Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54020/PP/M.VB/16/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54020/PP/M.VB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2010 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan PPN;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp2.910.960.214 berasal dari koreksi negatif pembelian pada HPP sebesar Rp2.664.250.608 ditambah margin laba sebesar 9,26%, dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas pembelian sebesar Rp3.982.599.989 yang dihitung berdasarkan selisih ekualisasi antara jumlah pembelian menurut SPT PPh Badan dan pembelian menurut pada SPT Masa PPN, dengan perincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2009 merupakan pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak (all taxes);
bahwa produk hukum yang diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan tersebut antara lain adalah SKPKB PPh Badan Nomor : 00014/206/09/056/11 dan SKPKB PPN Nomor : 00013/207/10/056/11 untuk masa pajak Maret 2010;
bahwa jumlah pajak yang kurang dibayar yang terutang dalam SKPKB PPh a quo antara lain disebabkan adanya koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.910.960.214;
bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp2.910.960.214 timbul karena adanya koreski positif Peredaran Usaha pada PPh Badan sebesar Rp2.910.960.214 yang berasal dari koreksi negatif pembelian pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.910.960.214 ditambah margin laba sebesar 9,26% berdasarkan selisih ekualisasi antara jumlah pembelian menurut SPT PPh Badan dengan pembelian menurut SPT Masa PPN;
bahwa atas SKPKB PPh tersebut diatas telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, dan Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor : KEP-2420/WPJ.07/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya atas Keputusan Keberatan Nomor : KEP-2420/WPJ.07/2012 diajukan banding oleh Pemohon Banding melalui Surat Banding Nomor : 100/SP/ASI/VII/2013 tanggal 13 Maret 2013 yang didalamnya antara lain mengajukan banding atas koreksi positif Peredaran Usaha pada PPh Badan sebesar Rp2.910.960.214 ;
bahwa atas sengketa banding untuk PPh Badan tersebut telah disidangkan dan diperiksa bersamaan dengan sengketa banding untuk PPN ini;
bahwa mengingat koreksi DPP PPN sebesar Rp2.910.960.214 bersumber dari adanya kroeski Peredaran Usaha di PPh Badan sejumlah yang sama, maka penyelesaian sengketa banding atas koreksi DPP PPN sebesar Rp2.910.960.214 diselaraskan dengan penyelesaian sengketa banding di PPh Badan;
bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa banding untuk PPh Badan terkait koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.910.960.214 , Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.910.960.214 berasal dari koreksi negatif pembelian pada HPP sebesar Rp2.664.250.608 ditambah margin laba sebesar 9,26% karena Terbanding menganggap telah ada penjualan atas penambahan nilai pembelian dalam HPP;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, serta bukti/dokumen dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi negatif pembelian pada HPP sebesar Rp2.664.250.608 berkaitan dengan barang rusak/kadaluarsa;
bahwa atas koreksi negatif pembelian pada HPP sebesar Rp2.664.250.608 Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, nilai barang yang rusak/kadaluarsa tidak dicatat sebagai pembelian dalam HPP melainkan dicatat dalam akun “miscellaneous expense”. Selain itu Pemohon Banding juga telah menjelaskan bagaimana proses pencatatan atas nilai barang yang rusak/kadaluarsa ini dicatat dalam akun miscellaneous expense sebagaimana dijelaskan dalam kronologi jurnal pencatatan kerugian atau penghapusan barang rusak;
bahwa selain itu berdasarkan:
bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa karena koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.910.960.214 bersumber dari koreksi Terbanding berupa koreksi negatif pembelian pada HPP sebesar Rp2.664.250.608 yang tidak dapat dipertahankan, maka koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.910.960.214 juga tidak dapat dipertahankan.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp2.910.960.214 yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha sejumlah yang sama tidak didasarkan pada bukti yang kuat namun hanya didasarkan pada analisa semata sehingga tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp2.431.661.279 yang menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang belum dilaporkan dan dipungut PPN oleh Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa ekualisasi objek PPN yang dibuat Terbanding memperhitungkan penghasilan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.431.661.279 sebagai penyerahan yang dikenakan PPN. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menetapkan penghasilan komisi yang diterima Pemohon Banding sebagai objek PPN;
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi objek sengketa adalah terkait pendapatan komisi yang diterima Pemohon Banding sebagai imbalan atas penyediaan jasa perdagangan kepada pihak produsen barang-barang tertentu di luar negeri. Dalam kegiatan jasa perdagangan ini Pemohon Banding membantu pihak penjual di luar negeri (“supplier”) untuk mendapatkan pembeli di dalam negeri. Berdasarkan penjualan yang berhasil dilakukan oleh supplier di luar Daerah Pabean kepada pembeli yang dirujuk oleh Pemohon Banding, maka supplier tersebut memberikan komisi kepada Pemohon Banding;
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp2.431.661.279 menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang belum dilaporkan dan dipungut PPN oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding Jasa Perdagangan termasuk dalam definisi jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN, dimana jasa tersebut adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain yaitu menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dalam perkara a quo, Jasa Perdagangan yang diberikan Pemohon Banding adalah membantu pihak penjual di luar negeri (supplier) yaitu Ajinomoto Healthy Supply Co. Inc./ Ajinomoto Co. untuk mendapatkan pembeli di dalam negeri, dan menurut Terbanding telah memenuhi syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana dinyatakan dalam memori penjelasan
Pasal 4 huruf c UU PPN, yaitu penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
bahwa sehingga syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf c UU PPN beserta penjelasannya telah terpenuhi;
