Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52462/PP/M.XVIII/16/2014

Tinggalkan komentar

21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52462/PP/M.XVIII/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret-November 2009 Rp743.269.487,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari berkas/dokumen yang diminta oleh Terbanding dan Terbanding tidak mendapatkan penjelasan dari Pemohon Banding atas koreksi yang terkait penitipan uang tagihan pencairan proyek, penjelasan Pemohon Banding amat diperlukan untuk dapat memberikan gambaran/deskripsi kepada peneliti mengenai penitipan uang tagihan proyek dari sudut pandang Pemohon Banding serta keterkaitan data data antar berkas/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding terhadap perhitungan Terbanding yang telah melakukan kekeliruan dalam melakukan koreksi, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya dibatalkan dan penghitungan PPN dikembalikan pada keadaan yang sebenarnya sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa Maret sampai dengan November 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp743.269.487,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding koreksi positif Terbanding berasal dari jumlah semua penerimaan uang melalui Bank dibandingkan dengan DPP PPN yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN untuk masa Maret- November 2009, namun Terbanding tidak menjelaskan koreksi tersebut secara substantif dan Terbanding melakukan pengujian secara tidak langsung terhadap perkiraan (transaksi) yang diperiksa;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding No.-395/WPJ.28/2013 tanggal 14 Januari 2013 pada intinya menyatakan bahwa selisih rekapitulasi uang masuk di rekening koran bank dengan penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan selisih lebih tersebut merupakan penyerahan kepada bukan pemungut PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding.bahwa menurut Terbanding, data yang diberikan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang cukup akan adanya penitipan uang masuk tagihan proyek dari beberapa perusahaan. Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari berkas/dokumen yang diminta oleh Terbanding, sehingga Terbanding tidak mendapatkan penjelasan rinci atas keterkaitan data dalam berkas yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya No. 064/PJK-CSS/III/2013 tanggal Maret 2013 menyatakan bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (penyerahan bukan kepada pemungut PPN) sebesar Rp743.269.487 merupakan uang masuk tagihan proyek dari beberapa perusahaan yang dititipkan pada rekening Pemohon Banding, dan telah dilaporkan oleh masing-masing perusahaan.bahwamenurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam melakukan pengutipan angka-angka dalam SPT masa yang mengakibatkan timbulnya koreksi tersebut, yaitu Terbanding tidak memperhitungkan penyerahan kepada pemungut masa Januari s.d. Februari yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa Januari sebesar Rp1.296.743.640,00;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan lisan dan tulisan, hasil uji bukti yang disampaikan di persidangan oleh masing-masing pihak dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-81/WPJ.28/KP.0405/2011 tanggal 7 April 2011 koreksi positif Terbanding atas DPP PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp743.269.487,00 diperoleh dari hasil equalisasi PPN dan PPh Badan dilakukan dengan membandingkan penyerahan dalam SPM PPN Masa Januari sd. November 2009 dengan perkiraan penjualan dan pendapatan lainnya yang telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Januari s.d. November 2009;
  2. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding No. 019/PJK-CSS/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding adalah adanya selisih mutasi kredit dengan omzet DPP PPN yang dilaporkan, di mana Terbanding menyimpulkan bahwa atas selisih mutasi kredit tersebut merupakan penerimaan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
  3. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding tanggal 2 Juli 2012, atas Surat Keberatan Pemohon Banding No. 019/PJK-CSS/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (penyerahan bukan kepada pemungut PPN) karena koreksi tersebut merupakan uang masuk tagihan proyek dari beberapa perusahaan yang dititipkan pada rekening pemohon Banding, dan telah dilaporkan oleh masing-masing perusahaan tersebut;
  4. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding karena adanya penggunaan Metode Tidak Langsung yang dilakukan oleh Terbanding dan adanya kesalahan dalam melakukan pengutipan angka-angka dalam SPT masa yang menimbulkan koreksi tersebut;
  5. bahwa Pemohon Banding dalam ujibukti menyampaikan bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan utama perhitungan penerimaan periode Jan s.d. November yaitu Terbanding tidak memasukan penyerahan kepada pemungut masa Januari sd Februari 2009 sebesar Rp1.296.743.640,oo padahal angka tersebut jelas-jelas tercantum dalam SPT PPN masa Januari 2009;
  6. bahwa Terbanding dalam ujibukti menyatakan bahwa kalau Pemohon Banding ingin agar angka penyerahan ke pemungut sebesar Rp1.296.743.640 diperhitungkan sebagai pengurang atas penyerahan dalam ketetapan masa Maret s.d. November 2009, maka seharusnya juga ada penyesuaian untuk diperhitungkan di ketetapan masa Januari s.d. Februari 2009.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat :
    1. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan ketidaksetujuan atas penggunaan Metode Tidak Langsung dan adanya kesalahan dalam melakukan pengutipan angka- angka yang dilakukan oleh Terbanding yaitu penerimaan periode Januari s/d. Februari 2009 sebesar Rp1.296.743.640,oo, tidak disampaikan dalam proses pengajuan keberatan;
    2. bahwa berdasarkan pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:
      “ Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku “maka Majelis hanya akan memeriksa alasan-alasan yang telah disampaikan dalam proses keberatan ;
bahwa terhadap sengketa koreksi positif Terbanding sebesar Rp743.269.487,oo yang tidak disetujui Pemohon Banding, Pemohon Banding dalam ujibukti menyampaikan bukti-bukti berupa foto copy SPT PPN masa Januari s/d.November 2009, Rekap Buku Bank masuk dan Keluar dan copy Rekening koran BNI Rek. No. 0132790134, di mana atas bukti-bukti tersebut Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa bukti tersebut mendukung dalil Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut merupakan uang proyek beberapa perusahaan yang dititipkan pada rekening Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp743.269.487,oo;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-551/WPJ.28/2012 tanggal 2 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret- November 2009 Nomor 00012/207/09/323/11 tanggal 11 April 2011 atas nama PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen. 00159/PP/PM/II/2013 tanggal 15 Februari 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A.Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52462/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200