Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52430/PP/M.XIA/16/2014

Tinggalkan komentar

3 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52430/PP/M.XIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp306.600.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan Pasal II angka 1 Undang-Undang KUP Tahun 2007, terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, masih diberlakukan ketentuan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Undang-Undang KUP Tahun 2000);
Menurut Pemohon
:
bahwa pada Saat Terbanding melakukan pemeriksaaan dan mengukuhkan secara jabatan pada tanggal 31 Mei 2011 Ketentuan di Pasal 2 ayat (4a) dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah diberlakukan, dan seharusnya Terbanding harus tunduk pada ketentuan ini. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2011 dengan Surat Pengukuhan Nomor : Pem- 33/WPJ.31/KP.0303/2011, sehingga ketentuan yang memberikan batasan paling lama 5 (lima) tahun atas kewajiban perpajakan di atas seharusnya diberlakukan. Hal ini juga selaras dengan Pasal II angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menurut Majelis
:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp306.600.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp306.600.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp306.600.000,00;
bahwa berdasar Surat Uraian Banding a quo diketahui alasan koreksi Terbanding pada pokoknya adalah
  • Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sehingga penyerahanBKP pada Masa Pajak Maret 2006 terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  • Pada saat Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatanpada tanggal 31 Mei 2011, Pemohon Banding berstatus pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dengan nilai penyerahan diatas Rp600.000.000,00 tetapi tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Sehingga pengukuhan PKP secara jabatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak secara jabatan pada tanggal31 Mei 2011 dan diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2006 pada tanggal 31 Mei 2011sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal II angka 2 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara perpajakan;
bahwa dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dikemukakan di atas, maka Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp306.600.000,00;
Menimbang
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2006 sebesar Rp306.600.000,00 sehingga besarnya PPN Masa Pajak Maret 2006 yang terhutang menjadi sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak DPP)
– Menurut Pemohon Banding
– Koreksi positif Terbanding
Rp306.600.000,00
– Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan
Majelis
Rp306.600.000,00
– DPP menurut Majelis
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
PPN Kurang Bayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN YMH Dibayar
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-813/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, Nomor: 00007/207/06/921/11 tanggal 31 Mei 2011 Masa Pajak Maret 2006, atas nama: XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
PPN Kurang Bayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN YMH Dibayar
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 25 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
A. Martin Wahidin, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni, sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti, sebagai Hakim Anggota
Djoko Sutrisno, sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200