Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52697/PP/M.XVIB/16/2014
Tinggalkan komentar21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52697/PP/M.XVIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2009 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp4.216.007.954,00, terdiri dari: – Koreksi Penyerahan Ekspor Rp2.333.115.415,00 – Koreksi Penyerahan Lokal (koreksikarena equalisasi dengan PPh Badan) Rp1.882.892.539,00 2. Koreksi Pajak Masukan karena jawaban Rp42.702.149,00 : konfirmasi “Tidak Ada” Rp0,00 |
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LAP-285/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 26 April 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan PPN dapat diketahui bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2009, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.882.892.539,00;
Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00 terdiri dari:
bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyetakan pada IkhtisarPembahasan Akhir menyetujui koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD983,543.00 sehingga koreksi Penjualan Ekspor yang masih menjadi sengketa adalah sebesar USD5,579,504.00.
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi penjualan sebesar USD5,579,504.00 tersebut terdiri dari:
Sedangkan atas Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00 menurutPemohon Banding berasal dari:
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa PEB, B/L, Invoice, Packing List. Dari bukti-bukti tersebut, jenis barang yang diekspor adalah “empty portable tank“.
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa ekspor tangki tersebut merupakan re-ekspor tangki kepada pihak lain di luar negeri atas impor bahan kimiua yang setelah wadah (tangki) nya kosong, dikembalikan lagi kepada pihak di luar negeri tersebut. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti terjadinya impor atas tangki yang menurut Pemohon Banding di re-ekspor tersebut dan tidak menunjukkan pencatatan atas impor maupun ekspor tangki tersebut, sehingga tidak dapat ditelusuri dan diyakini bahwa penjualan ekspor tersebut merupakan re-ekspor atas tangki sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding.
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai adanya salah tulis/ketik Nomor PEB di SPT Masa PPN, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti adanya pembetulan atas salah ketik tersebut.
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai adanya retur kepada PT. SMI, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun, sehingga tidak dapat diyakini adanya retur tersebut.
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai penjualan ke PT. CbI yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai ekspor, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi.
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp42.702.149,00 adalah karena jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada dan sampai dengan saat persidangan belum ada ralat jawaban dari KPP yang bersangkutan
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP ekspor, karena menurut Pemohon Banding semua ekspor untuk tahun 2009 sudah Pemohon Banding laporkan. Begitu pula koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding tidak setuju, karena menurut Pemohon Banding semua penyerahan lokal Pemohon Banding sudah pungut PPN. Begitu pula bila benar Pemeriksa melakukan koreksi atas gain/loss scrap sale dan other income, atas penjualan scrap tersebut telah Pemohon Banding pungut PPN dan begitu pula atas Other Income Pemohon Banding telah memungut PPN bila Other Income tersebut merupakan obyek PPN dan sudah melaporkan dalam SPT Masa PPN;
Menurut General Ledger :Penjualan USD927,982,411.00
bahwa berdasarkan Surat Sanggahan atas PHP yang disampaikan dan berdasarkan Rekapitulasi Penjualan Ekspor adalah sebesar USD266,587,440.00.
bahwa kemudian atas koreksi ekspor sebesar USD847,508.00 yang diterima oleh Wajib Pajak, sehingga Ekspor menurut Wajib Pajak setelah Surat Sanggahan atas PHP, dan berdasarkan Ikhtisar Pembahasan Akhir adalah:
USD266,587,440.00 + USD847,508.00 = USD267,434,949.00. bahwa penjualan ekspor menurut GL adalah sebesar USD266,451,405.00
sedangkan menurut rekapitulasi adalah USD267,434,949.00. Selisih sebesar USD983,544.00 sudah disetujui oleh Wajib Pajak di Ikhtisar Pembahasan Akhir, sedangkan jumlah ekspor menurut Pemeriksa setelah Pembahasan Akhir USD273,014,452.00, sehingga koreksi yang menjadi sengketa adalah USD273,014,452.00 – USD267,434,949.00 = USD5,579,503.00 yang terdiri dari:
Penjelasan koreksi berdasarkan Internet Bea dan Cukai:
Bahwa berdasarkan perincian yang diberikan oleh Pemeriksa bahwa perincian adalah sebagaimana tercantum dalam Rekapitulasi Koreksi yang berasal dari Ekspor, dan setelah dijumlah seharusnya jumlahnya adalah USD1,549,833.00. Terjadi selisih sebesar USD841,603.00 yang belum dijelaskan;
bahwa oleh karena itu koreksi adalah sebesar USD1,549,833.00 dan pada waktu uji bukti telah disampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
bahwa adapun untuk Re-Ekspor dapat kami jelaskan bahwa PT. ChA melakukan Import dari Akzo Novel Chemicals, Univation Technologies, Shanghi Leader Catalyst, Roehlig & Co., GMBH & Co KG, dan beberapa supplier lainnya.
