Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52964/PP/M.XVIB/16/2014

Tinggalkan komentar

21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52964/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN sebesar Rp150.098.193.00 (disebabkan adanya selisih antara DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2008;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada LPP/KKP Pemeriksa menghitung besarnya penjualan/DPP PPN berdasarkan pengujian arus uang/piutang dengan perhitungan sebagai berikut:
Bulan
Penerimaan Arus Uang/Piutang
Pelunasan Piutang Usaha
Acc. No.022-1450506
Acc. No.022-1435051
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
752.701.279
564.360.691
920.324.474
1.081.353.986
1.071.356.403
945.215.188
1.322.619.099
1.187.667.693
1.139.866.740
1.015.096.521
440.188.840
629.854.584
643.148.175
522.169.091
724.636.290
429.211.184
52.465.822
118.190.041
121.734 041
64.654.339
100.910.988
55.954.309
35.281.183
58.705.399
1.395.849.454
1.086.529.782
1.644 960.764
1.510.565.170
1.123.822.225
1.063.405.229
1.444.353.140
1.252.322 032
1.240.777.728
1.071.050.830
475.470.023
688.559.983
Jumlah
11.070.605.498
2.927.060.862
13.997.666.360
Dikurangi Penerimaan bukan Objek Pajak
– Setoran Antar Bank
– Bunga Bank
– Biaya Surat-surat Kendaraan
– (881.386)
(2.088.742.322)
(1.146.930)
(2.088.742.322)
(2.028.316)
(1.192.956.200)
JUMLAH
11.069.724.112
837.171.610
10.713.939.522
  1. bahwa biaya surat-surat kendaraan sesuai dengan bukti pengeluaran Kas pada Biro Jasa;
  2. bahwa perubahan besarnya penjualan menurut pengujian arus uang / piutang (setelah pembahasan ) disebabkan uang yang masuk pada rekening BCA Nomor : 022-1435051 setelah diteliti kembali ke Bukti Kas Masuk ternyata adalah uang untuk operasional Kantor Cabang Medan dan tidak terdapat unsur penjualan, sehingga Terbanding mengakuinya;
  3. bahwa berdasarkan pemeriksaan dengan pengujian arus uang / piutang atas Rekening Koran / Bank dan penjelasan Pemohon Banding, Pemeriksa menemukan bahwa Rekening Koran BCA Nomor : 022-1450506 menampung seluruh penerimaan atas Penjualan BKP dan Pemberian JKP serta Penerimaan Lainnya berupa Incentive Leasing dan lainnya, secara tunai dan transfer /ATM;
bahwa Rekening Koran BCA Nomor : 022-1435051 selain digunakan untuk menampung transaksi pemindahbukuan antar rekening Kantor Pusat dan Kantor Cabang, juga menampung penerimaan atas Penjualan BKP dan Pembelian JKP serta Penerimaan Lainnya ;
  1. bahwa berdasarkan Pengujian Arus Uang/Piutang, terdapat selisih antara DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari–Desember 2008 dengan Jumlah Peredaran Usaha (Penjualan BKP dan atau Pemberian JKP serta Penerimaan Lainnya ) yang penerimaannya terakumulasi dalam mutasi kredit Rekening Koran sebesar Rp150.098.193,00;
bahwa Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang kurang/belum dilaporkan dalam setiap masa pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008.
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen (sebelum dan sesudah pembahasan ) sebagai bukti pendukung atas keberatan-nya sebagai berikut :
  • Sebelum Pembahasan Akhir:
  1. Fotokopi Rekening Koran:
  • BCA Nomor Rekening 022-1450506
  • BCA Nomor Rekening 022-1435051
  1. Voucher Penerimaan Bank:
  • BCA Nomor Rekening 022-1450506
  • BCA Nomor Rekening 022-1435051
  1. Voucher Pengeluaran Bank BCA Nomor Rekening 022-1450506
  2. Buku Besar Januari – Desember 2008
  3. Bukti Transfer dari Wahanaartha Pusatf. Fotokopi SPT PPN Masa Januari – Desember 2008
  • Setelah Pembahasan Akhir:
  1. Rekapitulasi Pelunasan/Penerimaan melalui Rekening Koran BCA 022-1450506
  2. Penjelasan Tertulis mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )
bahwa dari hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas, Terbanding menguraikan tanggapan sebagai berikut:
