Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52880/PP/M.IIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52880/PP/M.IIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00138/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan data Pemohon Banding, diketahui beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pokok sengketa sebesar Rp29.940.498,00 terdiri dari 7 (tujuh) lembar faktur pajak sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Penelitian;
  2. Berdasarkan faktur pajak yang dikoreksi tersebut, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang kepada KPP dimana PKP Penjual terdaftar. Klarifikasi ulang dilakukan kepada 12 (Dua belas) KPP untuk Masa pajak April, Juni, Juli, dan Agustus 2010 sebagaimana tercantum dalam KKP A;
  3. Dari kedua belas surat klarifikasi ulang ke KPP tersebut, sampai dengan laporan ini dibuat terdapat 9 (sembilan) KPP yang memberikan jawaban, dan 3 (tiga) KPP yang belum memberikan jawaban sebagaimana tercantum dalam KKP A;
Menurut Pemohon
:
bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Juni tahun 2010 Nomor KEP-297/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013 sebagai produk hukum Hasil Pemeriksaan Keberatan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor Lap-217/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa substansi Pokok sengketa sebesar Rp29.940.498,00 terdiri dari 7 (tujuh) lembar faktur pajak yang dalam proses konfirmasi menyatakan tidak ada dan belum dijawab konfirmasinya;
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran.
Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl 16F UU PPN).
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang;
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a-quo dapat dikreditkan;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010, sebagai berikut:
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp1,652,256,048.00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp29,940,498.00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp1,682,196,546.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan 
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/WPJ.19/2013 tanggal 28 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor00138/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Rp
16,821,965,401.00
Pajak Keluaran
Rp
1,682,196,546.00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
1,682,196,546.00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Rp
                   0.00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya
Rp
                   0.00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Rp.
Rp.
                  0.00
                   0.00
PPN yang masih harus dibayar
Rp
                    0.00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200