Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52455/PP/M.VB/16/2014

Tinggalkan komentar

3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52455/PP/M.VB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakMasukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp802.200.039,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dilaporkan melalui SPT Masa PPN Pembetulan Ke-2 untuk Masa Pajak Juni 2006 sudah benar sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU KUP;
Menurut Pemohon
:
  1. Pembetulan SKP dengan Pasal 16 UU KUP, tidak dapat diterima karena dalam kasus PPN Masa Juni 2006 mengandung sengketa antara Fiskus dengan Wajib Pajak seharusnya SKP Pembetulan adalah gugur atau batal demi hukum;
  2. Tidak ada kerugian negara sama sekali karena kasus Pemohon Banding ini karena Lebih Bayar Pajak setelah dibetulkan menjadi Lebih Bayar yang lebih kecil;
  3. Demi keadilan, kelebihan bayar pajak sebesar Rp802.200.039,00 hakikatnya masih ada namun Pemohon Banding tidak tahu harus bagaimana mendapatkannya kembali apabila SPM PPN P-1 yang digunakan;
  4. Menurut Pemohon Banding, SKP yang pertama adalah SKP yang benar;
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa yang dapat disimpulkan Majelis adalah Pemohon Banding menyatakan Lebih Bayar PPN Masa Juni 2006 seharusnya adalah (Rp802.200.039,00) dan minta direstitusi, yang berasal dari perhitungan Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp266.478.970,00 ditambah Pajak Masukan Dalam Negeri Masa yang tidak sama sebesar Rp535.721.069,00 berdasarkan SPT Masa bulan Juni 2006 PPN Pembetulan ke 2 tanggal 5 Februari 2009;
bahwa menurut Terbanding PPN Lebih Bayar Masa Pajak Juni 2006 adalah (Rp1.141.641.473,00) dan minta dikompensasikan, yang berasal dari perhitungan Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp261.373.478,00 ditambah kompensasi kelebihan bulan lalu sebesar Rp880.267.995,00 berdasarkan SPT masa PPN bulan Juni 2006 Pembetulan ke 1 tanggal 19 Januari 2007;
bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding seharusnya SKP PPN Masa Juni 2006 adalah Lebih Bayar restitusi sebesar Rp802.200.039,00 dan menurut Terbanding diterbitkan SKPN (karena Pemohon Banding minta Lebih Bayar sebesar Rp1.141.641.483,00) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
bahwa pada awalnya Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Masa Pajak Juni 2006 tersebut dengan Nomor : 00002/407/06/727/10 tanggal 02 Februari 2010 dengan nilai Lebih Bayar sebesar (Rp802.200.039,00), akan tetapi oleh Terbanding karena disadari ada kesalahan maka dilakukan pembetulan sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dengan menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-04/WPJ.4/KP.0703/2010 tanggal 28 April 2010 dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil;
bahwa atas pembetulan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena dipandang tidak tepat dimana pembetulan dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 seharusnya adalah untuk hal yang tidak ada sengketa, dan menurut Pemohon Banding ada sengketa pada yang dibetulkan tersebut yaitu berupa jumlah nominal Lebih Bayar PPN Masa Juni 2006;
bahwa atas pendapat Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyatakan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menjadi Surat Ketetapan Pajak Nihil Masa Pajak Juni 2006 tersebut bisa dilakukan secara jabatan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dibetulkan tersebut terdapat kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan dimana yang diacu pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dibetulkan adalah SPT Masa Juni 2006 Pembetulan ke 2, padahal seharusnya mengacu pada SPT Masa Juni 2006 pembetulan ke 1 karena SPT Masa Juni 2006 pembetulan ke 2 dilakukan oleh Pemohon Banding lebih dari 2 tahun;
