Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52461/PP/M.XVIII.A/16/2014

Tinggalkan komentar

21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52461/PP/M.XVIII.A/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp67.500.000,00 untuk Masa Pajak Januari-Februari 2009;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dari berkas/dokumen yang diminta oleh Terbanding dan Terbanding tidak mendapatkan penjelasan dari Pemohon Banding atas transaksinya dengan PT Mastel Mandiri, Penjelasan Pemohon Banding amat diperlukan untuk dapat memberikan gambaran/deskripsi kepada peneliti mengenai pajak masukan dari sudut pandang Pemohon Banding serta keterkaitan data-data antar berkas/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari transaksi yang sah dengan Pengusaha Kena Pajak PT Mastel Mandiri dalam rangka sewa alat berat berupa excavator dan dozer, Faktur Pajak tersebut telah dibuat dengan memenuhi ketentuan pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009, dan telah Pemohon Banding kreditkan sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal September2012, Nomor 123/PJK-CSS/IX/2012 yang pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor Kep-549/WPJ.28/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN, yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Januari-Februari 2009 Nomor 00011/207/09/323/11 tanggal 11 April 2011;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pajak masukan yang dikoreksi Terbanding adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri. Faktur pajak tersebut telah dibuat dan telah memenuhi ketentuan pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan telah dikreditkan sesuai dengan Pasal 9Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-397/WPJ.28/2013 tanggal14 Januari 2013 menyatakan bahwa alasan koreksi adalah hasil konfirmasi pajak masukan menyatakan “tidak ada”, penelitian terhadap rekening koran Pemohon Banding tidak ditemukan adanya arus uang atas pembayaran sewa excavator dan dozer dari PT Mastel Mandiri, demikian juga penelitian terhadap laporan keuangan laba/rugi tahun 2009 tidak ditemukan adanya biaya sewa, khususnya biaya sewa excavator dan dozer dari PT Mastel Mandiri;
bahwa bantahan Pemohon Banding Nomor 063/PJK-CSS/III/2013 tanggal Maret 2013 pada intinya menyatakan bahwa konfirmasi faktur pajak hanyalah salah satu teknik dan prosedur dalam pemeriksaan untuk membuktikan keabsahan faktur pajak, konfirmasi ini dilakukan oleh KPP di mana wajib pajak mengkreditkan faktur pajak sebagai pajak masukan kepada KPP di mana wajib pajak lawan transaksi mengakui faktur pajak yang dimaksud sebagai pajak keluaran, dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konfirmasi yang demikian hanya didasarkan sama sekali pada KPP sebagai pihak yang mengadministrasikan SPT Wajib Pajak, masalah SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, adalah masalah internal dan bukan masalah wajib pajak, sehingga tidak seharusnya wajib pajak dikoreksi apabila diakibatkan administrasi KPP yang ternyata salah;
bahwa mengingat atas pemeriksaan sengketa ini memerlukan pembuktian arus uang dari transaksi yang terkait maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk mengadakan uji bukti dan berdasarkan Berita Acara uji bukti tanggal 29 Juli 2013, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa bukti- bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti terdiri dari:
  1. Asli Rekening Koran BNI Nomor 0132790134;
  2. Asli Buku Bank Masuk dan Bak Keluar;
  3. Asli Ledger atas Account Pembelian Barang material;
  4. Asli Invoice dari PT Mastel Mandiri;
  5. Asli Kuitansi dari PT Mastel Mandiri;
  6. Asli Surat Pernyataan dari PT Mastel Mandiri;
  7. Fotokopi SPT Pajak Pertambahan Nilai PT Mastel Mandiri Masa Pajak Januari dan Februari2009;
  8. Asli SPT Pajak Pertambahan Nilai PT Citra Salim Serasi;
bahwa menurut Pemohon Banding sengketa terjadi karena Terbanding tidak mengakui adanya pembayaran atas sewa Excavator dan Dozer kepada Vendor sebesar Rp742.500.000,00 karena Pemohon Banding membayar sewa tersebut secara tunai, walaupun dalam invoice vendor menyatakan bahwa pembayaran agar dilakukan dengan cara transfer, hal ini dilakukan Pemohon Banding karena dana yang ada di rekening, dipersiapkan untuk pembayaran yang lebih penting dan vendor tidak pernah menolak pembayaran yang dilakukan secara tunai;
bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi sewa escavator dan dozer dari PT Mastel Mandiri tersebut, Pemohon Banding catat dalam account Pembelian Barang Material, hal mana Pemohon Banding telah buktikan dengan menunjukkan asli ledger account Pembelian Barang material;
