Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53030/PP/M.XIIB/16/2014 Nomor : Put-53030/PP/M.XIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53030/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-465/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00004/407/10/058/12 tanggal 19Januari 2012 Masa Pajak Desember 2010;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melaluiSurat Nomor: G.134/2012 tanggal 17 April 2012 yang diterima Terbanding tanggal 29Maret2012 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:01001752\058\mar\2012 tanggal 18 April 2012;
Menurut Pemohon
:
bahwa sehubungan telah terbitnya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-465/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00004/407/10/058/12 tanggal 19 Januari 2012 Masa Pajak Desember 2010 atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.000.173.3.058.000 mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-465/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00004/407/10/058/12 tanggal 19Januari 2012 Masa Pajak Desember 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: G.500/2013 tanggal 16 Oktober 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: G.500/2013 tanggal 16 Oktober 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: G.500/2013 tanggal 16 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-465/WPJ.07/2013 tanggal 6Maret 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00004/407/10/058/12 tanggal 19Januari 2012 Masa Pajak Desember 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: G.500/2013 tanggal 16 Oktober 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: G.500/2013 tanggal 16 Oktober 2013, memuat alasan- alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 5 September 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: G.500/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-465/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013 sebesar Rp134.201.888,00, dan Pemohon Banding memiliki kredit pajak sebesar Rp460.112.141,00, sehingga pengajuan banding memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: G.500/2013 tanggal 16 Oktober 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 18 Oktober 2013 (tanggal stempel pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan dan dikirim pada tanggal 6 Maret 2013, sehingga dari sejak 6 Maret 2013 (tanggal stempel pos) sampai dengan tanggal 18 Oktober 2013 melebihi waktu 3 (tiga) bulan dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: G.500/2013 tanggal 16 Oktober 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-465/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00004/407/10/058/12 tanggal 19 Januari 2012 Masa Pajak Desember 2010, atas nama: XXXtidak dapat diterima.
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00301/PP/PM/III/2014 tanggal 14Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, 9 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200