Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52885PP/M.IIIA/16/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52885PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52885PP/M.IIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp47.860.600,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas koreksi pajak masukan yang disengketakan yang terdiri dari 4 (empat) Faktur Pajak dengan nilai Rp47.860.600,00 telah dilakukan Permintaan Keterangan Tentang Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dengan hasil jawaban dari KPP terkait yang menyatakan “Belum Dilaporkan dan Tidak Ada/Tidak Ada Ralat Jawaban” seperti jawaban klarifikasi pada saat pemeriksaan pajak;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan Data Keuangan Pemohon Banding, untuk Faktur pajak diatas telah dibayarkan dengan PPNnya, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa substansi Pokok sengketa sebesar Rp47.860.600,00 yang terdiri dari i 4 (empat) Faktur Pajak yang telah dilakukan Permintaan Keterangan Tentang Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dengan hasil jawaban dari KPP terkait yang menyatakan “Belum Dilaporkan dan Tidak Ada/Tidak Ada Ralat Jawaban” seperti jawaban klarifikasi pada saat pemeriksaan pajak;
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban ( PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Pasal 9 (2) dan Pasal 16F UU PPN).
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang;
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a-quo dapat dikreditkan;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2009, sebagai berikut:
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp1.014.011.703,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp47.860.600,00
– Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp1.061.872.303,00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp1.014.011.703,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp47.860.600,00
– Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp1.061.872.303,00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/WPJ.19/2013 tanggal 28Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor00143/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp7.165.217.815,00
Pajak Keluaran Rp716.521.781,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.061.872.303,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp345.350.522,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp345.350.522,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp0.00
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp0.00
PPN yang masih harus dibayar Rp0.00
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/WPJ.19/2013 tanggal 28Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor00143/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp7.165.217.815,00
Pajak Keluaran Rp716.521.781,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.061.872.303,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp345.350.522,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp345.350.522,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp0.00
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp0.00
PPN yang masih harus dibayar Rp0.00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua
,M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua
,M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
