Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52905/PP/M.VIIIB/16/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52905/PP/M.VIIIB/16/2014 Jenis Pajak
Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak
2009 Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1273/WPJ.07/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00061/207/09/059/11 tanggal 28 April 2011 Masa Pajak Januari-Desember 2009;
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi negatif atas DPP Penjualan Ekspor sebesar Rp8.118.031.839,00 dan sekaligus besaran koreksi dimaksud dijadikan koreksi Penyerahan lokal (Penyerahan kepada bukan pemungut PPN) dikarenakan Terbanding (Pemeriksa) beralasan bahwa sesuai SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Pencabutan penggunaan metode Q.Q. pada Faktur Pajak Standar. Pemohon Banding di tahun 2009 sebagian ekspornya masih menggunakan Q.Q. didalam melakukan kegiatan ekspornya tersebut diatas. PEB sebesar koreksi tersebut bukan atas nama Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf f Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Pertambahan Nilai Dikenakan atas Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak” dan berdasarkan Pasal 7 angka 2 disebutkan “tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen)”. Atas dasar tersebut, PPN yang terhutang adalah Nihil;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan PemohonBanding dengan hasil sebagai berikut:
Koreksi atas Peredaran yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesarRp8.118.031.839
bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa dokumen-dokumen ekspor, dengan perincian per bulan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai yang dikoreksi adalah sebagai berikut:
– Januari 2009 2.530.651.912 – Februari 2009 1.355.561.404 – Maret 2009 2.550.160.349 – April 2009 1.196.291.757 – Mei 2009 182.253.965 – Juni 2009 303.112.452 – Jumlah 8.118.031.839 bahwa penjualan sebesar Rp52.169.134 (FOB USD 4,749.73) kepada Granportuaria S.A OTM dimana B/L Nomor MISCU1O955521 tanggal 19/1/2009 tidak mencantumkan QQ dikarenakan barang yang dikirim harus mendapatkan “endorsement” dari CV. Balibaku sehingga QQ tidak dapat dituliskan dalam B/L;
bahwa dokumen-dokumen lain yang mendukung bahwa transaksi penjualan kepadaGranportuaria SA OTM adalah ke luar daerah pabean adalah:
bahwa selain yang diungkapkan oleh Terbanding atas penjualan ke Granportuaria SA OTM, keseluruhan dokumen ekspor atas penjualan yang dikoreksi telah ditunjukkan kepada Terbanding berupa:
bahwa dokumen-dokumen ekspor berikut ini yang tidak dikoreksi sebagai peredaran yang PPN-nya harus dipungut sendiri namun pembelinya sama dengan yang dikoreksi sebagai peredaran yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding telah melihat dokumen-dokumen ekspor asli beserta arus uang yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, dengan total nilai (dalam rupiah) sebesar :
Jumlah 8.118.031.839
bahwa pada Masa Pajak Januari 2009 terdapat transaksi penjualan sebesar Rp52.169.134 (FOB = USD 4,749.73) kepada Granportuaria S.A. OTM, dimana atas B/L Nomor MISCUIO955521 tanggal 19/01/2009 diterbitkan tanpa qq. tetapi B/L langsung atas nama eksportir yaitu Balibaku;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi tersebut tidak dapat diyakini merupakan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa nilai yang dikoreksi adalah sebagai berikut:
bahwa penjualan sebesar Rp52.169.134 (FOB USD 4,749.73) kepada Granportuaria S.A OTM dimana B/L Nomor MISCU1O955521 tanggal 19/1/2009 tidak mencantumkan QQ dikarenakan barang yang dikirim harus mendapatkan “endorsement” dari CV. Balibaku sehingga QQ tidak dapat dituliskan dalam B/L;
bahwa dokumen-dokumen lain yang mendukung bahwa transaksi penjualan kepadaGranportuaria SA OTM adalah ke luar daerah pabean adalah:
bahwa selain yang diungkapkan oleh Terbanding atas penjualan ke Granportuaria SA OTM, keseluruhan dokumen ekspor atas penjualan yang dikoreksi telah ditunjukkan kepada Terbanding berupa:
bahwa dokumen-dokumen ekspor berikut ini yang tidak dikoreksi sebagai peredaran yang PPN-nya harus dipungut sendiri namun pembelinya sama dengan yang dikoreksi sebagai peredaran yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
bahwa penjualan ekspor ini tidak dikoreksi oleh Terbanding karena dalam PEB dan Bill OfLoading atau Airway Bill sudah atas nama Pemohon;
bahwa terhadap Pembeli yang sama Terbanding tidak konsisten terhadap koreksi yang dilakukan;
bahwa ada penjualan ke pembeli yang sama dikoreksi oleh Terbanding sebagai penyerahan dalam negeri dan ada yang diakui sebagai penyerahan di luar daerah pabean;
bahwa dokumen-dokumen berikut ini adalah pembayaran dari perusahaan freight forwarder (PT. RIM Express Indonesia) kepada pemilik quota export:
Tanggal Pemilik Quota Consignee10-Feb-09 CV. Prasada Bali Utama Pro Consulting & Training BVA27-Jan-09 CV. Prasada Bali Utama Asia Overland01-Feb-09 CV. Prasada Bali Utama Mathias Marsollek18-Feb-09 CV. Prasada Bali Utama Lily Beach Hotel S17-Feb-09 CV. Prasada Bali Utama Lily Beach Hotel S12-Jan-09 CV. Prasada Bali Utama HRH Prince07-Jan-09 CV. Prasada Bali Utama Icon Brickell14-Jan-09 CV. Prasada Bali Utama Lily Beach Hotel S18-Jan-09 CV. Balibaku Riolo Transportation Inc.18-Feb-09 CV. Balibaku Aysha Pty. Ltd. Imports02-Mar-09 CV. Balibaku Australian Paving Center02-Mar-09 CV. Balibaku Australia United Pty. Ltd.29-Apr-09 CV. Balibaku Mathias Marsollekbahwa pembeli menunjuk perusahaan freight forwarder dalam pengiriman barang ke luar daerah pabean;
bahwa dari dokumen perusahaan freight forwarder menunjukkan adanya pembayaran kepada CV. Prasada Bali Utama & CV. Balibaku atas penyediaan jasa dokumen ekspor;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa adalah :
DPP (Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri) Cfm Terbanding Rp11.342.911.078,00
DPP (Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri) Cfm Pemohn. Banding Rp3.224.879.239,00 Koreksi Rp 8.118.031.839,00 bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp8.118.031.839,00 yaitu koreksi negatif atas DPP Penjualan Ekspor sebesar Rp8.118.031.839,00 dan sekaligus besaran koreksi dimaksud dijadikan koreksi positif Penyerahan lokal (Penyerahan kepada bukan pemungut PPN) dikarenakan Terbanding (Pemeriksa) beralasan bahwa sesuai SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Pencabutan penggunaan metode Q.Q. pada Faktur Pajak Standar. Pemohon Banding di tahun 2009 sebagian ekspornya masih menggunakan Q.Q. didalam melakukan kegiatan ekspornya tersebut di atas. PEB sebesar koreksi tersebut bukan atas nama Pemohon Banding;
bahwa dalam uji bukti Terbanding telah melihat dokumen-dokumen ekspor asli beserta arus uang atas penyerahan ekspor yang dilakukan koreksi dan tidak mempermasalahkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, kecuali untuk masa Januari 2008 untuk transaksi kepada Granportuaria, SA, OTM, sehingga menurut Terbanding dalam SUB-nya bahwa sengketa yang terjadi sebagian besar merupakan kategori sengketa terkait penafsiran peraturan (yuridis fiskal) atas diberakukannya SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Pencabutan penggunaan metode Q.Q. pada Faktur Pajak Standar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berdasarkan prinsip substance over form telah memeriksa dan meneliti bukti dokumen-dokumen dari para pihak yang bersengketa dipersidangan dan memperhatikan aturan terkait dengan penggunaan metode Q.Q. pada Faktur Pajak Standar;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan penggunaan metode QQ pada Faktur Pajak standar (masa Januari s.d. Juni 2009) karena Pemohon Banding untuk masa tersebut belum memperoleh perijinan berupa EPTIK (Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan) dari Menteri Perdagangan, sehingga Pemohon Banding masih menggunakan kuota dari perusahaan lain;
