Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52965/PP/M.XVIB/16/2014
Tinggalkan komentar21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52965/PP/M.XVIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2008 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN sebesar Rp150.098.193.00 (disebabkan adanya selisih antara DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada LPP/KKP Pemeriksa menghitung besarnya penjualan/DPP PPN berdasarkan pengujian arus uang/piutang dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang kurang/belum dilaporkan dalam setiap masa pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008.
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen (sebelum dan sesudah pembahasan ) sebagai bukti pendukung atas keberatan-nya sebagai berikut:
bahwa dari hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas, Terbanding menguraikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen tersebut diatas dan dilakukan pentrasiran kembali terhadap dokumen pendukung berupa voucher dan kuitansi penerimaan bank dan tunai, Penelaah menyimpulkan bahwa jumlah sebesar Rp150.098.193,00 adalah merupakan penerimaan dari penjualan dengan rincian sebagai berikut:
Perhitungan Arus Uang/Piutang:
Jumlah Pelunasan Piutang Dagang Rp10.713.939.522,00 Piutang Akhir Per- 31-12-2008 ( cfm. Financial Statement Cabang ) Rp215.055.999,00 +/+ Jumlah Rp10.928.995.521,00 Piutang Awal Per-01-01-2008 (cfm. Financial Statement Cabang) Rp350.098.100,00 -/- Penjualan termasuk PPN Rp10.578.897.421,00 PPN ( cfm. SPM PPN / PB ) Rp797.974.464,00 -/- Penjualan cfm. Arus Uang/Piutang Rp9.780.922.957,00 Penjualan cfm. SPM PPN Rp7.979.744.637,00 -/-Koreksi untuk Masa Januari – Desember 2008 Rp1.801.178.320,00 Koreksi per Masa adalah koreksi satu tahun dibagi duabelas = R150.098.193,00
bahwa dari hasil penelitian diketahui bahwa Pemeriksa telah mengurangkan sisi kredit bank yang berasal bukan dari piutang/penjualan seperti tersebut di bawah ini:
a. Pemindahbukuan antar Bank ( transfer dana dari Kantor Pusat ) Rp2.088.742.322,00 b. Pendapatan Bunga Bank Rp2.028.316,00 c. Biaya Surat-surat Kendaraan ( BBNKB, BPKB, SWDKLLJ ) Rp1.192.956.200,00 sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu bahwa Pemeriksa melakukan pengujian arus uang / piutang melalui Rekening Koran Bank, tidak mengurangkan penerimaan sisi kredit bank yang bukan berasal dari piutang/penjualan seperti : transfer dana dari kantor pusat, hutang titipan BBN, pendapatan bunga bank, dan lain-lain) telah terjawab sesuai dengan data yang ada ;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding kembali menyampaikan alasan ketidaksetujuannya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu bahwa dalam melakukan pengujian berdasarkan arus uang/piutang melalui Rekening Koran Bank, Terbanding tidak mengurangkan penerimaan sisi kredit bank yang bukan berasal dari piutang/penjualan seperti : transfer dana dari kantor pusat, hutang titipan BBN, pendapatan bunga bunga bank ;
bahwa memperhatikan alasanyang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah berkaitan dengan masalah pembuktian ;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 30 Mei 2013, kepada Pemohon Banding telah dimintakan untuk mempersiapkan bukti-bukti yang mendukung argumentasinya dan memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti serta melaporkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tersebut pada persidangan berikutnya ;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 30 Agustus 2013 Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melaporkan hasil uji bukti yang telah dilakukan dan menyerahkan Berita Acara Hasil Uji Bukti kepada Majelis;
bahwa pada persidangan tersebut pihak Pemohon Banding tidak menghadiri persidangan tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas dan atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjelaskan bahwa Uji Bukti belum selesai karena masih menunggu bukti-bukti pendukung yang akan diuji buktikan;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk membuatkan konsep Berita Acara Hasil Uji Bukti (Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi) berdasarkan data yang telah diuji buktikan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 dan dilaporkan pada persidangan berikutnya;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013 yang dihadiri oleh para pihak, Majelis meminta agar para pihak melaporkan hasil uji bukti (uji kebenaran materi) yang telah dilakukan dan menyerahkan Berita Acara Hasil Uji Bukti (Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi);
bahwa dari Berita Acara Hasil Uji Bukti ( Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi )tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding:
bahwa hasil Uji Bukti adalah satu kesatuan dengan SUB, LHP, LPK dan penjelasan dalam persidangan;
Terkait koreksi Rp449.047.282,00 :
Terkait koreksi Rp2.088.742.322,00 :
Terkait koreksi Rp1.192.956.200,00:
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013 Terbanding juga telah menyerahkan konsep Berita Acara Hasil Uji Bukti berdasarkan data yang ada untuk mengetahui kemajuan proses uji kebenaran materi yang telah dilakukan yang diminta oleh Majelis dalam persidangan hari Kamis tanggal 30 Agustus 2013;
bahwa dari konsep Berita Acara Hasil Uji Bukti ( Uji Kebenaran Materi ) berdasarkan data yang ada, dapat dikemukakan:
bahwa dokumen yang diuji :
bahwa dokumen-dokumen yang ditunjukkan saat uji kebenaran materi:
a. Hasil uji kebenaran materi merupakan satu kesatuan dengan LPP, KKP, LPK dan penjelasan dalam persidangan ;
b. Terkait angka dari Pemohon Banding sebesar Rp2.925.913.932,00 yaitu setoran antar bank (Rek. 022-1435051 ), belum ada data yang ditunjukkan ;
c. Terkait angka dari Pemohon Banding sebesar Rp1.707.035.000,00 yaitu atas Biaya Surat-surat Kendaraan, belum ada data yang ditunjukkan ;
d. Terkait angka dari Pemohon Banding sebesar Rp449.047.282,00 data yang ditunjukkan baru data untuk penerimaan bukan dari penjualan yang bersumber dari setoran non tunai/melalui rekening bank yang terdiri dari bukti penerimaan bank, bukti setoran dan kuitansi per bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2008.
