Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52440/PP/M.XIIB/16/2014
Tinggalkan komentar3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52440/PP/M.XIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52440/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sanksi adminstrasi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November Tahun 2007 sebesar Rp563.924.360,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan sanksi administrasi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/207/07/054/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 dan menolak keberatan Pemohon Banding atas sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan petunjuk penggunaan e-SPT, yang salah satunya adalah menghindari terjadinya penginputan data yang sama beberapa kali, seharusnya kalau masing-masing Faktur Pajak tersebut di atas sudah terinput pada Surat Pemberitahuan Masa Maret 2007, maka apabila diinput kemudian pada bulan Mei 2007 dan Juni 2007, secara otomatis ditolak oleh sistem aplikasi e-SPT Pajak Pertambahan Nilai, namun pada kenyataannya data tersebut tetap terinput di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Mei 2007 dan Surat Pemberitahuan Masa Juni 2007;
bahwa atas terjadinya “error” dalam program e-SPT, Pemohon Banding tidak sepantasnya dibebani membayar sanksi administrasi berupa kenaikan pasal 13 ayat (3) sebesar Rp239.844.537,00 (huruf a) dan Rp29.192.273,00 (huruf b), total menjadi sebesar Rp269.036.810,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp563.924.360,00 yang terdiri dari Pajak Masukan Impor sebesar Rp294.887.550,00 dan Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp269.036.810,00 dan Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp563.924.360,00;
bahwa Pemohon Banding mengakui adanya Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp563.924.360,00 namun tidak bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp563.924.360,00 karena kesalahan tidak semata pada human error tetapi juga pada sistem e-SPT yang dibuat oleh Terbanding;
bahwa sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp563.924.360,00 terkait dengan koreksi:
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 berisi sebagai berikut:
bahwa Pasal 3 ayat (1):“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan olehDirektur.Jenderal Pajak”;
bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf c:“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif0% (nol persen)”;
bahwa Pasal 13 ayat (3) huruf b:“Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor”;
bahwa Pasal 28 ayat (1):“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa Pasal 28 ayat (3):“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
bahwa Majelis berpendapat, sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 pada dasarnya mengikuti pokok pajak terutang dan tidak dapat dipisahkan, dalam sengketa ini Pemohon Banding telah menyetujui Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp563.924.360,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding, sehingga pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang ada;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan restitusi dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00029/407/07/054/08 tanggal 17 April 2008 yang berasal dari akumulasi dari Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp6.556.312.445,00 sehingga Pemohon Banding telah menikmati apa yang menjadi hak Negara akibat dobel entry Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/207/07/054/12 tanggal 27 Januari 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp563.924.360,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
|
Uraian
|
Jumlah
Menurut (Rp) |
|||
|
Pemohon
Banding |
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan
Majelis |
|
|
Dasar P engenaan P ajak
|
762.193.562.112,00
|
762.193.562.112,00
|
762.193.562.112,00
|
0,00
|
|
P ajak Keluaran
|
29.342.946.019,00
|
29.342.946.019,00
|
29.342.946.019,00
|
0,00
|
|
P ajak Masukan dapat diperhitungkan
|
35.329.344.706,00
|
35.329.344.706,00
|
35.329.344.706,00
|
0,00
|
|
P P N yang kurang (lebih) dibayar
|
(5.986.398.687,00)
|
(5.986.398.687,00)
|
(5.986.398.687,00)
|
0,00
|
|
Dikompensasikan ke Masa berikut
|
6.556.312.445,00
|
6.556.312.445,00
|
6.556.312.445,00
|
0,00
|
|
P P N yang masih kurang/(lebih) dibayar
|
569.913.758,00
|
569.913.758,00
|
569.913.758,00
|
0,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
5.989.398,00
|
569.913.758,00
|
569.913.758,00
|
0,00
|
|
P P N yang masih harus/(lebih) dibayar
|
575.903.156,00
|
1.139.827.516,00
|
1.139.827.516,00
|
0,00
|
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2232/WPJ.07/2012 tanggal 22 November 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2315/WPJ.07/2012 tanggal 4 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00003/207/07/054/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama PT XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 menjadi:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2232/WPJ.07/2012 tanggal 22 November 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2315/WPJ.07/2012 tanggal 4 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00003/207/07/054/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama PT XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 menjadi:
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
762.193.562.112,00
|
|
Pajak Keluaran
|
29.342.946.019,00
|
|
Pajak Masukan dapat diperhitungkan
|
35.329.344.706,00
|
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
(5.986.398.687,00)
|
|
Dikompensasikan ke Masa berikut
|
6.556.312.445,00
|
|
PPN yang masih kurang/(lebih) dibayar
|
569.913.758,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
569.913.758,00
|
|
PPN yang masih harus/(lebih) dibayar
|
1.139.827.516,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00455/PP/PM/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Rev.Pen.1210/PP/PM/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.52440/PP/M.XIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;
