Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54014/PP/M.VI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54014/PP/M.VI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Menurut Terbanding
:
bahwa beberapa pembuktian dari Pemohon Banding misalnya aliran uang yang merupakan kelebihan pembayaran, hanya didukung oleh bukti internal berbentuk memo bagian keuangan, dan tidak didukung dengan bukti eksternal;
Menurut Pemohon
:
bahwa metode yang digunakan Terbanding yang langsung menganggap semua penerimaan di bank adalah hasil penjualan tahun 2008 yang kemudian menjadi Dasar Pengenaan Pajak, merupakan metode yang tidak tepat;
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah sebagai berikut:
DPP PPN cmf Terbanding
Rp.
127.573.084.880,00
DPP PPN cfm Pemohon Banding
Rp.
126.475.316.529,00
Koreksi
Rp.
1.097.768.351,00
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 diperoleh dari hasil equalisasi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 cfm Terbanding;
bahwa meskipun Terbanding menggunakan metode ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan nilai DPP PPN, diketahui bahwa angka DPP PPN tidak sama dengan angka Peredaran Usaha, yang antara lain disebabkan oleh:
  • bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding memperhitungkan retur penjualan dan credit memo sebagai pengurang peredaran usaha, namun tidak mengurangkan retur tersebut dalam menghitung nilai PPN, tanpa menjelaskan alasannya, sehingga terjadi perbedaan nilai DPP dan Peredaran Usaha sebagai berikut:
Penjualan bruto
Rp.
127.573.084.880,00
Retur Penjualan
Rp.
11.619.946,00
Credit memo
Rp.
129.632,00
Penjualan netto cfm Terbanding (Peredaran Usaha saat pemeriksaan)
Rp.
127.561.335.302,00
bahwa menurut Majelis, perbedaan treatment tersebut menjadi janggal, mengingat Terbanding dalam melakukan koreksinya mendasarkan pada angka Peredaran Usaha tanpa melakukan penyesuaian apapun;
bahwa dengan demikian pemeriksaan Majelis atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 mengacu pada koreksi Peredaran Usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yang juga telah diperiksa dan diputus oleh Majelis pada saat yang bersamaan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan pada sengketa Peredaran Usaha, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa dari hasil pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan uji arus piutang dengan menggunakan mutasi kredit dari rekening Koran sebagai penerimaan kas masuk dari penjualan dan membandingkannya dengan saldo piutang dan uang muka penjualan, sehingga diperoleh penjualan sebagai berikut:
Uraian
Menurut
Koreksi
Pemohon (Rp)
Terbanding (Rp)
– Penjualan Bruto
– Retur Penjualan
– Credit Memo
126.482.038.282
(11.619.946)
(129.632)
127.573.084.880
(11.619.946)
(129.632)
1.091.046.598
0
0
Jumlah
126.470.288.704
127.561.335.302
1.091.046.598
bahwa Pemohon Banding tidak menerima koreksi Terbanding dan menyatakan tidak semua mutasi kredit merupakan penerimaan penjualan Tahun 2008, karena sebagian penerimaan di bank merupakan penerimaan penjualan tahun 2007, penerimaan bonus untuk disalurkan kepada pelanggan maupun penerimaan lain non penjualan;
bahwa setelah mendengar argumentasi kedua pihak, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya berkaitan dengan masalah pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan Uji Kebenaran Materi;
bahwa berdasarkan Uji Kebenaran Materi yang telah dilakukan, diperoleh data, fakta dan keterangan sebagai berikut:
  1. Tgl. 07 Januari 2008 BM 003/I/08, BCA-IDR A/C:0013055561
Menurut Terbanding Rp200.000.000
Menurut Pemohon Banding Rp. –
Selisih sebesar Rp(200.000.000)
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa uang masuk sebesar Rp200.000.000,00 adalah merupakan penerimaan black bonus (bonus untuk pelanggan yang penjualannya melampaui target). Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  1. Tgl. 25 Juni 2008 BM029/VI/08, BCA-IDR A/C:0013055561, Cek BCA No CB 709410
Menurut Terbanding Rp600.000.000
Menurut Pemohon Banding Rp-
Selisih Rp(600.000.000)
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa uang masuk sebesar Rp600.000.000,00 adalah merupakan penerimaan pinjaman dari PT Mitrajaya Pasopati. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  1. Tgl. 28 Nov 2008, BK014/XI/08, 10 Nov 2008, BM005/XI/08 BCA- A/C:0013055561, Lippo: 688-30-01550-4
