Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52991/PP/M.XIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52991/PP/M.XIIIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp42.145.438,00 terdiri dari:
Koreksi Atas Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00051800 tanggal 3 Desember 2007 sebesar Rp6.191.988,00 |
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa menurut Pemeriksa Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00051800 tanggal 3 Desember 2007 yang diterbitkan oleh PT Lautan Luas (01.315.900.9-054.000) dengan Nilai PPN sebesar Rp6.191.988,00 tidak terdapat bukti fisiknya;
bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa atas 2 (dua) buah Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Interchem (01.654.366.2.073.000) yang terdiri dari Faktur Pajak No 010.000.08.00006031 tanggal 27 Desember 2008 sebesar Rp12.224.173,00 dan Faktur Pajak No 010.000.08.00006060 tanggal 31 Desember2008 sebesar Rp23.729.277,00 berdasarkan hasil klarifikasi diketahui bukan atas nama Pemohon Banding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa persoalan ini hanya fisik Faktur Pajak yang hilang dan dianggap tidak ada transaksi tersebut oleh Terbanding dan Pemohon Banding telah berusaha untuk minta kepada PT Lautan Luas duplikat atau fotocopynya, namun Pemohon Banding belum mendapat fisik faktur pajak dimaksud;
bahwa sesuai dengan data yang telah Pemohon Banding laporkan dan telah dijelaskan melalui Surat Keterangan dari PT Interchem Plasagro Jaya selaku Penerbit Faktur Pajak Masukan yang menerangkan bahwa pembelian tersebut benar dilakukan oleh Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis mengemukakan hal-hal yang menjadikan dasar pertimbangan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemeriksa Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00051800 tanggal 3 Desember 2007 yang diterbitkan oleh PT Lautan Luas (01.315.900.9-054.000) dengan Nilai PPN sebesar Rp6.191.988,00 tidak terdapat bukti fisiknya;
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa atas Faktur No 010.000-08.00051800 tanggal 3 Desember 2007 sebesar Rp6.191.988,00 belum ditemukan bukti fisiknya dan Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi kepada PT Lautan Luas Tbk tetapi sampai Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding dibuat, surat tersebut belum dijawab;
bahwa menurut Pemohon Banding persoalan ini hanya fisik Faktur Pajak yang hilang dan dianggap tidak ada transaksi tersebut oleh Terbanding. sehingga Pemohon Banding berusaha untuk minta kepada PT Lautan Luas duplikat atau fotocopynya, namun Pemohon Banding belum mendapat fisik faktur pajaknya dari PT Lautan Luas;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotocopy SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2007 tanggal 16 – 01 – 2008 atas nama PT Lautan Luas Tbk., namun SPT tersebut tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, sehingga Majelis tidak meyakininya.
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan koreksi at
bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis mengemukakan hal-hal yang menjadikan dasar pertimbangan sebagai berikut:
bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa atas 2 (dua) buah Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Interchem Plasagro Jaya (01.654.366.2.073.000) yang terdiri dari Faktur Pajak No 010.000.08.00006031 tanggal 27 Desember 2008 sebesar Rp12.224.173,00 dan Faktur Pajak No 010.000.08.00006060 tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp23.729.277,00 berdasarkan hasil klarifikasi diketahui bukan atas nama Pemohon Banding :
Faktur Pajak No 010.000.08.00006031 tanggal 27 Desember 2008 sebesarRp12.224.173,00 atas nama PT Sintas Kurama Perdana, dan Faktur Pajak No 010.000.08.00006060 tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp23.729.277,00 atas nama PT Kahaptek;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan konfirmasi kepada PT Interchem Plasagro Jaya terkait ke 2 (dua) Faktur tersebut dan Pemohon Banding telah mendapat jawaban bahwa atas ke 2 Faktur Pajak tersebut adalah benar Pembelinya Pemohon Banding. PT Interchem Plasagro Jaya mengakui terdapat kesalahan input pada SPT PPN Masa Pajak Desember 2008 dan PT Interchem Plasagro Jaya belum melakukan Pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut (Surat PT Interchem Plasagro Jaya tanpa nomor tanggal 2 Nopember 2012, ditandatangani oleh Heng Erik selaku Direktur Utama yang juga berstatus sebagai Direktur Pemohon Banding);
bahwa Surat dari PT Sintas Kurama Perdana Nomor 029/SKP/KEU/XII/13 tanggal 20 Desember 2013 yang ditujukan kepada PT Interchem Plasagro Jaya menegaskan bahwa Invoice/Faktur Pajak Nomor 010.000.08.00006031 tanggal 27 Desember 2008 yang nilai PPN-nya sebesar Rp12.224.173,00 tidak pernah diterima oleh PT Sintas Kurama Perdana;
bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada relevansi antara surat jalan dengan Faktur Pajaknya, dalam Faktur Pajak nama BKP yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah Cullet sedangkan pada Surat Jalan tercantum Sodium Silicate Solid:
bahwa berdasarkan penelitian arus barang terdapat perbedaan nama barang antara Faktur Pajak dengan Surat Jalan tersebut, dimana pada Faktur Pajak adalah Cullet sementara pada Surat jalan adalah Sodium Silicate Solid (Soda Ash);
bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat catatan mengenai adanya Sodium tersebut dengan Cullet adalah sesuatu hal yang berbeda, jadi menurut Terbanding antara Cullet dan Sodium yang ada di dalam surat jalan tersebut adalah 2 barang yang berbeda;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding No: BA80/WPJ.22/BD.0603/2012 tanggal 5 Nopember 2012, Pemohon Banding berjanji untuk memberikan dokumen-dokumen terkait arus uang atas Faktur Pajak Masukan tersebut tetapi sampai dengan saat Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat, Pemohon Banding belum memberikan dokumen tersebut. Di
samping itu, dokumen yang terkait dengan arus uang juga tidak pernah disampaikan di persidangan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa lebih lanjut kebenaran transaksi dimaksud;
bahwa berdasarkan data dan fakta sebagai mana dikemukakan di atas maka Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan Koreksi Atas Faktur Pajak Nomor010.000-08.00006031 tanggal 27 Desember 2008 sebesar Rp12.224.173,00 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00006060 tanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp23.729.277,00;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak masukan sebesar Rp35.953.450,00, karenanya permohonan Banding ditolak;
as Faktur Pajak Nomor 010.000-07.00051800 tanggal 3 Desember 2007 sebesar Rp6.191.988,0
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1223/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 6 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00025/207/08/437/11 tanggal 13 September 2011 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-137/WPJ.22/KP.15/2012 tanggal 6 September 2012, atas nama: XXX.
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1223/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 6 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00025/207/08/437/11 tanggal 13 September 2011 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-137/WPJ.22/KP.15/2012 tanggal 6 September 2012, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
