Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52882/PP/M.IIIA/16/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52882/PP/M.IIIA/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2010 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-299/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00140/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan data Pemohon Banding, diketahui beberapa hal sebagai berikut:
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Agustus tahun 2010 Nomor: KEP-299/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013 sebagai produk hukum Hasil Pemeriksaan Keberatan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor Lap-219/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa substansi Pokok sengketa sebesar Rp13.608.500,00 terdiri dari 2 (dua) lembar faktur pajak yang dalam proses konfirmasi menyatakan tidak ada dan belum dijawab konfirmasinya;
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban ( PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl 16F UU PPN);
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang;
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a-quo dapat dikreditkan;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” . bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010, sebagai berikut:
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp2,658,226,394.00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp13,608,500.00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp2,671,834,894.00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp2,658,226,394.00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp13,608,500.00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp2,671,834,894.00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-299/WPJ.19/2013 tanggal 28Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor00140/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-299/WPJ.19/2013 tanggal 28Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor00140/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp
|
26,718,348,964.00
|
|
Pajak Keluaran
|
Rp
|
2,671,834,894.00
|
|
Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
2,671,834,894.00
|
|
PPN Kurang/(Lebih) Bayar
|
Rp
|
0.00
|
|
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya
|
Rp
|
0.00
|
|
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar
|
Rp
|
0.00
|
|
Sanksi Administrasi, berupa:
|
|
|
|
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
Rp
|
0.00
|
|
PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
0.00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
