Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52463/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tinggalkan komentar21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52463/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52463/PP/M.XVIII.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp19.300.171.895,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari berkas/dokumen yang diminta oleh Terbanding dan Terbanding tidak mendapatkan penjelasan dari Pemohon Banding atas koreksi yang terkait penitipan uang tagihan pencairan proyek, penjelasan Pemohon Banding amat diperlukan untuk dapat memberikan gambaran/deskripsi kepada peneliti mengenai penitipan uang tagihan proyek dari sudut pandang Pemohon Banding serta keterkaitan data data antar berkas/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas tampak bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah terutama berasal dari penerimaan pencairan hasil proyek perusahaan- perusahaan dalam grup yang diterima dalam rekening Pemohon Banding dan pelunasan pinjaman dari pihak lain yang proyeknya Pemohon Banding biayai, menurut Pemohon Banding, transaksi demikian tidak terutang PPN karena tidak terdapat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak dalam transaksi-transaksi tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.300.171.895,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi positif Terbanding berasal pengujian arus uang/bank di mana ditemukan adanya selisih penerimaan uang via bank dibandingkan dengan DPP PPN yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Terbanding menyimpulkan bahwa selisih penerimaan uang tersebut merupakan penerimaan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan karena usaha Pemohon banding melakukan jasa penyerahan kena pajak, maka atas penerimaan tersebut terutang PPN;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor -396/WPJ.28/2013 tanggal 14 Januari 2013 pada intinya menyatakan bahwa selisih rekapitulasi uang masuk di rekening koran bank dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan selisih lebih tersebut merupakan penyerahan kepada bukan pemungut PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding.
bahwa menurut Terbanding, data yang diberikan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang cukup akan adanya penitipan uang masuk tagihan proyek dari beberapa perusahaan. Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari berkas/dokumen yang diminta oleh Terbanding, sehingga Terbanding tidak mendapatkan penjelasan rinci atas keterkaitan data dalam berkas yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 065/PJK-CSS/III/2013 tanggal Maret 2013 menyatakan bahwa:
bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan lisan dan tulisan, hasil uji bukti yang disampaikan di persidangan oleh masing-masing pihak dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat:
maka Majelis hanya akan memeriksa alasan-alasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam proses keberatan, yang dilanjutkan ke proses banding;
bahwa atas sengketa koreksi DPP PPN bulan Desember sebesar Rp19.300.171.895,00 berdasarkan bukti-bukti dan keterangan lisan maupun tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.300.171.895,00;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/WPJ.28/2012 tanggal 2 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00010/207/09/323/11 tanggal 11 April 2011 atas nama PT XXX;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/WPJ.28/2012 tanggal 2 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00010/207/09/323/11 tanggal 11 April 2011 atas nama PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen. 00159/PP/PM/II/2013 tanggal 15 Februari 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A.Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A.Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 52463/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
