Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52722/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52722/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52722/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp59.577.770,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa SSP PPN JLN untuk Masa Pajak Nopember dan Desember sebesar Rp59.577.770,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan yaitu nama dan NPWP tidak sesuai;
|
||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah membuktikan bahwa PPN JLN tersebut telah benar-benar sudah dibayar dan disetor serta telah dilaporkan sebagai Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri sesuai dengan masa Surat Setoran Pajak bersangkutan. Berdasarkan azas keadilan, pembayaran tersebut telah diterima oleh Kas Negara sehingga tidak ada unsur yang merugikan Negara;
|
||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa SSP PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp59.577.770,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-99/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 18 Februari 2011, karena Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan mengunakan nama PT AST Indonesia dengan NPWP 01.071.616.5-511.001, atas Pajak Masukan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan pemindahbukuan dengan mengajukan surat permohonan dengan Nomor 007/TAX/ACC/X/09 tanggal 08 Oktober 2009 memohon agar SSP PPN tersebut dipindahbukukan ke atas nama PT AST Indonesia NPWP 01.071.616.5-055.000; namun permohonan kedua Pemohon Banding atas pemindahbukuan tidak dapat dilayani oleh Terbanding (KPP Madya Semarang) karena SSP tersebut telah ditatausahakan dengan kode KPP 055 dan sudah menjadi wewenang KPP PMA Dua.
bahwa Terbanding (KPP PMA) Dua tidak dapat melakukan pemindahbukuan atas Pbk yang telah dilakukan KPP Madya Semarang, karena tidak terdapat aturan “Pemindahbukuan ke Pemindahbukuan” dan SSP asli lembar pertama telah dicap “Telah dipindahbukukan”.
bahwa berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya pada angka 5.2.diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Surat Setoran Pajak Pajak (SSP) Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku.
bahwa dalam mengisi SSP untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas PPN Masukan Impor sebesar Rp59.577.770,00 karena jumlah tersebut benar-benar sudah dibayar dan disetor ke Kas Negara serta telah dilaporkan sebagai Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri sesuai dengan masa Surat Setoran Pajak bersangkutan. Karena itu pembayaran tersebut telah diterima oleh Kas Negara sehingga tidak ada unsur yang merugikan Negara.
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP Madya Semarang atas SSP PPN JLN tersebut dengan surat nomor 007/TAX/ACC/X/09 tanggal 8 Oktober 2009 dari nama Pemohon Banding (Semarang) NPWP 01.071.616.5-511.000 ke Pemohon Banding (Jakarta) NPWP 01.071.616.5-055.000. Bukti Pemindahbukuan tersebut telah diterbitkan oleh KPP Madya Semarang.
bahwa kemudian, Pemohon Banding mengajukan permohonan pemindahbukuan kedua ke KPP Madya Semarang dengan surat nomor 005/TAX/ACC/II tanggal 21 Februari 2011 yang menyatakan permohonan agar KPP Madya Semarang mengajukan pemindahbukuan ulang atas SSP PPN JLN yang semula dipindahbukukan kepada Pemohon Banding Jakarta dengan NPWP 01.071.616.5-055.000, diminta untuk dipindahbukukan ulang kepada Sumitomo Forestry Co. Ltd, NPWP 00.000.000.0-055.000).
bahwa berdasarkan Peraturan MenKeu No.99/PMK.06/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Modul Penerimaan Negara, SSP merupakan alat bukti pembayaran PPN JLN yang sah setelah dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
bahwa berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa SSP PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp59.577.770,00, Majelis telah menghimpun dan meneliti fakta-fakta dalam persidangan, termasuk dokumen-dokumen pendukung, ketentuan perpajakan, dan pernyataan/keterangan para pihak dalam persidangan.
bahwa dalam Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN) diatur
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”. bahwa dalam Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diatur
“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean sebagaimana dimaksud dalam pasal4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”. bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undnag Pajak Pertambahan Nilai diatur “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diatur
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formalmaupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut KMK-568) diatur
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh prang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut”. bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) KMK-568 diatur “Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
bahwa dalam Pasal 3 ayat (2) KMK-568 diatur
“Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perianjian atau saat lain yangditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”. bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) KMK-568 diatur “Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pernungutan”.
bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) KMK-568 diatur “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”;
bahwa menurut Majelis, pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan berdasarkan peraturan tersebut diketahui:a. Salah satu dasar dilakukannya Pemindahbukuan adalah karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain,b. Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal selain karena kelebihan pembayaran pajak atau pemberian bunga kepada Wajib Pajak adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukan.
bahwa menurut Majelis, koreksi Pajak Masukan yang menjadi sengketa banding ini adalah SSP atas PPN Royalty sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN Jasa Luar Negeri (royalti) dengan menggunakan nama dan NPWP Pemohon Banding sendiri (PT AST Indonesia NPWP 01.071.616.5-055.000), bukan nama dan NPWP pihak Penerima Royalti yang sebenarnya (Sumitomo Forestry Co. Ltd, NPWP 00.000.000.0-055.000 dan Pioneer Display Product Corp. NPWP 00.000.000.0-055.000).
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemindahbukuan kedua ke KPP Madya Semarang dengan surat nomor 005/TAX/ACC/II/11 tanggal 21 Februari 2011 yang menyatakan permohonan agar KPP Madya Semarang mengajukan pemindahbukuan ulang atas SSP PPN Jasa Luar Negeri yang semula dipindahbukukan kepada Pemohon Banding (PT AST Indonesia) NPWP 01.071.616.5-055.000 (permohonan pemindahbukuan kesatu) untuk dipindahbukukan ulang dari Pemohon Banding (PT AST Indonesia) NPWP 01.071.616.5-055.000 kepada Sumitomo Forestry Co. Ltd, NPWP 00.000.000.0-055.000 dan kepada Pioneer Display Product Corp. NPWP 00.000.000.0-055.000.
bahwa menurut Majelis, KPP Madya Semarang tidak dapat melakukan proses pemindahbukuan ulang karena SSP PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut telah ditatausahakan dengan kode KPP 055 (sudah menjadi wewenang KPP PMA Dua), surat permohonan Pemohon Banding diteruskan ke KPP PMA Dua untuk diproses lebih lanjut.
bahwa menurut Majelis, KPP PMA Dua tidak dapat melakukan Pemindahbukuan atas Pbk yang telah dilakukan oleh KPP Madya Semarang karena tidak terdapat aturan “Pemindahbukan ke Pemindahbukuan” dan Surat Setoran Pajak Asli Lembar 1 telah dicap “Telah dipindahbukukan”, sehingga penerusan permohonan pemindahbukuan Pemohon Banding tidak dapat diproses oleh KPP PMA Dua, dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas PPN Masukan Impor.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dan bukti- bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN JLN atas pembayaran Royalty kepada Sumitomo Forestry Co. Ltd dan Pioneer Display Product Corp. dalam bentuk SSP PPN JLN sebesar masing-masing Rp.28.028.980,00 dan Rp.31.548.790,00 serta telah menyetorkannya ke Kas Negara, yang telah terkonfirmasi dengan adanya NTPN atas penyetoran PPN JLN a quo.
bahwa menurut Majelis, Terbanding juga sudah mengakui kebenaran pemungutan atas pembayaran Royalty kepada Sumitomo Forestry Co. Ltd dan Pioneer Display Product Corp. dalam bentuk SSP PPN JLN sebesar masing- masing Rp.28.028.980,00 dan Rp.31.548.790,00 dan penyetorannya ke Kas Negara pada saat Terbanding (KPP Madya Semarang) memproses dan mengabulkan permohonan Pemindahbukuan atas SSP PPN JLN tersebut dengan surat nomor 007/TAX/ACC/X/09 tanggal 8 Oktober 2009 dari nama Pemohon Banding (Semarang) NPWP 01.071.616.5-511.000 ke Pemohon Banding (Jakarta) NPWP 01.071.616.5-055.000.
