Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52417/PP/M.XIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar21 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52417/PP/M.XIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52417/PP/M.XIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan Masa Januari sampai dengan November 2008 sebesar Rp12.547.453.551,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Pajak Masukan senilai Rp8.653.684.334,00 dilakukan Terbanding karena setiap Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap dan benar dimana Faktur Pajak yang dikoreksi karena tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 159/PJ/2006;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pemyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 65/PJ./2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembtulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, dimaksudkan harus jelas isi dari Faktur Pajak tersebut, dimana menurut Pemohon Banding bahwa pada saat pemeriksaan tidak ada Faktur Pajak yang cacat;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa dari pemeriksaan Majelis berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan serta data yang disampaikan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp12.547.453.551,00, namun sesuai dengan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan, bantahan dan penjelasannya dalam sidang dimana dinyatakan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan jumlah koreksi Pajak Masukan adalah sebesar Rp14.137.941.172,00 dan berdasarkan perincian yang diberikan pada Pemohon Banding adalah sebesar Rp14.115.298.515,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 (5), dimana terdapat Faktur Pajak yang tidak dicoret, tidak ada jabatan penandatangan, maupuntidak ada tandatangan pada Faktur Pajak yang dikreditkan sebesar Rp8.653.684.334,00;b. Faktur Pajak yang dikreditkan lewat waktu 3 bulan sebesar Rp5.461.614.181,00; bahwa dari pemeriksaan Majelis, berdasarkan data yang ada dalam berkas banding diketahui selisih antara koreksi yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebesar Rp14.137.941.172,00 dengan koreksi yang dilakukan untuk masa pajak Januari s.d. November 2008 sebesar Rp12.547.453.551,00 yakni sebesar Rp1.590.487.621,00 merupakan jumlah koreksi pajak masukan masa Pajak Desember yang keseluruhannya berasal dari koreksi Faktur Pajak yang cacat, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari s.d. November 2008 ini terdiri dari:
a. Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 (5), dimana terdapat Faktur Pajak yang tidak dicoret, tidak ada jabatan penandatangan, maupun tidak ada tandatangan pada Faktur Pajak yang dikreditkan sebesar Rp7.063.196.713,00 (Rp8.653.684.334,00- Rp1.590.487.621,00);b. Faktur Pajak yang dikreditkan lewat waktu 3 bulan sebesar Rp5.461.614.181,00; bahwa dengan demikian terdapat perbedaan antara total Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari s.d. November 2008 yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebesar Rp12.547.453.551,00 dengan perhitungan Pemohon Banding aquo sebesar Rp12.524.810.894,00 (Rp7.063.196.713,00+Rp5.461.614.181,00) yaitu sebesar Rp22.642.657,00;
bahwa selisih koreksi sebesar Rp22.642.657,00 ini, menurut pemeriksaan Majelis terhadap data-data yang Terbanding sampaikan dalam persidangan berupa Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, tidak diketahui secara jelas alasan koreksi maupun penjelasannya;
bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas selisih Pajak Masukan sebesar Rp22.642.657,00 tidak jelas alasan koreksi maupun penjelasannya sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;
bahwa selanjutnya pembahasan mengenai koreksi Pajak Masukan sebesar Rp12.524.810.894,00 yang terdiri dari:
dikemukakan lebih lanjut sebagai berikut:
a. Koreksi Atas Faktur Pajak Masukan Yang tidak Sesuai Undang-Undang PajakPertambahan Nilai Pasal 13 (5) – Rp7.063.196.713,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas dasar Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (5), dimana terdapat Faktur Pajak yang tidak dicoret, tidak ada jabatan penandatangan, maupun tidak ada tandatangan pada Faktur Pajak yang dikreditkan;
bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan dalam persidangan diketahui dalam Rekap Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri terdapat perhitungan dan perincian atas Faktur Pajak yang dikoreksi dimana dalam kolom keterangan terdapat Faktur Pajak yang dikoreksi dengan Keterangan “Faktur Pajak Cacat”;
bahwa dari pemeriksaan Majelis atas KKP tersebut, tidak ada perincian dari koreksi Faktur Pajak Cacat sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding yang dapat memilah koreksi sebesar Rp7.063.196.713,00;
bahwa karena tidak ada pemilahan koreksi Faktur Pajak Cacat dimaksud, maka Majelis tidak dapat mengetahui nilai masing-masing koreksi atas Faktur Pajak yang tidak dicoret, Faktur Pajak yang tidak ada jabatan penandatangan, maupun Faktur Pajak yang tidak ada tandatangan penanggung jawab yang total keseluruhannya sebesar Rp7.063.196.713,00;
bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan dan dalam Uji Bukti yang dilakukan, Terbanding juga tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian mengenai koreksi Faktur Pajak Cacat dimaksud dan hanya menegaskan bahwa:
bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan perincian koreksi Faktur Pajak Cacat yang tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ke dalam koreksi Faktur Pajak yang tidak dicoret, tidak ada jabatan penandatangan, maupun tidak ada tandatangan pada Faktur Pajak yang dikreditkan;
bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut:
Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
bahwa menurut Majelis, ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengatur tentang kewajiban pencoretan Faktur Pajak, sehingga atas koreksi Faktur Pajak yang tidak dicoret sebagaimana yang dilakukan Terbanding yang mendasarkan pada ketentuan faktur pajak yang tidak diisi dengan Iengkap dan tidak jelas sesuai yang dicontohkan dalam lampiran I A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tidak memenuhi syarat formal, menurut Majelis tidak dapat dipertahankan karena tidak di atur dalam Undang-Undang PPN sehingga harus dibatalkan;
bahwa atas koreksi Faktur Pajak yang cacat karena tidak ada jabatan penandatangan, maupun tidak ada tandatangan pada Faktur Pajak yang dikreditkan, menurut pendapat Majelis seharusnya tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN aquo, dapat dianggap sebagai faktur pajak yang cacat;
bahwa namun demikian karena perincian atas Faktur Pajak Cacat yang dikoreksi Terbanding atas koreksi sebesar Rp7.063.196.713,00 tersebut tidak dapat diketahui perincian mengenai seberapa besar nilainya atas Faktur Pajak yang tidak dicoret, tidak ada jabatan penandatangan, maupun tidak ada tandatangan pada Faktur Pajak yang dikreditkan, sehingga Majelis tidak dapat mengetahui sebesar besar nilainya atas masing-masing koreksi, dan dari KKP yang disampaikan juga tidak dapat diketahui mengenai perincian koreksi-koreksi dimaksud serta tidak ada bukti-bukti yang kongkrit atas kesalahan yang terdapat dalam Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang cacat sebesar Rp7.063.196.713,00 tidak dapat dipertahankan;
b. Koreksi Atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan lewat waktu 3 bulan – Rp5.461.614.181,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp5.461.614.181,00 dengan alasan pengkreditan faktur pajak telah lewat waktu 3 (tiga) bulan telah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:
bahwa dari data dalam berkas banding diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Faktur Pajak sejumlah Rp5.461.614.181,00 tersebut atas dasar Pemohon Banding memasukkan laporan (SPT Masa PPN) telah melewati waktu lebih dari 3 (tiga) bulan;
bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding telah membuat perincian atas setiap Faktur pajak yang dikoreksi dengan alasan Pengkreditan Lewat Waktu 3 (tiga) bulan dalam setiap bulannya lengkap dengan Masa Pajak, Tanggal Faktur Pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, Nama PKP Penjual, NPWP PKP Penjual, Jenis BKP, DPP, PPN menurut PKP, Koreksi DPP dan Koreksi PPN perbulannya selama satu tahun dengan nilai total sebesar Rp5.461.614.181,00;
