Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52698/PP/M.XVIB/16/2014

Tinggalkan komentar

21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52698/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :1 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atasKoreksi Penyerahan Lokal sebesar Rp1.882.892.539,002Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” Rp185.678.450,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LAP-285/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 26 April 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan PPN dapat diketahui bahwa untuk Masa Pajak Oktober 2009, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.882.892.539,00;
Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00 terdiri dari:
  • Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD6,563,047.00
  • Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00
bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyetakan pada Ikhtisar Pembahasan Akhir menyetujui koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD983,543.00 sehingga koreksi Penjualan Ekspor yang masih menjadi sengketa adalah sebesar USD5,579,504.00.
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi penjualan sebesar USD5,579,504.00 tersebut terdiri dari:
  • Ekspor menurut Intranet Bea dan Cukai sebesar USD2,391,436.00
  • Sales Other Product sebesar USD3,188,068.00
Sedangkan atas Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00 menurutPemohon Banding berasal dari:
  • Koreksi Penjualan ke PT. SMI (retur) sebesar USD360,607.00
  • Penjualan ke PT. CbI yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Ekspor sebesar USD108,931.00.
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa PEB, B/L, Invoice, Packing List. Dari bukti-bukti tersebut, jenis barang yang diekspor adalah “empty portable tank“.
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa ekspor tangki tersebut merupakan re-ekspor tangki kepada pihak lain di luar negeri atas impor bahan kimiua yang setelah wadah (tangki) nya kosong, dikembalikan lagi kepada pihak di luar negeri tersebut. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti terjadinya impor atas tangki yang menurut Pemohon Banding di re-ekspor tersebut dan tidak menunjukkan pencatatan atas impor maupun ekspor tangki tersebut, sehingga tidak dapat ditelusuri dan diyakini bahwa penjualan ekspor tersebut merupakan re-ekspor atas tangki sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding.
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai adanya salah tulis/ketik Nomor PEB di SPT Masa PPN, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti adanya pembetulan atas salah ketik tersebut.
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai adanya retur kepada PT. SMI, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun, sehingga tidak dapat diyakini adanya retur tersebut.
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai penjualan ke PT. CbI yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai ekspor, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, LPP, KKP dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi Pemeriksa yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp80.157.667,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP ekspor, karena menurut Pemohon Banding semua ekspor untuk tahun 2009 sudah Pemohon Banding laporkan. Begitu pula koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding tidak setuju, karena menurut Pemohon Banding semua penyerahan lokal Pemohon Banding sudah pungut PPN. Begitu pula bila benar Pemeriksa melakukan koreksi atas gain/loss scrap sale dan other income, atas penjualan scrap tersebut telah Pemohon Banding pungut PPN dan begitu pula atas Other Income Pemohon Banding telah memungut PPN bila Other Income tersebut merupakan obyek PPN dan sudah melaporkan dalam SPT Masa PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi di atas, karena menurut Pemohon Banding semua PPN tersebut telah Pemohon Banding lunasi kepada penerbit Faktur Pajak dan ini tercermin dari arus uang laporkan di dalam pembukuan Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.928.816.025,00, terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009 (yang juga diajukan Banding bersama dengan sengketa PPN) sebesar USD7,032,585.00 yang terdiri dari:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.882.892.539,00, terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009 ( yang juga diajukan Banding bersama dengan sengketa PPN ) sebesar USD.7,032,585.00 yang terdiri dari :
  • Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD6,563,047.00 (= Rp56.939.796.071,00),
  • Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00 (= Rp22.594.710.471,00)(untuk pembukuan PPh Badan, Pemohon Banding menggunakan mata uang USD sedangkan di dalam Laporan SPT PPN menggunakan Rupiah).
bahwa koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD.6,563,047.00 didistribusikan ke masing-masing masa pajak terjadinya ekspor yang bersangkutan, sedangkan untuk Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00 dibagi secara prorata dalam 12 bulan sehingga menghasilkan koreksi Penjualan Lokal setiap Masa Pajaknya = Rp1.882.892.539,00
bahwa dalam persidangan Majelis telah menanyakan kepada para pihak, apakah sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam setiap masa pajak tahun 2009 tersebut terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, para pihak menyatakan benar bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk setiap masa pajak tahun 2009 terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa atas jawaban para pihak tersebut maka dalam persidangan, sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN setiap masa pajak tahun 2009 tidak dibahas lebih lanjut karena menunggu penyelesaian sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2009.
bahwa dari hasil pemeriksaan atas sengketa PPh Badan tahun 2009 yang terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00 yang terdiri dari:
  • Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD6,563,047.00 (= Rp56.939.796.071,00),
  • Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD69,538.00 (= Rp22.594.710.471,00).
dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia, Berita Acara Uji Bukti serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal berikut:
bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah menyangkut masalah pembuktian.
bahwa karena sengketa menyangkut masalah pembuktian, maka pada persidangan hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 Majelis telah meminta kepada para pihak telah diminta untuk melakukan Uji Bukti.
bahwa dalam proses uji bukti tersebut, Majelis tidak menentukan bukti-bukti yang harus dibawa oleh Pemohon Banding.
bahwa Uji Bukti telah dilakukan oleh para pihak pada tanggal 31 Mei 2013, 07 Juni 2013, 26 Juni 2013, 05 Juli 2013 dan 30 Juli 2013.
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal berikut :
Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00
bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  • Ikhtisar Pembahasan Akhir,
  • Kertas Kerja Pemeriksaan,
  • Rekapitulasi koreksi yang berasal dari Internet Bea dan Cukai,
  • Rekapitulasi koreksi yang berasal dari Perkiraan 32121199 Sales Other,
  • Dokumen-Dokumen Ekspor yang menjelaskan koreksi dari Internet Bea dan Cukai,
  • Dokumen yang menjelaskan koreksi yang berasal dari perkiraan 32121199Sales Other,
  • Dokumen Ekspor PEB dari nomor-nomor PEB yang dikoreksi berdasarkan Internet Bea dan Cukai.
bahwa konfirmasi Faktur Pajak bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material.
bahwa untuk meyakini kebenaran suatu transaksi selain dilakukan konfirmasi Faktur Pajak perlu juga dilakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang. Hal ini telah ditegaskan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, angka romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, pelaksanaan arus barang tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti penerimaan barang dan terdapat perbedaan nilai yang tertera di rekening koran dengan nilai yang tertera di invoice sehingga tidak dapat diyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material.
bahwa memperhatikan hal tersebut diatas, maka tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding. Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp80.157.667,00 Tetap Dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1153/WPJ.07/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00533/207/09/052/11 tanggal 26April 2011 Masa Pajak Oktober 2009
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1153/WPJ.07/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00533/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Oktober 2009.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.52698/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sertadihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200