Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52914/PP/M.XI.B/16/2014

Tinggalkan komentar

21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52914/PP/M.XI.B/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/WPJ.08/2010 tanggal 01 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00034/407/08/415/09 tanggal 7 Juli 2009;
Menurut Terbanding
:
bahwa terdapat selisih sebesar Rp336.943.055,00 yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, yang angkanya Terbanding dapatkan dari rekap Pemberitahuan Ekspor Barang. Pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding dinyatakan selisih tersebut berasal dari Klaim Ekspor, namun bukti atas klaim tersebut tidak dapat dibuktikan;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding dalam SKPLB PPN adalah sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Juli2008 yaitu lebih bayar sebesar Rp8.464.298.739,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Ekspor sebesar Rp336.943.055,00 karena terdapat selisih lebih besar antara bukti fisik Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Pemohon Banding dengan data pada aplikasi konfirmasi PEB yang ada diportal Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa menurut Pemohon Banding selisih sebesar Rp336.943.055,00 merupakan pengembalian barang yang dilakukan oleh pembeli karena barang yang rusak, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atas klaim potongan ekspor tersebut;
bahwa nilai returned good pada Nota Debit Nomor CLE20080801 tanggal 5 Agustus 2008 sebesar USD70.28.08, sedangkan yang diklaim Pemohon Banding sebesar USD 36.656,12, sehingga tidak ada kesesuaian antara bukti yang diberikan dengan klaim yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkan Nota Debit kepada Pemeriksa sehingga Nota Debit yang dipinjamkan kepada Penelaah tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp336.943.055,00, karena nilai ekspor telah Pemohon Banding laporkan seluruhnya dan telah sesuai dengan SPT PPN Masa Juli 2008, yaitu sebesar Rp232.139.323.302,00;
bahwa menurut Pemohon Banding seluruh nilai ekspor telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan yang tercantum dalam SPT PPN Masa Juli 2008, yaitu sebesar Rp232.139.323.302,00, dan koreksi ekspor yang dilakukan Terbanding sebesar Rp336.943.055,00 tidak berdasarkan bukti;
bahwa Pemohon Banding memiliki bukti pendukung atas nilai ekspor yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding tersebut;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti pendukung;
bahwa Pemohon Banding menunjukkan dalam persidangan SPT PPN Masa Pajak Juli 2008 dimana jumlah Ekspor Rp232.139.323.302,00, dan pada saat pemeriksaan telah menyerahkan bukti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
bahwa Terbanding menyatakan bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak sesuai dengan yang diklaim oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat atas bukti yang tidak sesuai bukan berarti bukti yang ada tidak dapat diakui;
bahwa atas selisih sebesar USD33,624.68, ternyata di Pajak Penghasilan Badan tidak ada koreksi peredaran usaha;
bahwa baik penjualan ekspor maupun penjualan lokal, Terbanding tidak dapat menunjukan bukti atas penjualan tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp336.943.055,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas maka jawaban konfirmasi ” tidak ada” atas klarifikasi Pajak Masukan dari PKP penjual PT APL Logistic sebesar Rp1.979.076,00 dan PT Patochemi Murni Aditama sebesar Rp1.146.852,00 tidak dapat dikreditkan karena KPP domisili PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN yang dibayar pada saat pembelian BKP/JKP telah dilunasi oleh Pemohon Banding. Atas Jawaban Klarifikasi faktur pajak masukan “tidak ada” dan belum dijawab tidak dapat dijadikan dasar koreksi sepanjang dapat dibuktikan dengan adanya transaksi pembayaran dengan uji arus kas dan uji arus barang;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding koreksi atas Pajak Masukan karena berdasarkan hasil jawaban kiarifikasi sebagai berikut:
No.
Nama Penjual
PPN Masukan (Rp)
Keterangan
1.
PT APL Logistics
1.979.076
Jawaban “tidak ada”
2.
