Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52720/PP/M.IIB/16/2014
Tinggalkan komentar21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52720/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52720/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1883/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00044/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai BarangDan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00044/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-92/WPJ.09/KP.0305/2010 tanggal 18 Juni 2010;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 067/NI/IX/2010 tanggal 17 September 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1883/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak dan ditambah;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor 70/NI/IX/2013 tanpa tanggal, ditandatangani oleh Direktur.
bahwa Surat Banding Nomor 70/NI/IX/2013 tanpa tanggal, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor 70/NI/IX/2013 tanpa tanggal, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1883/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00044/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010.
bahwa Surat Banding Nomor 70/NI/IX/2013 tanpa tanggal, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor 70/NI/IX/2013 tanpa tanggal, memuat alasan- alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu 16 September 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor 70/NI/IX/2013 tanpa tanggal dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1883/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 sebesar Rp1.154.605.575,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp577.302.787,50.
bahwa sesuai Pasal 27 ayat (5a) dan penjelasannya serta ayat (5b) Undang- Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 antara lain dinyatakan bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dan diajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding, jumlah pajak yang belum dibayar tersebut tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa sesuai Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan.
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00044/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 terdapat jumlah yang telah disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00.
bahwa 50% dari jumlah pajak terutang : 50% x Rp0,00 = Rp0,00.
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2008Nomor 00044/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010 terdapat jumlah yang telah disetujui sebesar Rp0,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor 70/NI/IX/2013 tanpa tanggal, diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 September 2011.
bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur antara lain:
bahwa di dalam persidangan, Majelis mempertanyakan kondisi keterlambatan pengajuan banding kepada para pihak yang bersengketa dan memperoleh informasi sebagai berikut:
bahwa sebelum mengajukan banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP1883/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 terkait dengan aspek material, Pemohon Banding terlebih dahulu mengajukan gugatan atas Keputusan yang sama berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d terkait dengan aspek formal penerbitan surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini dilakukan oleh Pemohon Banding mengingat tidak terdapat peraturan perundang-undangan perpajakan maupun peradilan pajak yang memperbolehkan Pemohon mengajukan Gugatan dan Banding secara serentak terhadap satu keputusan yang sama.
bahwa atas pengajuan gugatan aquo, Majelis Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37225/PP/M.XIII/99/2012 tanggal 15 Maret 2012 berupa menolak permohonan gugatan pemohon, selanjutnya pemohon mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
bahwa atas pengajuan peninjauan kembali aquo, Majelis Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 696/B/PK/PJK/2012 tanggal 14 Februari 2013 yang intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali pemohon.
bahwa Pemohon Banding berpendapat, dengan pertimbangan rasa keadilan bagi masyarakat dan dalam rangka melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya, sangat adil apabila jangka waktu antara penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP-1883/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 sampai dengan terbitnya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI Nomor 696/B/PK/PJK/2012 tanggal 14 Februari 2013 yang melebihi 3 (tiga) bulan (yaitu jangka waktu pengajuan permohonan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012), dapat dianggap sebagai “keadaan di luar kekuasaan Pemohon banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
bahwa Terbanding menyatakan, untuk memberikan kepastian hukum, peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak secara tegas menentukan kapan timbul dan berakhirnya hak untuk mengajukan banding bagi Pemohon Banding. Hak Pemohon Banding untuk mengajukan banding dimulai sejak Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan. Surat Keputusan Keberatan dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui pos kilat khusus pada tanggal 15 September 2011, dan berakhir 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan diterima oleh Pemohon Banding, tetapi Pemohon Banding baru mengajukan banding pada tanggal 17September 2013. Batas waktu tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Terbanding dan Pengadilan Pajak dalam hal terdapat kahar atau diluar kekuasaan (force majeur).
bahwa Terbanding berpendapat menurut teori overmacht yang objektif, Pemohon Banding baru bisa mengemukakan adanya keadaan memaksa, kalau setiap orang dalam keadaan Pemohon Banding tidak mungkin untuk dapat melaksanakan pengajuan permohonan banding sebagaimana mestinya. Disini ketidakmungkinan untuk tidak dapat mengajukan permohonan banding bersifat absolut. Sedangkan menurut teori overmacht yang subjektif Pemohon Banding baru bisa mengemukakan adanya keadaan memaksa jika Pemohon Banding sudah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi jangka waktu pengajuan permohonan banding sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun menghadapi kesulitan yang tidak dapat ditanggulangi.
bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, unsur-unsur keadaan di luar kekuasaan (force majeur) atau overmacht yang dalam hal ini dapat juga digunakan untuk ketentuan umum perpajakan meliputi:
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pernohon Banding merupakan strategi Pemohon Banding dan bukan merupakan force majeur atau overmacht yang dapat dipertimbangkan untuk memperpanjang tenggang waktu pengajuan banding, karena alasan Pemohon Banding tersebut bukan merupakan force majeur atau overmacht baik yang diakibatkan oleh bencana alam, keadaan darurat, maupun kebijakan atau peraturan pemerintah. Apabila alasan force majeur atau overmacht ini diterima oleh Terbanding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaksanaan perundang-undangan perpajakan dan pelaksanaan perundang-undangan pengadilan Pajak.