bahwa pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan diabaikan oleh Terbanding terkait dari substansi transaksi ekspor dari Pemohon Banding berupa:
bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Majelis melihat hal-hal sebagai berikut :
bahwa Surat Pernyataan Bersama dari Pemohon Banding dengan para pemilik kuota ekspor yang melakukan ekspor barang milik Pemohon Banding yaitu :
CV Prasada Bali UtamaCV Bali BakuCV Bali Sorga UtamaCV Citra BuanaPT Tropicom Utama Furnituredimana para pihak eksportir adalah pemilik kuota ekspor (EPTIK) sedangkan Pemohon Banding adalah pemilik barang;
bahwa dokumen ekspor yaitu PEB dan B/L atau Airways Bill atas nama pemilik kuota yang nilai, jumlah dan jenis barangnya sama dengan yang dibuat dalam surat pernyataan bersama dan invoice, sehingga dengan demikian barang-barang yang diekspor dengan PEB dan B/L atau Airways Bill (atas nama pemilik kuota) adalah barang milik Pemohon Banding;
bahwa Purchase Order/perjanjian penjualan (yang didukung dengan koresponden via e-mail) yaitu antara Pemohon Banding dengan customer di luar negeri;
bahwa Invoice penagihan yang berisi nilai, jumlah dan jenis barang serta nama dan alamat customer sama atau sesuai dengan PEB dan B/L atau Airways Bill serta Surat Perjanjian Bersama;
bahwa terbukti pembayaran dari customer di luar negeri ke rekening milik Pemohon Banding, nilainya sama dengan yang tercantum dalam PEB dan B/L atau Airways Bill;
bahwa terkait penyerahan masa Januari 2008 untuk transaksi kepada Granportuaria, SA, OTM dimana B/L diterbitkan tanpa QQ dan langsung atas nama eksportir Balibaku, Majelis setelah melihat bukti dan dokumen yang disampaikan baik Arus Dokumen, Arus Barang dan Arus Uang meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa terdapat ketidakkonsistenan koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan (masa Januari-Juni 2009) untuk pembeli yang sama (Icon Brickell, Mathias Marsollek dan Arye Berest) dimana ada yang dikoreksi (menjadi penyerahan dalam negeri) dan ada yang diakui sebagai penjualan ekspor (karena PEB dan B/L atas nama Pemohon Banding);
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis meyakini bahwa barang-barang yang olehTerbanding dianggap sebagai penjualan dalam negeri dan dikoreksi sebesar Rp8.118.031.839,00, terbukti sebagai penjualan ekspor, sehingga atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.118.031.839,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, atas koreksi PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Koreksi (Rp)
|
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
|
Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
|
|
1.
|
DPP / Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
|
8.118.031.839,00
|
8.118.039.839,00
|
0,00
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp8.118.039.839,00
DPP (Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri) menurut Majeliis Rp3.224.879.239,00
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan Ekspor Rp 23.912.009.537,0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 3.224.879.239,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
Jumlah Rp 27.136.888.776,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 322.487.910,00
Dikurangi :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 330.498.707,00
– PPN dengan NPWP sendiri Rp 0,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (Rp 8.010.797,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 8.010.797,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB PengadilanPajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Idawati, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