  1. bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding atas koreksi penerimaan sebesar Rp150.098.193,00 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penerimaan penjualan namun oleh Pemeriksa ditetapkan sebagai omzet/penjualan dan terutang PPN ;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen tersebut diatas dan dilakukan pentrasiran kembali terhadap dokumen pendukung berupa voucher dan kuitansi penerimaan bank dan tunai, Penelaah menyimpulkan bahwa jumlah sebesar Rp150.098.193,00 adalah merupakan penerimaan dari penjualan dengan rincian sebagai berikut:
Bulan
Penerimaan Arus Uang/Piutang
Pelunasan Piutang Usaha
Acc.No.022-1450506
Acc.No.022-1435051
Januari – Desember
11.070.605.498,00
2.927.060.862,00
13.997.666.360,00
Dikurangi Penerimaan
Bukan Objek Pajak :
– Setoran Antar Bank
0,00
(2.088.742.322,00)
(2.088.742.322,00)
– Bunga Bank
(881.386,00)
(1.146.930,00)
(2.028.316,00)
– Biaya surat-surat
Kendaraan
0,00
0,00
(1.192.956.200,00 )
Jumlah
11.069.724.112,00
837.171.610,00
10.713.939.522,00
Perhitungan Arus Uang/Piutang:
Jumlah Pelunasan Piutang Dagang Rp10.713.939.522,00
Piutang Akhir Per- 31-12-2008 ( cfm. Financial Statement Cabang ) Rp215.055.999,00
+/+ Jumlah Rp10.928.995.521,00
Piutang Awal Per-01-01-2008 (cfm. Financial Statement Cabang) Rp350.098.100,00
-/- Penjualan termasuk PPN Rp10.578.897.421,00
PPN ( cfm. SPM PPN / PB ) Rp797.974.464,00
-/- Penjualan cfm. Arus Uang/Piutang Rp9.780.922.957,00
Penjualan cfm. SPM PPN Rp7.979.744.637,00
-/-Koreksi untuk Masa Januari – Desember 2008 Rp1.801.178.320,00
Koreksi per Masa adalah koreksi satu tahun dibagi duabelas = Rp150.098.193,00
bahwa koreksi per masa tersebut diatas adalah jumlah DPP PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding.
bahwa dasar Pemeriksa membagi jumlah koreksi menjadi 12 ( duabelas ) masa pajak adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Perhitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga, dan juga berdasar pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak ( Seri PPN– 124 ) ;
bahwa dari hasil penelitian diketahui bahwa Pemeriksa telah mengurangkan sisi kredit bank yang berasal bukan dari piutang/penjualan seperti tersebut di bawah ini:
  1. Pemindah bukuan antar Bank ( transfer dana dari Kantor Pusat ) Rp2.088.742.322,00
  2. Pendapatan Bunga Bank Rp2.028.316,00
  3. Biaya Surat-surat Kendaraan ( BBNKB, BPKB, SWDKLLJ ) Rp1.192.956.200,00
sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu bahwa Pemeriksa melakukan pengujian arus uang / piutang melalui Rekening Koran Bank, tidak mengurangkan penerimaan sisi kredit bank yang bukan berasal dari piutang/penjualan seperti: transfer dana dari kantor pusat, hutang titipan BBN, pendapatan bunga bank, dan lain-lain) telah terjawab sesuai dengan data yang ada ;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding kembali menyampaikan alasan ketidaksetujuannya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu bahwa dalam melakukan pengujian berdasarkan arus uang/piutang melalui Rekening Koran Bank, Terbanding tidak mengurangkan penerimaan sisi kredit bank yang bukan berasal dari piutang/penjualan seperti: transfer dana dari kantor pusat, hutang titipan BBN, pendapatan bunga bunga bank ;
bahwa memperhatikan alasanyang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah berkaitan dengan masalah pembuktian ;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 30 Mei 2013, kepada Pemohon Banding telah dimintakan untuk mempersiapkan bukti-bukti yang mendukung argumentasinya dan memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan Uji Bukti serta melaporkan Berita Acara Hasil Uji Bukti tersebut pada persidangan berikutnya ;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 30 Agustus 2013 Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melaporkan hasil uji bukti yang telah dilakukan dan menyerahkan Berita Acara Hasil Uji Bukti kepada Majelis;
