Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52883/PP/M.IIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52883/PP/M.IIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-303/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00141/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas koreksi pajak masukan yang disengketakan yang terdiri dari 4 (empat) Faktur Pajak dengan nilai Rp161.850.087,00 telah dilakukan Permintaan Keterangan Tentang Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dengan rincian jawaban klarifikasi:
  1. Terdapat 3 Faktur Pajak sebesar Rp21.469.600,00 hasil tidaklanjut klarifikasi yang menyatakan “Belum Dilaporkan” sesuai KEP-754/PJ./2001 tidak dapat diakui sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena menunjukan bahwa PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding;
  2. Terdapat 1 faktur pajak dengan nilai Rp140.380.487,00 hasil tindaklanjut klarifikasi yang semula jawaban “Tidak Ada” telah dijawab “ADA” saat keberatan dilakukan penelitian terhadap persyaratan pengkreditan pajak masukan dan diketahui bahwa faktur pajak tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN jo. KEP-754/PJ./2001 sehingga dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Data Keuangan Pemohon Banding, untuk Faktur pajak diatas telah dibayarkan dengan PPNnya, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menurut Majelis
:
bahwa substansi Pokok sengketa sebesar Rp21.469.600,00 karena terdapat 3 (tiga) lembar faktur pajak hasil tindak lanjut klarifikasi yang menyatakan “belum dilaporkan”, sesuai KEP-754/PJ./2001 tidak dapat diakui sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena menunjukkan bahwa PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding;
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban ( PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran.
Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl16F UU PPN).
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang;
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a-quo dapat dikreditkan;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;.bahwaberdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2010, sebagai berikut:
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp1.663.776.345,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp21.469.600,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp1.685.245.945,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan 
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-303/WPJ.19/2013 tanggal 28Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor00141/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp16.852.459.470,00
Pajak Keluaran Rp1,685.245.945,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1, 685.245.945,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp186,365,736.00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp186,365,736.00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp0.00
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp0.00
PPN yang masih harus dibayar Rp0.00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200