bahwa menurut Majelis, dalam pelaksanaannya Pemohon Banding telah melakukan kesalahan karena menggunakan nama dan NPWP-nya sendiri pada SSP-nya dimana seharusnya dicantumkan nama pihak yang melakukan penyerahan JKP luar negeri aquo dan Pemohon Banding memperbaiki kesalahan dimaksud melalui proses Pemindah Bukuan (PBK) yang ke-1, ternyata masih mengalami kesalahan, sehingga Pemohon Banding berupaya memperbaikinya melalui permohonan PBK ke 2, walaupun ditolak Terbanding sebagaimana diuaraikan di atas.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa pada dasarnya kesalahan administratif formal dimaksud sebagaimana dilakukan Pemohon Banding seharusnya bisa diperbaiki oleh Terbanding sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 bahwa salah satu dasar dilakukannya Pemindahbukuan adalah karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain, karena secara material atau substansi, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000) berupa pemungutan PPN JLN atas pembayaran Royalty kepada Sumitomo Forestry Co. Ltd dan Pioneer Display Product Corp. dan atas PPN JLN sebesar masing-masing Rp28.028.980,00 dan Rp31.548.790,00 tersebut juga telah terbukti dilaporkan dan disetorkan Pemohon Banding ke Kas Negara.
bahwa menurut Majelis, atas PBK ke-2 yang menurut Terbanding tidak ada aturannya atau tidak diatur dalam Standars Operating Procedure (SOP) Pemindahbukuan (PBK) seharusnya tidak boleh merugikan Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang telah menjalankan ketentuan perpajakan dan dalam menyusun juklak atau prosedur (SOP) seharusnya Terbanding telah mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 bahwa salah satu dasar dilakukannya Pemindahbukuan adalah karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
bahwa menurut Majelis, secara material (substansi) terbukti dalam persidangan bahwa PPN Masukan Impor berupa PPN JLN atas pembayaran Royalty kepada Sumitomo Forestry Co. Ltd dan Pioneer Display Product Corp. sebesar masing-masing Rp28.028.980 dan Rp31.548.790 telah dilaksanakan pemungutan dan penyetorannya kepada Kas Negara, sehingga masalah administratif seharusnya tidak dapat mengalahkan aspek materialnya.
bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa PPN JLN yang telah dipungut oleh Pemohon Banding sebesar Rp59.577.770,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi atas PPN Masukan Impor sebesar Rp.59.577.770,00 tidak dapat dipertahankan.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
bahwa dalam Putusan ini terdapat Pendapat Berbeda dari Hakim, Nama: Adi Wijono, sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa
“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar danditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya…….. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemindahbukuan kedua ke KPP Madya Semarang dengan surat nomor 005/TAX/ACC/II/11 tanggal 21 Februari 2011 yang menyatakan permohonan agar KPP Madya Semarang mengajukan pemindahbukuan ulang atas SSP PPN Jasa Luar Negeri yang semula dipindahbukukan kepada Pemohon Banding (PT AST Indonesia) NPWP 01.071.616.5-055.000 (permohonan pemindahbukuan kesatu) untuk dipindahbukukan ulang dari Pemohon Banding (PT AST Indonesia) NPWP 01.071.616.5-055.000 kepada Sumitomo Forestry Co. Ltd, NPWP 00.000.000.0-055.000 dan kepada Pioneer Display Product Corp. NPWP 00.000.000.0-055.000, tetapi Terbanding (KPP PMA Dua) tidak dapat melakukan Pemindahbukuan atas Pbk yang telah dilakukan oleh KPP Madya Semarang karena tidak terdapat aturan “Pemindahbukan ke Pemindahbukuan” dan Surat Setoran Pajak Asli Lembar 1 telah dicap “Telah dipindahbukukan”, sehingga penerusan permohonan pemindahbukuan Pemohon Banding tidak dapat diproses oleh KPP PMA Dua.
bahwa dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) ditentukan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar. Sebagai aturan pelaksanaannya ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 yang kemudian diubah dengan keputusan No.KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001.