Menurut Terbanding Rp696.589.850
Menurut Pemohon Banding Rp309.420.161
Selisih Rp387.169.689
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai peredaran usaha adalah sebesar Rp309.420.161,00 dan sisanya sebesar Rp387.169.689,00 telah dikembalikan pada tanggal 28 Nov 2008 kepada konsumen yang bersangkutan. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  1. Tgl. 10 Nov 2008
Menurut Terbanding Rp20.375.497
Menurut Pemohon Banding Rp –
Selisih Rp20.375.497
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan semua bukti yang ada dalam uji bukti tersebut dan Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah mencatat nilai peredaran usaha sehingga sesuai dengan bukti yang ada, diyakini bahwa nilai uang masuk sebesar Rp20.375.497,00 adalah kelebihan bayar dari CV Central AD pada bulan Desember 2008 yang dikembalikan kepada yang bersangkutan pada tanggal 09 Januari 2009. Berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  1. Selisih atau koreksi yang tidak jelas Rp(7.393.928)
bahwa atas koreksi a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai data-data atau transaksi yang mana saja yang dikoreksi oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam menelusuri dan karenanya tidak dapat menyampaikan bukti yang relevan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat, penggunaan metode uji arus piutang dengan menggunakan mutasi kredit dari Rekening Koran yang digunakan oleh Terbanding tidak valid, karena terbukti Terbanding melakukan kesalahan input dalam menggunakan metode tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.091.046.598,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat menyakini dan mempertimbangkan bukti yang disampaikan dalam uji kebenaran materi dengan alasan bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa dalam pemeriksaan pada persidangan dijumpai fakta data dan keterangan bahwa sebenarnya Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah melakukan kesalahan dalam pencatatan ataupun penyalinan angka General Ledger Pemohon Banding ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Majelis tidak dapat menerima dalil Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji kebenaran materi tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan, karena Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding, dalam hal ini Pemeriksa, telah memeriksa dokumen milik Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan;
bahwa dengan demikian dalil Terbanding terkait bukti yang digunakan dalam uji bukti a quo ditolak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:
DPP PPN cfm Terbanding
Rp.
127.573.084.880,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp.
1.097.768.351,00
DPP PPN cfm Persidangan
Rp.
126.475.316.529,00
bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp.
126.475.316.529,00
– Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN
Rp.
0,00
– Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
Rp.
0,00
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Rp.
0,00
Jumlah
Perhitungan PPN yang kurang dibayar:
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
Rp
126.475.316.529,00
12.647.531.652,00
– Dikurangi:
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
12.661.338.953,00
Jumlah PPN kurang (lebih) bayar
Rp
(13.807.301,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
Rp.
42.792.538,00
PPN yang tidak/kurang dibayar
Rp.
28.985.237,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp.
28.985.237,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.
57.970.474,00
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan- ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1330/WPJ.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00017/207/08/021/11 tanggal 18 Agustus 2011, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Perhitungan PPN yang kurang dibayar:
– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
Rp
126.475.316.529,00
12.647.531.652,00
– Dikurangi:
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
12.661.338.953,00
Jumlah PPN kurang (lebih) bayar
Rp
(13.807.301,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
Rp.
42.792.538,00
PPN yang tidak/kurang dibayar
Rp.
28.985.237,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp.
28.985.237,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.
57.970.474,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200