Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52441/PP/M.XII.B/99/2014

Tinggalkan komentar

3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52441/PP/M.XII.B/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S-3911/WPJ.29/KP.04/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Tanggapan atas Surat Nomor: 26/DWP-SPT/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 terkait Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44188/PP/M.XII/16/2013 tanggal 10 April 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa terjadi kesalahan berupa dua kali (2x) pemindahbukuan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00019/407/08/712/10 senilai Rp48.290.949,00 yang dilakukan oleh Tergugat pada periode tersebut (April dan Juli 2010), sehingga terbit 2 (dua) bukti pemindahbukuan dengan Nomor: PBK.130/WPJ.29/KP.0403/2010 tanggal 20 April 2010 senilai Rp33.401.172,00 dan bukti Pemindahbukuan Nomor: PBK.295/WPJ 29/KP.0403/2010 tanggal 09 Agustus 2010;
Menurut Penggugat
:
bahwa akibat Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sehingga permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Penggugat atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai tidak diberikan oleh Tergugat;
bahwa Penggugat juga telah membayar pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp47.016.206,00 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dikarenakan Tergugat terlambat memberikan atau mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00019/407/08/712/10 tanggal 24 Maret 2010 dan juga atas pembayaran pajak yang telah dibayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, maka seharusnya kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga;
Menurut Majelis

 

:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-3911/WPJ.29/KP.04/2013 tertanggal 30 Juli 2013 tentang Tanggapan atas Imbalan Bunga atas Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor: Put.44188/PP/M.XII/16/2013 tanggal 10 April 2013;
bahwa Tergugat dalam Surat Nomor: S-3911/WPJ.29/KP.04/2013 tertanggal 30 Juli 2013 menjelaskan bahwa atas Putusan Banding yang menyatakan kelebihan pembayaran pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak diberikan imbalan bunga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
bahwa Penggugat menyatakan Tergugat terlambat memberikan atau mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor: 00019/407/08/712/10 tanggal 24 Maret 2010 dan juga atas pembayaran pajak yang telah dibayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, maka seharusnya kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
bahwa imbalan bunga diatur dalam Pasal 27A ayat (1) huruf a dan b serta ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut:
bahwa Pasal 27A ayat (1):“Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
  2. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali”
bahwa Pasal 27A ayat (3):“Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 195/PMK.05/2007 tanggal 28 Desember 2007 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 12/PMK.03/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, yang mengatur:
bahwa Pasal 2 huruf d:“Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP”;
bahwa Pasal 3 ayat (4):“Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dari uraian di atas, bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah rangkaian dari pengajuan keberatan Penggugat yang oleh Tergugat telah ditolak dengan Surat Keputusan Tergugat, yang kemudian atas keputusan Tergugat tersebut Penggugat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan sudah diputus dengan mengabulkan permohonan banding Penggugat, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tersebut Penggugat mengajukan permintaan imbalan bunga kepada Tergugat, dan Tergugat tidak menyetujui permintaan imbalan bunga dari Penggugat tersebut;
bahwa berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah berkenaan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang terkait dengan imbalan bunga tersebut adalah merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-undang KUP) Pasal 9 ayat (3), Pasal 25 ayat (3a), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 27 ayat (5a), serta Pasal 27A ayat (1) huruf a, beserta penjelasannya yang berbunyi:;
bahwa Pasal 9 ayat (3):“Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlahpajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan”;
Penjelasannya :
“Cukup jelas”
bahwa Pasal 25 ayat (3a):“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”
Penjelasannya:
“Ketentuan ini mengatur bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak adalah harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah disetujui Wajib Pajak saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan tersebut harus dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 25 ayat (7):“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Keputusan Keberatan.”
Penjelasannya :
“Ayat ini mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran yang tertera dalam surat ketetapan pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan.”
bahwa Pasal 25 ayat (8):Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).”
Penjelasannya :
“Cukup jelas.”
bahwa Pasal 27 ayat (5a): “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”;
Penjelasannya :
“Ayat ini mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang diajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan”;
bahwa Pasal 27A ayat (1) huruf a:“Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau”;
Penjelasannya :
“Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atauPutusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan bayar.”
bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 25 ayat (8) Undang- undang KUP, maka ketika Penggugat mengajukan keberatan, maka pajak yang belum dibayar tidak termasuk sebagai utang pajak karena pelunasan pajak yang diajukan keberatan adalah tertangguh sampai dengan 1(satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Keberatan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai Pasal 27 ayat (5a) Undang-undang KUP, maka ketika Penggugat mengajukan banding, maka pajak yang belum dibayar tidak termasuk sebagai utang pajak karena pelunasan pajak yang diajukan banding adalah tertangguh sampai dengan 1(satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3), Pasal 25 ayat (3a), dan Pasal 27 ayat (5a) Undang-undang KUP, ketika Penggugat mengajukan permohonan banding, Penggugat hanya berkewajiban membayar pajak sesuai yang disetujui Penggugat pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, dengan kata lain bahwa dengan tertangguhnya jangka waktu pelunasan pajak tersebut pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan juga tidak diberlakukan bagi Penggugat dan Penggugat tidak ada kewajiban membayar pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan banding;
bahwa dalam persidangan, Penggugat mengajukan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak dari hasil putusan banding aquo dengan merujuk pada Pasal 27A ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa dalam persidangan tidak terungkap adanya keterlambatan dari Tergugat dalam melaksanakan kewajibannya membayar kelebihan pajak atas putusan banding aquo;
bahwa dengan demikian, ketika Penggugat membayar pajak sebelum mengajukan banding, dan pembayaran pajak tersebut adalah sebesar ketetapan pajak yang masih disengketakan, atau dengan kata lain Penggugat melakukan pembayaran pajak sebelum ada kewajiban membayar pajaknya karena masih tertangguh, yang mana putusan bandingnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka imbalan bunga tidak diberikan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan Surat Nomor: S-3911/WPJ.29/KP.04/2013 tertanggal 30 Juli 2013 yang menyatakan kelebihan pembayaran pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tidak diberikan imbalan bunga sudah tepat dan harus dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Nomor: S- 3911/WPJ.29/KP.04/2013 tertanggal 30 Juli 2013;
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak gugatan 
Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: S- 3911/WPJ.29/KP.04/2013 tertanggal 30 Juli 2013 tentang Tanggapan atas Imbalan Bunga atas Putusan Banding Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 99-072692- 2013 atas nama PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII.B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01025/PP/PM/XI/2013 tanggal 12 November 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200