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan Pajak atas pembayaran royalty kepada Sumitomo Forestry Co.Ltd. dan Pioneer Display Product Corp dalam bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) PPN JLN masing- masing sebesar Rp28,028.980,00 dan Rp31.548.790,00, kemudian disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan nama Pemohon Banding sendiri sebagai Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP.
bahwa Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP yang tercantum pada SSP tersebut ternyata salah, kemudian diajukan pemindahbukuan (Pbk) namun pencantuman dalam Pbk a quo nama Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP masih atas nama Pemohon Banding yang seharusnya atas nama Sumitomo Forestry Co.Ltd. dan Pioneer Display Product Corp.
bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan Pbk yang kedua kalinya dan ditolak oleh Terbanding karena tidak ada SOP yang mengatur Pbk ke Pbk dan SSP lembar asli sudah di cap telah dipindahbukukan (Pbk).
bahwa saya berpendapat, Pemohon Banding melakukan kesalahan dalam penulisan nama Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP dari luar daerah pabean pada SSP a quo, sehingga dikatagorikan sebagai Faktur Pajak Standar yang cacat dan tidak dapat dikreditkan.
bahwa sesuai dengan Pasal 2 huruf (a) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 yang kemudian diubah dengan keputusan No.KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001, ditetapkan:
””Dokumen-dokumen di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu: a. . . . . b. . . . . c. . . . .g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean””. bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf (d) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-159/PJ/2006 ditetapkan:
””Atas Faktur Pajak Standar yang salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti””. bahwa berdasarkan aturan tersebut saya berpendapat, SSP yang diterbitkan Pemohon Banding diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan Pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN a quo.
bahwa namun, sesuai dengan bukti pemindahbukuan dari pemohon Banding masih mengandung kesalahan penulisan nama dan NPWP, yakni yang tercantum dalam bukti Pbk adalah Pemohon Bading (PT.AST Indonesia) dengan NPWP 01.071.616.5-055.000 yang seharusnya atas nama Sumitomo Forestry Co.Ltd. dengan NPWP00.000.000.0-055.000 dan Pioneer Display Product Corp dengan NPWP.00.000.000.0-055.000 selaku pihak yang menyerahkan BKP/JKP dari luar daerah pabean.
bahwa menurut saya, oleh karena bukti pemindahbukuan masih terdapat kesalahan penulisan nama dan NPWP, Pemohon Banding sebagai penerbit Faktur Pajak Standar (SSP) seharusnya dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar (SSP) Pengganti.
bahwa Pemohon Banding ternyata tidak menerbitkan Faktur Pajak (SSP) Pengganti, tetapi mengajukan Pemindahbukuan yang ke dua kalinya dan ditolak oleh Terbanding dengan alasan tidak terdapat SOP dan SSP asli yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sudah di Cap Telah Dipindahbukukan. Saya berpendapat penolakan Terbanding tersebut sudah benar karena Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur Pajak Standar (SSP) Pengganti.
bahwa dari uraian tersebut di atas, saya berpendapat sepanjang tidak diterbitkan Faktur Pajak Standar (SSP) Pengganti atas Pajak Masukan sebesar Rp59.577.770,00 tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp59.577.770,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta HasilPemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta HasilPemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-870/WPJ.07/2012 tanggal 11 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00440/207/08/055/11 tanggal 21 Februari 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-870/WPJ.07/2012 tanggal 11 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00440/207/08/055/11 tanggal 21 Februari 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Pajak Keluaran harus dipungut/ bayar sendiri
|
Rp
|
200.344.333,00
|
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
615.367.874,00
|
(-)
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
(415.023.541,00)
|
|
|
Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
436.542.240,00
|
(+)
|
|
PPN Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
Rp
|
21.518.699,00
|
|
|
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp
|
0,00
|
|
|
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
Rp
|
21.518.699,00
|
|
|
Jumlah PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
Rp
|
43.037.398,00
|
(+)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-52722/PP/M.IIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 22 Mei2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