bahwa dari dalam Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya untuk Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Agustus dan September 2008 Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa Pajak yang bersangkutan atas Faktur Pajak yang dikreditkan yang pelaporannya telah melampaui 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran padaMasa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan:
“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karenaFaktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakkukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.”; bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan yang merinci tentang koreksi Faktur Pajak yang Pengkreditan Pajak Masukkannya lewat waktu 3 bulan, diketahui bahwa dalam SPT Masa Pajak Agustus dan September 2008 (Tanggal Lapor SPM 14 Januari 2009 dan tanggal SPM Pembetulan I disampaikan 3 Juni 2009) yang dilaporkan setelah melampaui 3 bulan terdapat Faktur Pajak Masukan Masa lainnya yang telah melampaui jangka waktu 3 bulan (contoh: Atas SPM Agustus 2008 terdapat Faktur Pajak Masa Juni dan Juli 2008 dan atas SPM Masa Agustus 2008 terdapat Faktur Pajak Masa Juni, Juli dan Agustus 2008);
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membawa contoh SPT Pembetulan 1 untuk Masa September 2008 dan pemeriksaan Majelis dari contoh SPT Pembetulan dimaksud diketahui bahwa SPT Pembetulan I Masa Pajak September 2008 tersebut dilaporkan ke KPP melalui Pos pada tanggal 3 Juni 2009 dimana di dalamnya masih terdapat Faktur Pajak yang dilaporkan yang masa 3 bulannya telah terlampaui (Masa Pajak Juni, Juli dan Agustus 2008);
bahwa menurut Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya Pemohon Banding melakukan pembetulan SPM Masa Pajak yang bersangkutan (sesuai Faktur Pajak Masa Pajak yang bersangkutan Masa Juni, Juli dan Agustus 2008) karena SPM Masa Pajak Agustus dan September 2008 tersebut dilaporkan setelah melampaui jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan yakni tanggal 14 Januari 2009 dan SPM Pembetulan I tanggal 3 Juni 2009;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan yang pengkreditannya lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana yang dilakukan Terbanding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka koreksi Faktur Pajak yang melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sebesar Rp5.461.614.181,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup alasan untuk menerima sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menurut Majelis menjadi sebagai berikut:Pajak Masukan menurut Terbanding Rp54.535.083.317,00Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis:- Koreksi Terbanding yang tidak jelas alasan koreksinya Rp 22.642.657,00- Koreksi Faktur Pajak Cacat Rp7.063.196.713,00Jumlah Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis Rp7.085.839.370,00Pajak Masukan menurut Majelis Rp61.620.922.687,00
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1280/WPJ.07/2011 tanggal 09 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor 00153/207/08/057/10 tanggal 25 Maret 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan Pajak Terutang dan Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp1.476.311.028.398,00
PPN yang harus dipungut sendiri Rp25.803.516.219,00
Dikurangi: Kredit Pajak Rp61.620.922.687,00
Jumlah PPN kurang (lebih) bayar (Rp35.817.406.468,00)
Dikompensasi Rp41.279.020.649,00
Kurang (lebih) Bayar Rp5.461.614.181,00
Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 ayat (3) KUP Rp5.461.614.181,00
Jumlah yang masih harus dibayar (Rp10.923.228.362,00)
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1280/WPJ.07/2011 tanggal 09 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor 00153/207/08/057/10 tanggal 25 Maret 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan Pajak Terutang dan Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp1.476.311.028.398,00
PPN yang harus dipungut sendiri Rp25.803.516.219,00
Dikurangi: Kredit Pajak Rp61.620.922.687,00
Jumlah PPN kurang (lebih) bayar (Rp35.817.406.468,00)
Dikompensasi Rp41.279.020.649,00
Kurang (lebih) Bayar Rp5.461.614.181,00
Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 ayat (3) KUP Rp5.461.614.181,00
Jumlah yang masih harus dibayar (Rp10.923.228.362,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2012 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