PT Patochemi Murni Aditama
1.146.852
Jawaban `tidak ada”
bahwa atas jawaban “tidak ada” pajak masukan tidak dapat diperhitungkan ke pajak keluaran;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN yang dibayar pada saat pembelian BKP/JKP telah dilunasi oleh Pemohon Banding. Atas Jawaban Klarifikasi faktur pajak masukan “tidak ada” dan belum dijawab tidak dapat dijadikan dasar koreksi sepanjang dapat dibuktikan dengan adanya transaksi pembayaran dengan uji arus kas dan uji arus barang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, dan uji bukti kebenaran materi diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP_754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 pada Lampiran Poin 1.4.2 disebutkan
1.4.2 Bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:
1.4.2.1 Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
bahwa dengan demikian pada dasarnya yang harus bertanggung jawab penyetoran Pajak Pertambahan Nilai adalah penjual (penerbit faktur pajak);
bahwa pengkreditan faktur pajak masukan terkait tidak tergantung pada apakah KPP domisili PKP penjual sudah atau belum menerbitkan surat ketetapan pajak;
bahwa oleh sebab itu, untuk membuktikan transaksi tersebut perlu dilakukan uji arus uang arus barang;
bahwa dalam berkas banding maupun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung berupa arus uang dan arus barang;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp 3.125.928,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap pajak masukan atas pembelian dari PT Bangun Karya Unggul (PT BKU) sebesar Rp675.415.113,00 tidak dapat dikreditkan karena penyerahan tersebut berkaitan dengan Kegiatan Membangun Sendiri sesuai dengan Pasal 16 C UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang batasan dan Tata cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekejaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002 sehingga tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pajak Masukan atas PT. Bangun Karya Unggul yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/131/2002 pasal 7 ayat 2 yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap pajak masukan atas pembelian dari PT Bangun Karya Unggul (PT BKU) sebesar Rp675.415.113,00 karena penyerahan tersebut berkaitan dengan Kegiatan Membangun Sendiri sesuai dengan Pasal 16 C UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang batasan dan Tata cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekejaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002 sehingga tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-387/PJ./2002 Pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa Kegiatan Membangun bangunan yang dilakukan melaui kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa benar Pemohon Banding telah melakukan pembangunan pabrik di Cikembar, Jawa Barat yang pelaksanaannya dilakukan oleh kontraktor PT. Bangun Karya Unggul;
bahwa PPN atas pembelian BKP/JKP atas pembangunan gedung pabrik tersebut telah Pemohon Banding lunasi;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa pembangunan gedung pabrik tersebut bukan merupakan Kegiatan Membangun Sendiri dan oleh karenanya Pajak Masukan atas pembelian BKP / JKP yang berkenaan dengan pembangunan pabrik tersebut merupakan PPN yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung, keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, dan uji bukti kebenaran materi diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding pembangunan dan renovasi pabrik Pemohon Banding sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu kontraktor PT. Bangun Karya Unggul berdasarkan kontrak kerja;
bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembangunan pabrik oleh kontraktor tersebut telah Pemohon Banding bayar kepada pihak kontraktor (PT. Bangun karya Unggul);
bahwa PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor tersebut telah Pemohon Banding potong dan Pemohon Banding setorkan ke kas Negara dan telah Pemohon Banding laporkan ke KPP Pratama Serang;
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis dalam sidang meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti-bukti pendukung;
bahwa memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas, Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa :Surat Perjanjian Proyek ; Faktur Pajak Masukan;Bukti Pembayaran kepada PT. Bangun Karya Unggul InvoiceSPT Masa PPh Pasal 23SPT Masa PPN PT. Bangun Karya Unggul;
bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan pembangunan dan renovasi pabrik Pemohon Banding sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu kontraktor PT. Bangun Karya Unggul berdasarkan kontrak kerja dengan demikian atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pernyataan Pemohon Banding yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Risalah Rapat PT XXX No 22 tanggal 11 Juli 2008 yang dibuat oleh Kantor Notaris Lieyono, SH dan gambaran kegiatan usaha yang terdapat Laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk bahwa Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri sepatu olah raga merk Adidas dan Nike yang sebagian besar hasil penjualannya untuk tujuan ekspor;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nomor 3604.2.06.08.0097 tanggal 8 Januari 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan SPT masa PPN Masa Pajak Juli 2008 PT. Bangun Karya Unggul dinyatakan bahwa kegiatan usaha PT.Bangun Karya Unggul adalah jasa konstruksi dengan bidang pekerjaan:
1. Pekerjaan Bangunan Arsitektur;
2. Pekerjaan Bangunan Sipil;
3. Pekerjaan Bangunan Mekanikal;
4. Pekerjaan Bangunan Elektrikal;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Perjanjian Proyek diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengikat kontrak perjanjian dengan PT.Bangun Karya Unggul dalam hal pembangunan dan renovasi Pabrik Pemohon Banding;
bahwa dalam salah satu Surat Perjanjian Proyek (Surat Perjanjian Proyek No. 147/BKU tanggal 5 Januari 2008, pada angka 3 mengenai Batas dan Lingkup Proyek dinyatakan
bahwa perkerjaan proyek akan dilaksanakan oleh pihak kedua menurut dan sesuai dengan keterangan-keterangan dan, atau petunjuk blue print /cetak biru proyek Pertama”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pernyataan kedua belah pihak dalam persidangan memang tidak terdapat blue print /cetak biru atas skope pekerjaan yang dilakukan namun menurut Majelis pekerjaan proyek tersebut tetap dapat dilakukan oleh PT.Bangun Karya Unggul hanya berdasarkan penjelasan lisan atau keterangan dari Pemohon Banding sepanjang PT. Bangun Karya Unggul mengerti apa yang diinginkan oleh Pemohon Banding
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak, Invoice dan bukti pembayaran diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian bahan baku dan pemanfatan jasa kontruksi yang dilakukan oleh PT. Bangun Karya Unggul atas pembangunan dan renovasi Pabrik Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPM Masa PPN Masa Pajak Juli 2008 beserta Surat Setoran Pajak diperoleh petunjuk bahwa nilai barang, nilai penggantian atas jasa dan Pajak Pertambahan Nilai yang terdapat dalam Faktur Pajak telah dibayar lunas oleh Pemohon Banding kepada PT. Bangun Karya Unggul serta telah dilaporkan dalam SPM PPN Masa Pajak Juli 2008;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas SPM Masa PPN Masa Pajak Juli 2008 PT. Bangun Karya Unggul diperoleh petunjuk bahwa PT. Bangun Karya Unggul telah melaporkan pengerjaan proyek Pemohon Banding tersebut sebagai Pajak Keluaran PT. Bangun Karya Unggul sehingga secara formal baik Pemohon Banding maupun PT. Bangun Karya Unggul tidak melanggar ketentuan yang berlaku selain secara material tidak menimbulkan kerugian bagi Kas Negara;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diperoleh petunjuk bahwa atas pembayaran pekerjaan pembangunan dan renovasi pabrik kepada PT. Bangun Karya Unggul tersebut, telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding dan telah dilaporkan SPT PPh Pasal 23nya;
bahwa berdasarkan pemriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pernyataan kedua belah pihak dalam persidangan Majelis dapat meyakini bahwa perkerjaan pembangunan dan renovasi pabrik Pemohon Banding benar- benar dilakukan oleh kontraktor PT. Bangun Karya Unggul;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26728/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 Oktober 2010 atas banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00001/257/08/415/08 tanggal 4 Juli 2008 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Januari 2008 adalah Nihil;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31736/PP/M.III/16/2011 tanggal 1 Juni 2011 atas banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/WPJ.08/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00002/257/08/415/09 tanggal 7 Juli 2009 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juli 2008 adalah Nihil;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perkerjaan pembangunan dan renovasi pabrik Pemohon Banding bukan termasuk dalam kegiatan membangun sendiri serta masih berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berkaitan dengan Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp675.415.113,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
Dipertahankan (Rp)
1
Penyerahan Ekspor
336.943.055
336.943.055
0
2
Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada
3.125.928
0
3.125.928
3
Pajak Masukan berkaitan dengan Kegiatan Membangun sendiri
675.415.113
675.415.113
0
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar untuk Masa Pajak September 2007 dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp239.928.489.562,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp560.384.634,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp9.024.683.373,00
Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar Rp8.464.298.739,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/WPJ.08/2010 tanggal 01 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00034/407/08/415/09 tanggal 7 Juli 2009, atas nama : XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp239.928.489.562,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp560.384.634,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp9.024.683.373,00
Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar Rp8.464.298.739,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 4 Mei 2011 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
HM Hary Djatmiko sebagai Hakim Anggota,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52914/PP/M.XI.B/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200