bahwa pada persidangan tersebut pihak Pemohon Banding tidak menghadiri persidangan tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas dan atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjelaskan bahwa Uji Bukti belum selesai karena masih menunggu bukti-bukti pendukung yang akan diuji buktikan;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk membuatkan konsep Berita Acara Hasil Uji Bukti (Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi) berdasarkan data yang telah diuji buktikan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 dan dilaporkan pada persidangan berikutnya;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013 yang dihadiri oleh para pihak, Majelis meminta agar para pihak melaporkan hasil uji bukti (uji kebenaran materi) yang telah dilakukan dan menyerahkan Berita Acara Hasil Uji Bukti (Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi);
bahwa dari Berita Acara Hasil Uji Bukti ( Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materi )tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding:
  • Terkait koreksi setoran antar Bank, bukti-bukti yang ditunjukkan:
  1. Fotokopi Rekening Koran Nomor 022-1435051 periode Januari s/d Desember 2008,
  2. Fotokopi Rekening Koran Nomor 168-3052551 periode Januari s/d Desember 2008,
  3. Data yang tersebut pada butir 1 dan 2 hanya ditunjukkan dan belum dipinjamkan,
  • Terkait koreksi biaya surat-surat kendaraan:
  1. ditunjukkan data laporan penjualan motor selama tahun 2008,
  2. data butir 1 hanya ditunjukkan dan belum dipinjamkan,
bahwa hasil Uji Bukti adalah satu kesatuan dengan SUB, LHP, LPK dan penjelasan dalam persidangan;
Terkait koreksi Rp449.047.282,00 :
  1. bukti setoran tunai belum ditunjukkan,
Terkait koreksi Rp2.088.742.322,00 :
  1. ditunjukkan fotokopi Rekening Koran Nomor 022 1435051 (PemohonBanding ) dan Nomor 168 3053551 ( Pusat ),2. belum ditunjukkan bukti perintah/permintaan transfer dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang,3. Pemohon Banding akan membuat rincian transfer per bulan dari Pusat ke Cabang,
Terkait koreksi Rp1.192.956.200,00:
  1. ditunjukkan data laporan penjualan motor selama tahun 2008 dengan jumlah biayaBBN menurut Pemohon Banding Rp1.707.035.000,00,2. data pembayaran biaya surat-surat kendaraan yang dibayarkan ke biro jasa belum ditunjukkan,3. data terkait butir 1 baru ditunjukkan dan belum dipinjamkan,
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013 Terbanding juga telah menyerahkan konsep Berita Acara Hasil Uji Bukti berdasarkan data yang ada untuk mengetahui kemajuan proses uji kebenaran materi yang telah dilakukan yang diminta oleh Majelis dalam persidangan hari Kamis tanggal 30 Agustus 2013;
bahwa dari konsep Berita Acara Hasil Uji Bukti ( Uji Kebenaran Materi ) berdasarkan data yang ada, dapat dikemukakan
bahwa dokumen yang diuji :
bahwa dokumen-dokumen yang ditunjukkan saat uji kebenaran materi :
  1. Rincian data perhitungan penerimaan bukan dari penjualan yang bersumber dari setoran tunai dan setoran non tunai/melalui rekening terkait angka Rp449.047.282,00,
  2. Bukti penerimaan bank, bukti setoran dan kuitansi per bulan dari bulanJanuari sampai dengan Desember 2008 terkait angka Rp449.047.282,00,
a. Hasil uji kebenaran materi merupakan satu kesatuan dengan LPP, KKP, LPK dan penjelasan dalam persidangan ;
b. Terkait angka dari Pemohon Banding sebesar Rp2.925.913.932,00 yaitu setoran antar bank (Rek. 022-1435051 ), belum ada data yang ditunjukkan ;
c. Terkait angka dari Pemohon Banding sebesar Rp1.707.035.000,00 yaitu atas Biaya Surat-surat Kendaraan, belum ada data yang ditunjukkan ;
d. Terkait angka dari Pemohon Banding sebesar Rp449.047.282,00 data yang ditunjukkan baru data untuk penerimaan bukan dari penjualan yang bersumber dari setoran non tunai/melalui rekening bank yang terdiri dari bukti penerimaan bank, bukti setoran dan kuitansi per bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2008.
bahwa data bukti penerimaan bukan dari penjualan yang bersumber dari setoran tunai ( bukti kas ), belum ada data yang ditunjukkan;
e. Pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh Terbanding, sesuai halaman 5 SUB, adalah pengujian arus uang/piutang yang bersumber dari rekening koran/bank dan penjelasan dari Pemohon Banding.
