Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54035/PP/M.XA/16/2014
Tinggalkan komentar21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54035/PP/M.XA/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sehingga atas pemanfaatan jasa sewa bandwidth Intelsat yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa adanya kesalahan dari pihak auditor, yaitu KAP Armen, Budiman & Rekan yang mengungkapkan penggunaan jasa Intelsat Global Sales & Marketing Ltd., UK (Intelsat) dalam audit report untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp1.817.424.025,00, yang mana seharusnya dalam pembukuan/general ledger Pemohon Banding adalah sebesar Rp27.948.858,00. Selanjutnya, atas kesalahan tersebut, KAP Armen, Budiman & Rekan telah menjelaskan dalam surat Nomor: Ref.005/VIII/BAR/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian atas koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp978.957.335,00 dapat dijelaskan sebagai berikut:
bahwa dalam keberatannya, Pemohon Banding menyatakan telah membayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Intelsat. Namun, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa bukti penyetoran dan bukti pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri;
bahwa Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi atas jasa pemakaian internet (sewa bandwidth Intelsat) sebesar Rp1.817.442.025,00 bersumber dari laporan audit tahun 2008. Pada waktu pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan data berupa pernbetulan laporan audit tahun 2008 yang menyatakan bahwa besarnya sewa bandwidth sesungguhnya adalah sejumlah Rp27.948.858,00. Saat keberatan, Pemohon Banding memberikan data berupa pernyataan audior dari KAP Armen, Budiman & Rekan yang menyatakan bahwa biaya sewa Intelsat adalah sebesar Rp27.948.859,00, bukan sebesar Rp1.817.442.025,00. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Budiman A. Rozik sebagai Partner per tanggal 24 Agustus 2010. Namun karena pernyataan auditor tersebut dibuat setelah pemeriksaan selesai, maka menurut Terbanding tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;
bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan laindalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; bahwa berdasarkan kontrak/perjanjian jasa (Service Agreement) antara Pemohon Banding dengan Intelsat tanggal 8 Januari 2007 diketahui bahwa nilai jasa bandwidth internet yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD89,425.00 per bulan. Sehingga besarnya biaya jasa bandwidth internet untuk tahun 2008 (Januari sampai dengan Februari) adalah sebesar 2 x USD89,425.00 (atau setara dengan Rp1.817.424.025,00);
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding atas kesalahan pengambilan angka sewa Intelsat (jasa sewa bandwidth) yang semula Rp1.817.424.025,00 yang seharusnya Rp27.948.858,00 tidak dapat diterima. Sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan sebesar Rp1.817.442.025,00;
Penjelasan Pasal 4: Huruf d:Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atas Barang kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Contoh:Pengusaha “A” yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merk yang dimiliki Pengusaha “B” yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merk tersebut oleh Pengusaha “A” di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 4 huruf g angka 2 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud dengan “Barang Kena Pajak Tidak Berwujud” adalah penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
bahwa sehingga atas pemanfaatan jasa sewa bandwidth Intelsat yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding/Pemeriksa atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang sebesar Rp978.957.335,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding terjadi kesalahan Audit atas pembebanan jasa bandwidth sebesar Rp1.817.424.025,00, seharusnya hanya sebesar Rp27.948.858,00 dan kesalahan tersebut dijelaskan oleh KAP Armen Budiman & Rekan dengan Surat Nomor Ref.005/VIII/BAR/2010 tanggal 24 Agustus 2010 dan Revisi atas Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 pada halaman 18 angka 19 yang menyatakan bahwa
“ Besarnya jasa yang dikeluarkan oleh CBN selama tahun 2008 dan 2007 adalah sebesar Rp27.948.858,00 dan Rp8.929.945.356,00 yang disajikan sebagai biaya sewa satelit pada beban pokok.”; bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat pembayaran Internet Trunking Services dalam bentuk jasa penyediaan bandwith satelit kepada pihak Intelsat untuk tahun 2008 hanya sebesar Rp27.948.858,00;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri seharusnya menjadi:
bahwa Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp19.903.018.630,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp978.957.335,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menurut Majelis adalah sebesar Rp19.903.018.630,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dikabulkan sebagian, maka dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena atas jumlah sengketa banding yang disengketakan versi murni Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-915/WPJ.06/2011 tanggal 25Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor:00022/277/08/073/10 tanggal 26 Juli 2010, atas nama XXX, sehingga penghitungannya menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-915/WPJ.06/2011 tanggal 25Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor:00022/277/08/073/10 tanggal 26 Juli 2010, atas nama XXX, sehingga penghitungannya menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54035/PP/M.XA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
