Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53032/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53032/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP-749/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 26 Juni2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2010 Nomor 00005/207/10/435/12 tanggal 10 April 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Ketetapan Kurang Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00005/207/10/435/12 tanggal 10 April 2012 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung tanggal 10 April 2012;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Ketetapan Kurang Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00005/207/10/435/12 tanggal 10 April 2012 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/Juli/12 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-749/WPJ.22/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 26 Juni 2013 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013,ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-749/WPJ.22/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/10/435/12 tanggal 10 April 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010;
bahwa Surat Banding Nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.420.000.000,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp710.000.000,00 namun jumlah tersebut belum menjadi utang pajak pada saat pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa Surat Banding Nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa pemeriksaan persidangan atas pemenuhan ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
”Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Banding Nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013 yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke Pengadilan Pajak diketahui bahwa surat banding ditandatangani oleh XX, dengan jabatan sebagai Direktur PT XXX;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Akta Notaris Nomor 35 Tanggal 18 Januari 2011 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX, diketahui
bahwa pada halaman 4 dokumen tersebut tertulis: “ …dan ternyata setelah dilakukan pengambilan keputusan Rapat suara bulat memutuskan:
  1. Menyetujui pembubaran Perseroan terhitung sejak rapat ini ditutup,
  2. Menyetujui penunjukan Direksi Perseroan untuk bertindak sebagai Likuidator dan memberi wewenang Likuidator untuk mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian yang terbit di tempat kedudukan Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manuasia Republik Indonesia tentang Pembubaran Perseroan serta instansi lain yang terkait.
bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas dokumen berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU- AH.0110-05768 Tanggal 23 Februari 2011 diketahui
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemberitahuan Pembubaran Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
bahwa terkait penandatangan surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pihak Likuidator dan Direksi adalah orang yang sama yaitu XX;
bahwa Terbanding berpendapat pihak yang berhak menandatangani surat banding adalah Likuidator;
bahwa Majelis berpendapat bahwa pihak yang berwenang menandatangani surat banding 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013 adalah Likuidator dikarenakan Pemohon Banding sejak tanggal 18 Januari 2011 telah melakukan pembubaran (likuidasi), walaupun orangnya sama, posisinya harus sebagai Likuidator bukan sebagai Direktur.
bahwa faktanya Surat Banding Nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh XX, dengan jabatan sebagai Direktur PT XXX;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa surat banding nomor 1/Sept/13 tanggal 23 September 2013 ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 32 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
4. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon
 Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-749/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00005/207/10/435/12 tanggal 10 April 2012, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200