Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52463/PP/M.XVIII.A/16/2014

Tinggalkan komentar

21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52463/PP/M.XVIII.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp19.300.171.895,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari berkas/dokumen yang diminta oleh Terbanding dan Terbanding tidak mendapatkan penjelasan dari Pemohon Banding atas koreksi yang terkait penitipan uang tagihan pencairan proyek, penjelasan Pemohon Banding amat diperlukan untuk dapat memberikan gambaran/deskripsi kepada peneliti mengenai penitipan uang tagihan proyek dari sudut pandang Pemohon Banding serta keterkaitan data data antar berkas/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas tampak bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah terutama berasal dari penerimaan pencairan hasil proyek perusahaan- perusahaan dalam grup yang diterima dalam rekening Pemohon Banding dan pelunasan pinjaman dari pihak lain yang proyeknya Pemohon Banding biayai, menurut Pemohon Banding, transaksi demikian tidak terutang PPN karena tidak terdapat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak dalam transaksi-transaksi tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.300.171.895,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi positif Terbanding berasal pengujian arus uang/bank di mana ditemukan adanya selisih penerimaan uang via bank dibandingkan dengan DPP PPN yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Terbanding menyimpulkan bahwa selisih penerimaan uang tersebut merupakan penerimaan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan karena usaha Pemohon banding melakukan jasa penyerahan kena pajak, maka atas penerimaan tersebut terutang PPN;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa Terbanding menggunakan Metode Tidak Langsung, di mana Terbanding telah menganggap bahwa seluruh uang yang diterima Pemohon Banding pada masa Desember 2009 sebagai peredaran usaha, namun Terbanding tidak menjelaskan koreksi tersebutsecara substantif ;
  2. bahwa Terbanding mengandaikan seluruh uang yang masuk dalam rekening bank(sisi kredit rekening koran) adalah berasal dari peredaran usaha, pada kenyataannya uang yang masuk dalam rekening perusahaan Pemohon Banding tidak selalu berasal dari hasil penjualan, tetapi bisa berasal dari transaksi lain, misalnya pembayaran utang pihak lain, pemindahbukuan antar bank, pemindahan rekening antar perusahaan dalam grup, setoran tunai, dan sebagainya;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor -396/WPJ.28/2013 tanggal 14 Januari 2013 pada intinya menyatakan bahwa selisih rekapitulasi uang masuk di rekening koran bank dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan selisih lebih tersebut merupakan penyerahan kepada bukan pemungut PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding.
bahwa menurut Terbanding, data yang diberikan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang cukup akan adanya penitipan uang masuk tagihan proyek dari beberapa perusahaan. Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari berkas/dokumen yang diminta oleh Terbanding, sehingga Terbanding tidak mendapatkan penjelasan rinci atas keterkaitan data dalam berkas yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 065/PJK-CSS/III/2013 tanggal Maret 2013 menyatakan bahwa:
  1. Terbanding tidak menanggapi penjelasan Pemohon Banding mengenai koreksi Terbanding yang menggunakan Metode Tidak Langsung, karena tidak seharusnya metode tersebut diterapkan kepada Pemohon Banding;
  2. Penerimaan-penerimaan yang diduga oleh Terbanding sebagai penyerahan Kena Pajak adalah pencairan proyek perusahaan lain dalam grup dan pengembalian dana dari beberapa perusahaan yang proyeknya dibiayai oleh Pemohon Banding. Alasan ini sama sekali tidak diteliti oleh Terbanding;
  3. Pemohon Banding telah menyerahkan buku, catatan, data, keterangan dan informasi yang diminta oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, buku, catatan, data, keterangan dan informasi telah memuat kejadian bisnis di perusahaan Pemohon Banding.Menurut Pemohon Banding koreksi tersebut didasarkan pada asumsi dan praduga Terbanding, sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk membuktikannya karena sangkaan tersebut bukan berasal dari Pemohon Banding;
  4. Atas permintaan data dan keterangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa ketidakhadiran Pemohon Banding dalam pembahasan sebelum keberatan diputuskan tidak seharusnya serta merta dijadikan Terbanding sebagai alasan untuk menolak keberatan yang Pemohon Banding ajukan, dan ketidakhadiran pihak-pihak yang melakukan penitipan uang tagihan proyek, adalah diluar kemampuan Pemohon Banding.Ketidakhadiran pihak-pihak dimaksud tidak bisa dijadikan dasar untuk mempertahankan koreksi ataupun mengabaikan penjelasan dan alasan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan lisan dan tulisan, hasil uji bukti yang disampaikan di persidangan oleh masing-masing pihak dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-82/WPJ.28/KP.0405/2011 tanggal 7 April 2011 Terbanding menyatakan koreksi positif DPP PPN (Penyerahan PPN–nya harus dipungut sendiri) berdasarkan pemeriksaan dengan cara pengujian ke buku besar, rekening koran, buku penjualan, buku piutang dagang, shipping order, dan bukti pendukung lainnya dan equalisasi PPN dengan PPh Badan dengan koreksi positif sebesar Rp19.300.171.895,00;