bahwa menanggapi pendapat Terbanding mengenai teori overmacht, Pemohon Banding berendapat teori overmacht objektif adalah yang absolut sedangkan teori overmacht subjektif adalah yang terjadi pada Pemohon Banding saat ini. Menurut Pemohon Banding belum ada kepastian hukum mengenai formalitas penerbitan Surat Keputusan Keberatan sampai dengan keluarnya Putusan Makhamah Agung atas Peninjauan Kembali yang Pemohon Banding ajukan. Menurut Pemohon Banding tidak ada peraturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding dalam pengajuan banding yang melebihi 3 (tiga) bulan dari tanggal Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian menurut Pemohon Banding keadaan Pemohon Banding telah sesuai dengan yang disebutkan oleh Terbanding mengenai teori overmacht.
bahwa sebagai perbandingan, Pemohon Banding mohon perkenan untuk mengemukakan permasalahan yang sama yaitu mengenai penetapan jangka waktu, yaitu yang diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang kutipannya sebagai berikut:
Pasal 41(1) ………….. dst,(2) Dalam hal Badan Peradilan Pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-undang. Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan,(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
bahwa ketentuan dalam Pasal tersebut memberikan arti bahwa Terbanding juga diberi penundaan jangka waktu 12 (dua belas bulan) penyelesaian keberatan karena adanya proses gugatan, dan perhitungan 12 (dua belas bulan) baru dimulai sejak adanya Putusan Gugatan.
bahwa menanggapi pendapat Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyatakan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”, sehingga menurut Terbanding apabila Pemohon Banding meminta persamaan perlakuan sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 maka jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak terpenuhi karena Putusan Pengadilan Pajak telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Jadi menurut Terbanding dari sudut manapun keadaan Pemohon Banding tidak termasuk force majeur ataupun overmacht.
bahwa berdasarkan fakta aquo Majelis berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut menurut Pemohon Banding adalah keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:
bahwa maka atas dasar tersebut Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan banding. Menurut Pemohon Banding, kondisi Pemohon Banding adalah force majeur, karena Pemohon Banding berada dalam jeda waktu antara saat Keputusan Terbanding yang menurut Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal tersebut diterbitkan sampai dengan keluarnya Putusan Peninjauan Kembali oleh Makhamah Agung, yang di luar kekuasaan Pemohon Banding.
bahwa selanjutnya permohonan banding Pemohon Banding tersebut diajukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan sejak keluarnya Putusan Peninjauan Kembali oleh Makhamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Agustus 2013, sedangkan Surat Banding diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 17 September 2013.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh:
Butir 3 huruf a:
“Pengertian ‘Force Majeure’ adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti:
bahwa buku “Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa” terbitan Nasional Legal Reform Program, Jakarta tahun 2010:
bahwa berdasarkan kriteria kriteria yang berbeda, dua diantaranya adalah kriteria berdasarkan “penyebab” dan berdasarkan “subjek” dengan penjelasan sebagai berikut:
Kriteria Overmacht berdasarkan Penyebab:
1. karena keadaan alam, yaitu keadaan memaksa yang disebabkan oleh suatu peristiwa alam yang tidak dapat diduga dan dihindari oleh setiap orang karena bersifat alamiah tanpa unsur kesengajaan, misalnya banjir, longsor, gempa bumi, badai, gunung meletus, dan sebagainya,
2. karena keadaan darurat, yaitu keadaan memaksa yang ditimbulkan oleh suatu situasi ataukondisi yang tidak wajar, keadaan khusus yang bersifat segera dan berlangsung dengan singkat, tanpa dapat diprediksi sebelumnya, misalnya peperangan, blockade, pemogokan, epidemi, teorisme, ledakan, kerusuhan massa, termasuk didalamnya adanya suatu kerusakan suatu alat yang menyebabkan tidak terpenuhinya suatu perikatan, 3. karena musnahnya atau hilangnya barang objek perjanjian, 4. karena kebijakan atau peraturan pemerintah, yaitu suatu keadaan memaksa yang disebabkan oleh suatu keadaan dimana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau hapus atau dikeluarkannya kebijakan baru, yang berdampak pada kegiatan yang sedang berlangsung, misalnya terbitnya suatu peraturan pemerintah (pusat maupun daerah) yang menyebabkan suatu objek perjanjian/perikatan menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan. Kriteria Overmacht berdasarkan Subjek
1. “Overmacht objektif adalah keadaan memaksa yang menyebabkan pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan oleh siapapun, hal ini berdasarkan teori ketidakmungkinan (imposibilitas);
2. “Overmacht subjektif adalah keadaan memaksa yang terjadi apabila pemenuhan prestasi menimbulkan kesulitan pelaksanaan bagi debitur tertentu. Dalam hal ini debitur mungkin memenuhi prestasi, tetapi dengan pengorbanan yang besar yang tidak seimbang, atau menimbulkan bahaya kerugian yang besar sekali bagi debitur. Hal ini dalam sistem Anglo American disebut sebagai hardship yang menimbulkan hak untuk renegosiasi; bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyaikekuatan hukum yang tetap”. Sedangkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”
bahwa menurut pendapat Majelis permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak karena peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa (buitengewoonte rechtsmiddel). Oleh karenanya pendapat Pemohon Banding yang menyatakan tidak dipenuhinya jangka waktu pengajuan banding karena menunggu Putusan Makhamah Agung atas pengajuan peninjauan kembali dapat dianggap sebagai keadaan di luar kekuasaannya (overmacht) tidak dapat diterima.
bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding bukan merupakan keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, namun disebabkan karena Pemohon Banding mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa oleh karena banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding.
|
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1883/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00044/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1883/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00044/207/08/429/10 tanggal 21 Juni 2010, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH., CN sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH., CN sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Suwartono Siswodarsono, SH., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