bahwa Terbanding menegaskan bahwa UU PPN menganut purchase principle (sebagaimana dikenalkan EEC Sixth Directive) agar terjadi efisiensi administrasi pemungutan PPN, mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% dalam rangka pengamanan hak fiskal Negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle tersebut setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di dalam atau di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian/penyerahan JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia;
bahwa di dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN pun telah tegas diatur bahwa terutangnya PPN ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tidak melihat dimana pemanfaatannya terjadi;
bahwa dalam tata urutan perundang-undangan baik Pasal 4 huruf c maupun Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 5 PP 144/2000 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada SE-08, maka apabila terjadi pertentangan, berdasarkan asas lex superior derogate lex inferior yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, oleh karenanya Terbanding tetap menggunakan ketentuan yang berlaku dalam perundangan-undangan yang lebih tinggi tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 4 (c) UU PPN tidak dapat digunakan oleh Terbanding untuk mengenakan PPN atas Jasa Perdagangan yang Dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa SE-08 seharusnya diabaikan karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 A ayat (3) UU PPN dan Pasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000;
bahwa kutipan ketentuan dalam Pasal 4 dan penjelasannya adalah: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan:
“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belurn dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma;
bahwa ketentuan dalam Pasal 4 hanya menyebutkan bahwa jasa yang dikenakanPPN yaitu :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c dan huruf e tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan istilah yang digunakan dalam mengenakan PPN atas transaksi jasa namun keduanya tetap mengacu kepada karakteristik Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi di dalam Daerah Pabean
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf e, istilah pemanfaatan digunakan dalam hal antara yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang mengkonsumsi Jasa Kena Pajak berada pada jurisdiksi perpajakan yang berbeda
bahwa Majelis berpendapat bahwa SE-08/PJ.52/1996 dikeluarkan oleh Terbanding untuk memberikan penegasan tentang pengenaan PPN atas transaksi penyerahan jasa kena pajak dalam hal yang melakukan penyerahan jasa berada di dalam Daerah Pabean sedangkan yang memanfaatkan jasa kena pajak berada di luar Daerah Pabean mengingat yang diatur dalam UU PPN sebagaimana diuraikan di atas hanya mengatur mengenai pengenaan PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan juga penelitian Majelis diketahui bahwa Surat Edaran a quo selalu dijadikan bahan rujukan oleh Terbanding didalam menjawab pertanyaan Wajib Pajak terkait permasalahan serupa dengan yang disengketakan oleh Pemohon Banding
bahwa Surat Edaran a quo sampai dengan bulan Maret 2010 masih berlaku dan belum dicabut oleh Terbanding dan berdasarkan azas pemerintahan yang baik, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak boleh menyatakan secara sepihak bahwa Surat Edaran tersebut tidak berlaku sebelum dinyatakan secara resmi adanya pencabutan terhadap Surat Edaran a quo
bahwa menurut Majelis SE-08/PJ.52/1996 baru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah dikeluarkannya SE-145/PJ./2010 tanggal 22 Desember 2010 yang isinya merujuk pada Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009
bahwa Undang-undang No. 42 Tahun 2009 baru diberlakukan mulai Masa April 2010 sehingga untuk penyelesaian sengketa untuk Masa Maret 2010 masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
leh karena itu koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.431.661.279 yang menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang belum dilaporkan dan dipungut PPN oleh Pemohon Banding tidak memiliki alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
bahwa dari uraian diatas diketahui bahwa koreksi Terbanding yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar masa pajak Maret 2010 sebagai berikut:
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar masa pajak Maret 2010 sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Terbanding (Rp)
|
Koreksi yang dibatalkan (Rp)
|
Cfm Hasil Persidangan (Rp)
|
|
1
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
221.073.586.100
|
5.342.621.493
|
215.730.964.607
|
|
2
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
61.363.635
|
–
|
61.363.635
|
|
3
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
221.134.949.735
|
5.342.621.493
|
215.792.328.242
|
|
4
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
22.107.356.409
|
534.262.149
|
21.573.094.260
|
|
5
|
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
|
20.870.786.186
|
–
|
20.870.786.186
|
|
6
|
Pajak masukan yang dibayar dengan NPWP sendiri
|
444.094.114
|
–
|
444.094.114
|
|
7
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
21.314.880.300
|
–
|
21.314.880.300
|
|
8
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
792.476.109
|
534.262.149
|
258.213.960
|
|
9
|
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP (44%)
|
348.689.488
|
235.075.346
|
113.614.142
|
|
10
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
1.141.165.597
|
769.337.495
|
371.828.102
|
MENGINGAT
1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2421/WPJ.07/2012 tanggal 18 Desember 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/207/10/056/11 tanggal 27 September 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2421/WPJ.07/2012 tanggal 18 Desember 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00013/207/10/056/11 tanggal 27 September 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
215.730.964.607
|
|
2
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
61.363.635
|
|
3
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
215.792.328.242
|
|
4
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
21.573.094.260
|
|
5
|
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
|
20.870.786.186
|
|
6
|
Pajak masukan yang dibayar dengan NPWP sendiri
|
444.094.114
|
|
7
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
21.314.880.300
|
|
8
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
258.213.960
|
|
9
|
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP (44%)
|
113.614.142
|
|
10
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
371.828.102
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang,
M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang,
M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