  2. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 016/PJK-CSS/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011, alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan karena koreksi mutasi kredit tersebut merupakan uang masuk tagihan proyek dari beberapa perusahaan yang dititipkan pada rekening Pemohon Banding, dan telah dilaporkan oleh masing-masing perusahaan tersebut;
  3. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan tanggal 2 Juli 2012 Nomor 331/WPJ.28/2012, Terbanding menyatakan terdapat selisih rekapitulasi uang masuk di rekening koran bank dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon banding. Terbanding menyimpulkan selisih tersebut merupakan penyerahan kepada bukan pemungut PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding;
  4. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding karena menggunakan Metode Tidak Langsung pada saat mengajukan surat keberatan;
  5. bahwa Pemohon Banding dalam ujibukti menyampaikan Terbanding menetapk an koreksi berdasarkan metode tidak langsung yakni mengandaikan seluruh uang masuk di rekening koran merupakan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Data rekening koran Pemohon Banding sebesar Rp28.128.578.264,00 sedangkan DPP PPN yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp8.828.406.369,00, sehingga terdapat selisih Rp19.300.171.895,00;
  6. bahwa Terbanding dalam ujibukti menyatakan bahwa:
    a. Terdapat selisih yang belum dilaporan atas pencairan nilai proyek sebesar Rp15.112.382,00;
    b. Dana yang masuk ke rekening Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sebagai pencairan proyek yang ditampung di rekening Pemohon Banding;
    c. Pemohon Banding telah menunjukkan perjanjian pinjaman;
    d. Perihal pinjaman perorangan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan ledger dan journal voucher terkait, sehingga tidak dapat dibuktikan dana yang masuk merupakan                                   pelunasan/pengembalian pinjaman perorangan;
    e. Penjualan hotmix dan batu merupakan BKP yang terutang PPN berdasarkan Pasal 2 PP 144 Tahun 2000;f. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung setoran tunai;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat:
  1. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan ketidaksetujuan atas penggunaan Metode Tidak Langsung tidak disampaikan dalam proses pengajuan keberatan;
  2. bahwa berdasarkan pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:
    “ Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku 
maka Majelis hanya akan memeriksa alasan-alasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam proses keberatan, yang dilanjutkan ke proses banding;
bahwa atas sengketa koreksi DPP PPN bulan Desember sebesar Rp19.300.171.895,00 berdasarkan bukti-bukti dan keterangan lisan maupun tertulis dari para pihak, Majelis berpendapat:
  1. bahwa berdasarkan penelitian, pemberian pinjaman kepada perusahaan dalam grup Pemohon Banding (PT Sumur Pucung dkk) tidak ditemukan adanya bukti external pengeluaran uang dari Pemohon Banding untuk memberikan pinjaman. Jumlah piutang Pemohon Banding menurut perjanjian antara Pemohon Banding dengan 7 (tujuh) Perusahaan yang dituangkan ke dalam 15 (lima belas) Surat Perjanjian Hutang Piutang hanya sebesar Rp6.765.700.000,00;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dengan didukung bukti tentang perusahaan yang menjadi grup yang pencairan proyeknya ditampung di rekening Pemohon Banding dan perusahaan non grup yang proyeknya dibiayai oleh Pemohon Banding. Majelis mengalami kesulitan untuk menelusuri pengembalian uang-uang tersebut ke rekening Pemohon Banding, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan perihal dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
  3. bahwa berdasarkan pasal 4 Perjanjian Hutang Piutang dinyatakan bahwa uang pinjaman akan dikembalikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2009 ke Bank BNI 1946 (Pesero Tbk) Cabang Bandar Lampung Rek. Nomor 0132790134 atas nama PT Citra Salim Serasi, namun apabila di-trace ke rekening dimaksud, tidak ditemukan adanya pembayaran pinjaman tersebut;
  4. bahwa di dalam berkas tidak ditemukan perjanjian utang piutang antara Pemohon Banding dengan perorangan, sehingga transaksi tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;
  5. bahwa penjualan hotmix dan batu terutang PPN karena barang tersebut tidak termasuk dalam negatif list yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan pasal 4 A Undang-Undang Nomor 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18/2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah 144 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp19.300.171.895,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/WPJ.28/2012 tanggal 2 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00010/207/09/323/11 tanggal 11 April 2011 atas nama PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen. 00159/PP/PM/II/2013 tanggal 15 Februari 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A.Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 52463/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200