIII, Peraturan DJP Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, atau cacat atau salah dalam penulisan,
bahwa mekanisme pembetulan faktur pajak standard yang diatur dalam Kep-DJP Nomor: 159/PJ./2006 tanggal 31 oktober 2006, mengenai prosedur pembetulan PEB tidak pernah diatur secara tegas dan terinci, bagaimana pembetulan seharusnya dilakukan, mengingat antara PEB dan faktur pajak standard terdapat perbedaan yang jelas dalam penerbitannya. Faktur pajak standard dapat diterbitkan oleh PKP sendiri sedangkan PEB merupakan formulir yang harus dilegitimasi oleh Ditjen Bea dan Cukai ;
bahwa berdasar penelitian Majelis, sengketa yang menyangkut Penjualan Ekspor ada relevansinya dengan sengketa Peredaran Usaha pada pemeriksaan / penetapan yang menyangkut PPh Badan Tahun pajak 2007 atas nama Pemohon Banding yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.52470/PP/M.IIA/15/2014;
bahwa dalam proses sidang pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Pemohon Banding mengemukakan bukti-bukti pendukung yang terdiri dari :
  1. FC Credit Note ( tidak lengkap )
  2. FC Invoice ( tidak lengkap )
  3. FC bukti penerimaan uang ( tidak lengkap)
bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding dikaitkan dengan penjelasan tentang pencatatan jurnal sehubungan adanya credit note karena sebab-sebab tersebut di atas, dengan mengingat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD919.930,90 sesuai rincian (akun 601.03.000) adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti dan keterangan Pemohon Banding berkenaan dengan credit note yang menjadi dasar koreksi Terbanding dapat diterima dan Majelis menilai bahwa kejadian yang meliputi transaksi sehingga terbit credit note adalah wajar dan bukan merupakan sesuatu yang direkayasa;
bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa Penjualan Ekspor, ternyata terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding yang diajukan Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Penjualan Ekspor sebesar Rp6.699.543.200,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
DPP PPN menurut keputusan Terbanding Rp.343.825.469.805,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.6.699.543.208,00
DPP PPN menurut Majelis Rp.337.125.926.597,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-567/WPJ.07/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00268/407/07/055/09 tanggal 30 Maret 2009 atas nama: PT. XXX sehingga perhitungan PPN menjadi sebagai berikut :
DPP PPN Rp337.125.926.597,00
Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
Ekspor Rp294.789.800.587,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp42.336.126.010,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp4.233.612.601,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp26.109.433.713,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp21.875.821.112,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Adi Poernomo sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Ketut Susastra, Ak. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52469/PP/M.IIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014. dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN. Mayun Winangun, SH., LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200