bahwa pada waktu import barang tersebut dikemas dalam kemasan drum atau lainnya, dan dibayar oleh PT. ChA adalah isi dari product yang di import tersebut. Kemudian PT. ChA harus mengembalikan kemasan (berupa drum atau lainnya) kepada Supplier tersebut di luar negeri.
bahwa pada waktu mengirim kemasan tersebut, maka pihak Be dan Cukai meminta agar diberikan harga dari kemasan tersebut, sehingga dapat dibuatkan dokumen PEB sebagai syarat untuk mmengirim kemasan tersebut, karena Bea dan Cukai menganggap ini adalah proses eksport. Untuk itu Pemohon Banding mengambil contoh atas import “Product TEAL“ dari Akzo Nobel pada tanggal 5 Pebruari 2009 dan product tersebut di TANK yang dimiliki oleh Akzonobel yaitu C-1980. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2009, PT. ChA melakukan Re-Export atas tank C-1980 dengan NO. PEB 351989.
bahwa berdasarkan hal diatas jelaslah bahwa memang PEB 351989 merupakan pengembalian tank ke supplier akzonobel. Begitu pula dari supplier Albemarle memberikan procedure pengembalian tanki atas pembelian product dari mereka.
Koreksi yang berasal dari sisi debit perkiraan 32121199 sebesar USD3,188,068.00 terdiri atas:
Untuk Penjualan Lokal:
Jadi dari hal diatas jelaslah seharusnya koreksi penjualan lokal sebesar 0 (nihil);
bahwa untuk sengketa PPN, Pemohon Banding juga menyampaikan kepada Majelis:
yang pada dasarnya menyatakan bahwa menurut Pemohon Banding untuk penjualan ekspor seharusnya tidak ada koreksi dan selisih sebesar Rp8 karena adanya pembulatan selama Januari – Desember 2009 sedangkan untuk penjualan local ternyata selisih sebesar Rp2.463.795.880,00, dimana obyek menurut PPN lebih besar daripada omzet PPh Badan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemeriksa menggunakan data yang diberikan Pemohon Banding saat memberikan sanggahan sehingga didapatkan jumlah koreksi peredaran usaha sebesar US$ 7,032,586 dengan perincian sebagai berikut :
Penjualan ekspor:
Penjualan Lokal:
bahwa terkait dengan koreksi peredaran usaha sebesar USD7,032,586 Pemohon Banding hanya memberikan data berupa general ledger maupun trial balance serta lima buah dokumen ekspor terkait dengan pencatatan ekspor Pemohon Banding nomor 19, 178, 193, 294 dan 262. Sebagian dokumen ekspor yang diberikan belum dapat membuktikan bahwa koreksi atas penjualan ekspor dan lokal tersebut tidak benar. Tidak tersedianya data- data pendukung yang lengkap tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga tim peneliti keberatan mengusulkan untuk menolak keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar USD7,032,586 tersebut.
bahwa terdapat perbedaan jumlah koreksi sebelum dan sesudah closing dengan Pemeriksa disebabkan karena terdapat data yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat menyampaikan sanggahan. Terkait dengan koreksi ekspor berdasar data Intranet Bea Cukai Pemeriksa menyetujui sebagian sanggahan Pemohon Banding, namun masih terdapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa.
bahwa terkait dengan koreksi atas Sales Other by Product, koreksi dilakukan karena terdapat beberapa jurnal penyesuaian yang tidak ada jurnal pembalik yang tidak dapat diakui sebagai pengurang sales karena tidak ada dokumen pendukungnya.
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa beberapa kali mengirimkan surat peminjaman data/dokumen yaitu pada tanggal 24 Agustus 2010, 2 September 2010 (PeringatanI), 21 September 2010 (Peringatan II) dan setelah peringatan kedua, Pemohon Banding memberikan data/dokumen dalam 5 (lima) kali penyerahan yaitu dimulai dengan 24 September 2010 dan yang terakhir pada 24 Maret 2011.
bahwa dari Berita Acara Uji Bukti diketahui:
Koreksi berdasarkan Internet Bea dan Cukai sebesar USD2,392,436.00:
bahwa jenis barang yang di ekspor adalah “empty portable tank“. Dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa ekspor tersebut merupakan re- ekspor tangki kepada pihak lain di luar negeri atas impor bahan kimia yang setelah wadah (tangki) nya kosong, dikembalikan kepada pihak di luar negeri, karena yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah isi tangkinya (bahan kimia), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti impor atas tangki yang di re-ekspor tersebut dan tidak menunjukkan pencatatan atas impor dan ekspor tangki tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding terdapat salah tulis/salah ketik Nomor PEB di SPT Masa PPN, namun di dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya pembetulan atas kesalahantulis/kesalahan ketik tersebut.
Koreksi Sales Other by Product sebesar USD3,188,068.00:
Bahwa menurut Pemohon Banding atas Sales Other by Product sebesar USD3,188,068.00 berasal dari adanya jurnal reversing entries dan retur PFO dari PT. SMI namun dalam proses uji bukti tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung apapun.
Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD459,538.00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut berasal dari adanya retur ke PT. SMI dan penjualan kepada PT. CbI yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai ekspor, dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun.
bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis berpendapat:
bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding belum/tidak dapat membuktikan ketidak benaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan fakta/bukti-bukti pada saat pemeriksaan, keberatan maupun pada saat proses uji bukti.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksi positip Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00Tetap Dipertahankan.
bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan oleh Majelis untuk melakukan Uji Bukti, dan didalam proses Uji Bukti tersebut seharusnya Pemohon Banding membuktikan ketidak benaran koreksi Terbanding dengan bukti-bukti pendukungnya, bukan hanya sekedar memberikan penjelasan melalui surat-surat.
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa koreksi DPP PPN untuk setiap masa pajak tahun 2009 adalah terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan tahun pajak 2009.
bahwa dengan tetap dipertahankannya koreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00 oleh Majelis pada sengketa PPh Badan tahun pajak 2009, maka untuk sengketa DPP PPN Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp4.216.007.954,00 yang terdiri dari:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi di atas, karena menurut Pemohon Banding semua PPN tersebut telah Pemohon Banding lunasi kepada penerbit Faktur Pajak dan ini tercermin dari arus uang laporkan di dalam pembukuan Pemohon Banding.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp4.216.007.954,00, terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009 (yang juga diajukan Banding bersama dengan sengketa PPN) sebesar USD7,032,585.00 yang terdiri dari:
bahwa koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD6,563,047.00 didistribusikan ke masing-masing masa pajak terjadinya ekspor yang bersangkutan, sedangkan untuk Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00 dibagi secara prorata dalam 12 bulan sehingga menghasilkan koreksi Penjualan Lokal setiap MasaPajaknya = Rp1.882.892.539,00.
bahwa dalam persidangan Majelis telah menanyakan kepada para pihak, apakah sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam setiap masa pajak tahun 2009 tersebut terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, para pihak menyatakan benar bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk setiap masa pajak tahun 2009 terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa atas jawaban para pihak tersebut maka dalam persidangan, sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN setiap masa pajak tahun 2009 tidak dibahas lebih lanjut karena menunggu penyelesaian sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2009.
bahwa dari hasil pemeriksaan atas sengketa PPh Badan tahun 2009 yang terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00 yang terdiri dari:
dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia, Berita Acara Uji Bukti serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal berikut :
bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah menyangkut masalah pembuktian.
bahwa karena sengketa menyangkut masalah pembuktian, maka pada persidangan hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 Majelis telah meminta kepada para pihak telah diminta untuk melakukan Uji Bukti.
bahwa dalam proses uji bukti tersebut, Majelis tidak menentukan bukti-bukti yang harus dibawa oleh Pemohon Banding.
bahwa Uji Bukti telah dilakukan oleh para pihak pada tanggal 31 Mei 2013, 07 Juni 2013, 26 Juni 2013, 05 Juli 2013 dan 30 Juli 2013.
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal berikut :
Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00
bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena hasil konfirmasi ke KPP terkait di jawab ”Tidak Ada”.
bahwa PKP Penjual tidak termasuk sebagai Wajib Pajak yang diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006. Hal ini dapat diketahui dari alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu karena jawaban konfirmasi dari KPP terkait bukan karena Faktur Pajak Tidak Sah.
bahwa untuk mendapatkan keyakinan bahwa Pajak Masukan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual, atas permintaan Majelis para pihak telah melakukan Uji Bukti dalam rangka melakukan Uji Arus Uang dan Arus Barang.
bahwa di dalam proses Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa Asli Faktur Pajak, photocopy Invoice dan photocopy Rekening Koran Bank.
bahwa di dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti penerimaan barang sehingga tidak dapat dilakukan Uji Arus Barang.
bahwa atas berdasarkan hasil Uji Bukti, Terbanding tetap mendasarkan pendapatnya kepada belum ada ralat dari KPP terkait sehingga masih kurang yakin bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual memang sudah disetor ke kas negara, sedangkan Pemohon Banding berpendapat semua PPN tersebut telah Pemohon Banding lunasi kepada penerbit Faktur Pajak dan ini tercermin dari arus uang laporkan di dalam pembukuan Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat:
bahwa konfirmasi Faktur Pajak bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi selain dilakukan konfirmasi Faktur Pajak perlu juga dilakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang. Hal ini telah ditegaskan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, angka romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, pelaksanaan arus barang tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti penerimaan barang sehingga tidak dapat diyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material.
bahwa memperhatikan hal tersebut diatas, maka tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding.
Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp42.702.149,00 Tetap Dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, HasilPemeriksaan berkas dalam persidangan.
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, HasilPemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1151/WPJ.07/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00529/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Agustus 2009.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1151/WPJ.07/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00529/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Agustus 2009.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM : sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.52696/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sertadihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
