Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52874/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tinggalkan komentar21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52874/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52874/PP/M.XVIII.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp7.213.390.470,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat pembetulan yang dilakukan PT XXX tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, maka koreksi Pemeriksa dipertahankan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penjualan Januari sampai dengan Desember 2008 menurut Pemohon Banding sebesar Rp28.620.943.500,00, sedangkan penjualan menurut Pemeriksa sebesar Rp35.834.333.970,00, sehingga terjadi selisih sebesar Rp7.213.390.470,00 yang timbul dikarenakan oleh Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan konfirmasi PK-PM intranet DJP dimana terdapat Pajak Masukan yang dilaporkan oleh lawan transaksi. Padahal Pemohon Banding tidak menjual atau menerbitkan faktur tersebut kepada perusahaan tersebut (lawan transaksi);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp7.213.390.470,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dasar hukum dan peraturan yang terkait dengan sengketa ini adalah:
Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang menyatakan sebagai berikut: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (1)
Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Pasal 12 ayat (1)
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ataupembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukanpemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya;
Pasal 12 ayat (3)
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan;bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat:
bahwa tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp7.213.390.470,00, yang timbul berdasarkan hasil konfirmasi Pajak Keluaran/Pajak Masukan intranet Terbanding dimana terdapat Pajak Masukan yang dilaporkan oleh lawan transaksi sedangkan Pemohon Banding merasa tidak menjual dan menerbitkan Faktur Pajak kepada perusahaan lawan transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Jadi karena Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Barang Kena Pajak yang menjadi koreksi Terbanding, maka Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
bahwa timbulnya transaksi tersebut disebabkan adanya kesalahan pencantuman NPWP Pemohon Banding oleh PT Anugerah Bina Usaha, dan penjualan tersebut telah dilaporkan PT Anugerah Bina Usaha di laporan SPM PPN pada bulan sesuai dengan faktur Pajak Keluarannya, dan dikarenakan adanya kesalahan cetak NPWP pada beberapa faktur Pajak Keluaran yang seharusnya NPWP 02.540.982.2.044.000 PT Anugerah Bina Usaha tetapi yang tercetak adalah NPWP 02.541.224.8.044.000 milik PT Aneka Bangun Usaha, sehingga pihak Pembeli mengkreditkan faktur tersebut berdasarkan NPWP yang tercetak di faktur pajak, yang mengakibatkan di intranet Dirjen Pajak timbul NPWP Pemohon Banding yang bukan merupakan penerbit faktur pajak tersebut. Jadi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding adalah tidak benar;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding menggunakan PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar terhadap Pemohon Banding untuk melakukan koreksi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, karena yang seharusnya melakukan koreksi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah PT Anugerah Bina Usaha;
bahwa antara Pemohon Banding dengan PT Anugerah Bina Usaha tidak terdapat hubungan istimewa tetapi mengakui bahwa pemegang saham Pemohon Banding dengan pemegang saham PT Anugerah Bina Usaha terdapat hubungan persaudaraan dan mempunyai bidang usaha yang sama yaitu distributor semen merk Bosowa;
bahwa PT Anugerah Bina Usaha sudah melakukan pembetulan atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan masa terjadi kesalahan NPWP;
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Terbanding berpendapat:
bahwa dasar hukum koreksi yang dilakukan Terbanding adalah Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006;
bahwa pembetulan Faktur Pajak yang dilakukan oleh PT Anugerah Bina Usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 sehingga koreksi dipertahankan;
bahwa Pemohon Banding adalah kelanjutan dari PT Anugerah Bina Usaha dan melihat susunan pemegang saham dan pengurusnya terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Anugerah Bina Usaha;
bahwa SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai PT Anugerah Bina Usaha, karena pembetulan adalah atas SPT lebih bayar dan pembetulan dilakukan melebihi jangka waktu 2 tahun dianggap surat biasa bukan pembetulan SPT;
bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding, data hasil pemeriksaan dalam persidangan dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat:
bahwa yang melakukan kesalahan mengisi NPWP pada faktur pajak keluaran pada saat melakukan transaksi adalah PT Anugerah Bina Usaha bukan Pemohon Banding, jadi yang harus melakukan pembetulan atas kesalahan tersebut adalah PT Anugerah Bina Usaha, karena baik Pemohon Banding maupun PT Anugerah Bina Usaha dimata hukum merupakan 2 (dua) entitas yang berdiri sendiri sehingga dasar koreksi Terbanding yang menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 adalah tidak tepat;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dari PT Anugerah Bina Usaha untuk masa Januari sampai dengan Desember 2008, yang belum dibetulkan nilai transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding sudah termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Keluaran sehingga Negara tidak terbukti dirugikan oleh kesalahan pencantuman NPWP dalamn faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Anugerah Bina Usaha tersebut;
bahwa tidak terdapat bukti yang cukup yang menyatakan adanya DPP PPN yang tidak dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dan Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan sistem tanpa didukung oleh bukti adanya transaksi-transaksi;
bahwa masalah ada tidaknya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Anugerah Bina Usaha, setelah diteliti oleh Majelis ternyata tidak ada hubungan dengan sengketa banding yang disengketakan, sehingga tidak perlu dibahas lebih lanjut;
bahwa memperhatikan data yang ada dalam berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan maka Majelis setelah bermusyawarah sepakat berkesimpulan untuk mengabullkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
Rp
|
|
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Terbanding
|
35.834.333.970
|
|
Koreksi dibatalkan Majelis
|
7.213.390.470
|
|
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri cfm Majelis
|
28.620.943.500
|
|
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
|
2.862.094.350
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
3.657.251.739
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(795.157.389)
|
|
Kompensasi Masa Pajak berikutnya
|
795.157.389
|
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
–
|
|
Sanksi Pasal 13 (2) KUP
|
–
|
|
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP
|
–
|
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
–
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-435/WPJ.21/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00034/207/08/044/11 tanggal 7 November 2011, atas nama XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-435/WPJ.21/2012 tanggal 16 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00034/207/08/044/11 tanggal 7 November 2011, atas nama XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
|
Rp
|
28.620.943.500
|
|
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
|
Rp
|
2.862.094.350
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
3.657.251.739
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
(795.157.389)
|
|
Kompensasi Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
795.157.389
|
|
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
Rp
|
–
|
|
Sanksi Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
|
–
|
|
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
|
–
|
|
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
Rp
|
–
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 00560/PP/PM/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 52874/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding.