bahwa atas masalah pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menjadi Surat Ketetapan Pajak Nihil tersebut Majelis berpendapat yang dibetulkan intinya bukan nominalnya tetapi keabsahan SPT yang diacu yang mengakibatkan nominalnya berubah, baik dalam Pajak Masukannya yang pada akhirnya juga nominal Lebih Bayarnya serta status direstitusi atau dikompensasikan, dan atas hal tersebut Majelis memandang nominalnya baik SPT Masa Juni 2006 Pembetulan ke 1 dan ke 2 tidak dipersengketakan oleh Pemohon Banding dan yang dipersengketakan adalah SPT Masa Juni 2006 Pembetulan ke 2 diminta agar bisa diakui;
bahwa dengan demikian pembetulan yang dilakukan oleh Terbanding atas SKP Lebih Bayar menjadi SKPN untuk Masa Pajak Juni 2006 masih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa terhadap sengketa utama (sebab utama) yang dipersengketakan dalam perkara ini yaitu tentang keabsahan SPT Masa Juni 2006 Pembetulan ke 2 tanggal 5 Februari 2009 dimana sudah melebihi 2 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”;
bahwa berdasarkan pasal dan ayat tersebut diatas, diatur bahwa SPT hanya dapat dibetulkan dalam jangka waktu tidak melebihi 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak untuk PPN Masa Juni 2006, akan tetapi bila telah melebihi waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak maka namanya bukan pembetulan SPT, tetapi Surat Pernyataan Tertulis dan dengan syarat belum dilakukan tindakan pemeriksaan;
bahwa pembetulan SPT PPN Masa Juni 2006 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 5 Februari 2009 adalah sudah melebihi jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak Juni 2006 bahwa Majelis memandang Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 harus dikaitkan dengan ayat-ayat selanjutnya, yaitu bila dikaitkan dengan ayat (3) yang dimaksud yaitu pengungkapan adanya ketidakbenaran SPT tersebut dimaksudkan untuk agar tidak dilakukan penyidikan, dan bila dikaitkan dengan ayat (4) dengan kesadaran sendiri mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran SPT yang telah disampaikan mengakibatkan rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil adalah yang dimaksud rugi fiskal dalam Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis memandang rugi fiskal atau rugi akuntansi tersebut pengertiannya yaitu penghasilan/pendapatan lebih kecil dari biaya-biaya yang bisa dikurangkan terhadap penghasilan tersebut, sehingga terjadilah kerugian, bukan dalam pengertian Lebih Bayar dalam PPN menjadi lebih kecil;
bahwa didalam PPN tidak dikenal adanya rugi fiskal/akuntansi, yang dikenal yaitu bila Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan menghasilkan negatif (Lebih Bayar) itu bukan sebagai rugi ataupun bila dibetulkan negatif (Lebih Bayar) nya menjadi lebih kecil bukan berarti rugi menjadi lebih kecil seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan fakta pembetulan SPT Masa PPN Juni 2006 adalah tidak dengan pernyataan tertulis tersendiri (bukan formulir SPT Masa PPN) dan tidak dipenuhinya salah satu dari Pasal 8 ayat (4) a, b, c, d, maka pembetulan ke 2 SPT Masa PPN Juni 2006 tidak bisa dianggap sebagai pembetulan seperti yang dimaksud Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor : KEP-04/WPJ.4/KP.0703/2010 tanggal 28 April 2010 sebagai pembetulan SKP Lebih Bayar Nomor : 00002/407/06/727/10 tanggal 02 Februari 2010 yang kemudian mengakibatkan Nihil adalah sudah benar, sehingga banding Pemohon Banding ditolak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat snegketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb Nomor : S-2359/WPJ.14/KP.0707/2010 tanggal 12 Agustus 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Ketentuan Formal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2006 Nomor : 00002/407/06/727/10 tanggal 02 Februari 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/WPJ.4/KP.0703/2010 tanggal 28 April 2010, atas nama : PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LLM sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak sebagai Hakim Anggota,
Drs.Sarton Situmorang, M.M sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52455/PP/M.VB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti,
dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200