bahwa Pemeriksa menemukan bahwa Rekening Koran BCA No. 022-1450506 menampung seluruh penerimaan atas penjualan BKP dan pembelian BKP serta Penerimaan lainnya berupa incentive leasing dan lainnya, secara tunai dan transfer/ATM;
bahwa Rekening Koran BCA No. 022-1435041 selain digunakan untuk menampung transaksi pemindahbukuan antar rekening Kantor Pusat dan Kantor Cabang, juga menampung penerimaan atas penjualan BKP dan pembelian JKP serta penerimaan lainnya;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013, Majelis telah menayakan kepada para pihak apakah sengketa mengenai masalah pembuktian ini merupakan sengketa yang baru atau memang sudah merupakan sengketa sejak dalam proses pemeriksaan;
bahwa pihak Terbanding menjelaskan bahwa masalah pembuktian ini telah ada sejak proses pemeriksaan, sedangkan pihak Pemohon Banding tidak memberikan tanggapannya ;
bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013, Pemohon Banding mengajukan permohonan agar masih dapat diberikan waktu untuk melanjutkan uji bukti;
bahwa setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah, maka atas permohonan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipenuhi dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • bahwa Majelis memandang telah cukup waktu yang diberikan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yaitu sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan tanggal 4 September 2013;
  • bahwa berdasarkan konsep Berita Acara Uji Bukti ( Uji Kebenaran Materi ) berdasarkan data yang ada per tanggal 30 Agustus 2013 yang dibuat oleh Terbanding dan dilaporkan pada persidangan hari Kamis tanggal 5 September 2013, Majelis menyimpulkan bahwa proses uji bukti yang dimulai sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 tidak menunjukkan kemajuan yang berarti;
  • bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan atau dengan kata lain bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan kepada data milik Pemohon Banding;
  • bahwa masalah pembuktian tersebut bukan merupakan hal yang baru, tetapi sudah ada sejak saat proses pemeriksaan sehingga seharusnya pihak Pemohon Banding sudah dapat mempersiapkan data yang mendukung argumentasi ketidak setujuannya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melalui Berita Acara Hasil Uji Bukti ( Uji Kebenaran Kebenaran Materi ) belum / tidak dapat membuktikan argumentasi ketidaksetujuannya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tidak terdapat data/bukti-bukti yang cukup dan alasan-alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk dapat mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp150.098.193.00 Tetap Dipertahankan;
Rekapitulasi Koreksi:
No. Uraian Koreksi
Terbanding ( Rp. )
Majelis ( Rp. )
Keterangan
1. Koreksi DPP PPN
150.098.193,00
150.098.193,00
Tetap Dipertahankan
1. Koreksi DPP PPN
150.098.193,00
150.098.193,00
Tetap Dipertahankan
Perhitungan PPN Masa Pajak April 2008:
Uraian
Menurut Terbanding (Rp)
Menurut Majelis ( Rp)
PPN Kurang / ( Lebih ) Bayar
15.009.819,00
15.009.819,00
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan
15.009.819,00
15.009.819,00
Jumlah PPN Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar
30.019.638,00
30.019.638,00
Menurut Pemohon
:
bahwa penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri menurut Pemeriksa atas Penjualan Sepeda Motor bulan November 2008 menurut Pemeriksa Rp427.248.001,00, sedangkan menurut Pemohon Banding Rp277.149.818,00;
  • Seoran dari Rekening Kantor Pusat Rp. 2.925.913.932,00,
  • Sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding,
  • Data/dokumen yang diminta akan disiapkan,
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data yang tersedia, penjelasan para pihak selama persidangan dan Berita Acara Hasil Uji Bukti dapat dikemukakan hal-hal berikut :
bahwa dalam proses pemeriksaan Pemeriksa menghitung besarnya penjualan/DPP PPN berdasarkan pengujian arus uang / piutang dengan perhitungan sebagai berikut:
Bulan
Penerimaan Arus Uang/Piutang
Pelunasan Piutang Usaha
Acc.No.022-1450506
Acc.No.022-1435051
Januari – Desember
11.070.605.498,00
2.927.060.862,00
13.997.666.360,00
Dikurangi Penerimaan
Bukan Objek Pajak :
– Setoran Antar Bank
0,00
(2.088.742.322,00)
(2.088.742.322,00)
– Bunga Bank
(881.386,00)
(1.146.930,00)
(2.028.316,00)
– Biaya surat-surat
Kendaraan
0,00
0,00
(1.192.956.200,00 )
Jumlah
11.069.724.112,00
837.171.610,00
10.713.939.522,00
Perhitungan Arus Uang/Piutang:
Jumlah Pelunasan Piutang Dagang Rp10.713.939.522,00
Piutang Akhir Per-31-12-2008 (cfm. Financial Statement Cabang ) Rp215.055.999,00
+/+ Jumlah Rp10.928.995.521,00Piutang Awal Per-01-01-2008 (cfm. Financial Statement Cabang) Rp350.098.100,00
-/- Penjualan termasuk PPN Rp10.578.897.421,00
PPN ( cfm. SPM PPN / PB ) Rp 797.974.464,00
-/- Penjualan cfm. Arus Uang/Piutang Rp 9.780.922.957,00
Penjualan cfm. SPM PPN Rp 7.979.744.637,00
-/-Koreksi untuk Masa Januari – Desember 2008 Rp 1.801.178.320,00
Koreksi per Masa adalah koreksi satu tahun dibagi duabelas = Rp150.098.193,00
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-479/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00151/207/08/121/11 tanggal 29 April 2011 Masa Pajak November 2008, atas nama: XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak November 2008 sesuai dengan perhitungan Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 479/WPJ.01/2012 tanggal 13 Juli 2012;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota
Drs. Subandi, Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-52964/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200