bahwa menurut Terbanding, pembayaran atas sewa escavator dan dozer, Pemohon Banding diminta untuk mentransfer ke rekening PT Mastel Mandiri pada Bank BNI Nomor0126822372 a.n. YYY dengan jumlah pembayaran sebesar Rp742.500.000,00, namun dari penelitian terhadap rekening koran Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan adanya arus uang keluar atas pembayaran sewa excavator dan dozer kepada PT Mastel Mandiri;
bahwa menurut Terbanding, ternyata pembayaran sewa tersebut dilakukan secara tunai, sehingga tidak relevan dengan surat tagihan dari PT Mastel Mandiri yang meminta pembayaran tersebut agar ditranfer ke Bank BNI atas nama dan jumlah yang jelas, selain itu lazimnya dalam transaksi bisnis untuk jumlah sebesar Rp742.500.000,00 tidak dilakukan secara tunai;
bahwa menurut Terbanding surat pernyataan dari Direktur Mastel Mandiri tanggal 11 Juli2013 yang ditunjukkan di persidangan merupakan data baru dibuat untuk kepentingan persidangan, selain itu tidak ada cap/stempel perusahaan dalam surat pernyataan tersebut;
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian atas ledger pembelian barang dan material Tahun 2009 diketahui pada tanggal 08 Januari 2009 terdapat transaksi pengeluaran untuk sewa alat via logistik sebesar Rp1.118.700.000,oo dan dari ledger bank keluar tahun 2009 diketahui bahwa pada tanggal 8 Januari 2009, Pemohon Banding menarik dana sebesar Rp3.600.000.000, Rp10.000.000, dan Rp55.000.000, menurut Pemohon Banding, dana tersebut salah satunya digunakan untuk pembayaran sewa alat via logistik sebesar Rp1.118.700.000,00 yang terdiri dari transaksi Rp742.500.000,00 dan Rp376.200.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap tagihan dari PT Mastel Mandiri, diketahui:
  1. Tagihan sebesar Rp742.500.000,00 tertanggal 28 Januari 2009;
  2. Tagihan sebesar Rp376.200.000,00 tertanggal 28 Januari 2009;
bahwa dengan demikian pembayaran sewa alat via logistik sebesar Rp1.118.700.000,00 tanggal 8 Januari 2009 tersebut tidak ada dasar penagihannya dan tidak dapat dikaitkan dengan tagihan (invoice) PT Mastel Mandiri tanggal 28 Januari 2009, selain itu pembayaran secara tunai pemohon Banding kepada PT Mastel Mandiri tidak sesuai karena tidak memperhitungkan PPh Pasal 23 (sewa harta sebesar 6 %);
bahwa untuk membuktikan kebenaran pernyataan dan kuitansi dari PT Mastel Mandiri, Pemohon Banding pada persidangan tanggal 10 September 2013 bersedia untuk menghadirkan Sdr. XX, Direktur PT XXX, disebabkan adanya keberatan dari Terbanding karena adanya perbedaan tanda tangan dalam SPT dengan Kuitansi/ Surat Pernyataan;
bahwa sampai dengan sidang ini dinyatakan cukup, Sdr. XX tidak pernah hadir di persidangan, hanya menyampaikan Surat Pernyataan di luar persidangan pada tanggal 19September 2013, dilampiri fotokopi KTP Nomor 1871123108760001 yang menyatakan tentang contoh tanda tangan dan paraf yang biasa dipergunakan oleh Sdr. XX selaku Direktur PT XXX;
bahwa berdasarkan data dan fakta hukum di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis dalam membuktikan kebenaran arus uang dan tidak memberikan data pendukung berupa perjanjian sewa menyewa escavator dan buldozer sebagai pendukung pembayaran sewa kepada PT XXX, sehingga arus uang, arus barang dan arus dokumen tidak dapat dilakukan atas transaksi sewa escavator dan buldozer tersebut, disamping hal tersebut, pembayaran sewa yang cukup besar dilakukan secara tunai merupakan hal yang tidak lazim dalam dunia bisnis, hal lain yang menjadi pertimbangan Majelis adalah penyediaan dana sebesar Rp1.118.700.000,00 untuk pembayaran sewa excavator dan buldozer tidak didahului dengan invoice dari PT XXX seperti lazimnya dalam bisnis dan tidak memungut PPh Pasal 23 atas sewa penggunaan harta sesuai ketentuan pajak yang berlaku;
bahwa sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan tedapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp67.500.000,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding 
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/WPJ.28/2012 tanggal 2 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari- Februari 2009 Nomor 00011/207/09/323/11 tanggal 11 April 2011 atas nama PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen. 00159/PP/PM/II/2013 tanggal 15 Februari 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebaia Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 52461/PP/M.XVIII.A/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200