bahwa data bukti penerimaan bukan dari penjualan yang bersumber dari setoran tunai ( bukti kas ), belum ada data yang ditunjukkan;
e. Pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai halaman 5 SUB, adalah pengujian arus uang/piutang yang bersumber dari rekening koran/bank dan penjelasan dari Pemohon Banding.
bahwa Pemeriksa menemukan bahwa Rekening Koran BCA No. 022-1450506 menampung seluruh penerimaan atas penjualan BKP dan pembelian BKP serta Penerimaan lainnya berupa incentive leasing dan lainnya, secara tunai dan transfer/ATM;
bahwa Rekening Koran BCA No. 022-1435041 selain digunakan untuk menampung transaksi pemindahbukuan antar rekening Kantor Pusat dan Kantor Cabang, juga menampung penerimaan atas penjualan BKP dan pembelian JKP serta penerimaan lainnya;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013, Majelis telah menayakan kepada para pihak apakah sengketa mengenai masalah pembuktian ini merupakan sengketa yang baru atau memang sudah merupakan sengketa sejak dalam proses pemeriksaan;
bahwa pihak Terbanding menjelaskan bahwa masalah pembuktian ini telah ada sejak proses pemeriksaan, sedangkan pihak Pemohon Banding tidak memberikan tanggapannya ;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013, Pemohon Banding mengajukan permohonan agar masih dapat diberikan waktu untuk melanjutkan uji bukti;
bahwa setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah, maka atas permohonan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipenuhi dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melalui Berita Acara Hasil Uji Bukti ( Uji Kebenaran Kebenaran Materi ) belum / tidak dapat membuktikan argumentasi ketidaksetujuannya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tidak terdapat data/bukti-bukti yang cukup dan alasan-alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp150.098.193.00 Tetap Dipertahankan;
Rekapitulasi Koreksi:
Perhitungan PPN Masa Pajak April 2008:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri menurut Pemeriksa atas Penjualan Sepeda Motor bulan Desember 2008 menurut Pemeriksa Rp569.899.739,00,
sedangkan menurut Pemohon Banding Rp419.801.546,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dan Berita Acara Hasil Uji Bukti dapat dikemukakan hal-hal berikut:
bahwa dalam proses pemeriksaan Pemeriksa menghitung besarnya penjualan/DPP PPN berdasarkan pengujian arus uang / piutang dengan perhitungan sebagai berikut:
Perhitungan Arus Uang/Piutang:
Jumlah Pelunasan Piutang Dagang Rp10.713.939.522,00 Piutang Akhir Per-31-12-2008 (cfm. Financial Statement Cabang ) Rp215.055.999,00 +/+ Jumlah Rp10.928.995.521,00 Piutang Awal Per-01-01-2008 (cfm. Financial Statement Cabang) Rp350.098.100,00 -/- Penjualan termasuk PPN Rp10.578.897.421,00 PPN ( cfm. SPM PPN / PB ) Rp797.974.464,00 -/- Penjualan cfm. Arus Uang/Piutang Rp9.780.922.957,00 Penjualan cfm. SPM PPN Rp7.979.744.637,00 -/-Koreksi untuk Masa Januari – Desember 2008 Rp1.801.178.320,00
Koreksi per Masa adalah koreksi satu tahun dibagi duabelas = Rp150.098.193,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-480/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00152/207/08/121/11 tanggal 29 April 2011 Masa Pajak Desember 2008, atas nama: XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Desember 2008 sesuai dengan perhitungan Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 480/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-480/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00152/207/08/121/11 tanggal 29 April 2011 Masa Pajak Desember 2008, atas nama: XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak Desember 2008 sesuai dengan perhitungan Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 480/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-52965/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
