Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52878/PP/M.IIIA/16/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52878/PP/M.IIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Faktur Pajak masukan sebesar Rp70.648.224,00 terdiri atas 3 (tiga) lembar faktur pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan faktur pajak yang dikoreksi tersebut, Terbanding telah melakukan klarifikasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar. Klarifikasi ulang dilakukan kepada 2 (Dua) Kantor Pelayanan Pajak untuk Masa Pajak Maret 2010 sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi terhadap Pajak Masukan (Kredit Pajak) Masa Maret 2010 yang terdiri atas 3 Faktur Pajak, dengan data sebagai berikut:
No
Nama
No Faktur Pajak
Tanggal
PPN (Rp)
1
PT. DELTA MEDIAN
010-000-1000000008
08/03/2010
29.566.646,00
2
PT. DELTA MEDIAN
010-000-1000000007
08/03/2010
27.959.578,00
3
PT. Ravindo Utama Nusaphala
010-000-1000000020
15/03/2010
6.960.000,00
Jumlah
64.486.224,00

 

Menurut Majelis
:
bahwa substansi Pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak masukan sebesar Rp70.648.224,00 terdiri atas 3 (tiga) lembar faktur pajak sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Penelitian yang dalam proses Klarifikasi yang menyatakan tidak ada dan Klarifikasi Pajak Masukan yang belum ada jawaban;
bahwa koreksi Terbanding adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Uraian Banding, Laporan Penelitian Keberatan, menyatakan sebagai berikut:
bahwa koreksi terhadap Pajak Masukan (Kredit Pajak) Masa Maret 2010 sebesar Rp70.648.224,00 terdiri atas 3 (tiga) lembar faktur pajak, dengan data sebagai berikut:
bahwa dari dua surat klarifikasi ulang ke Kantor Pelayanan Pajak tersebut, sampai dengan laporan ini dibuat terdapat 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak yang memberikan jawaban, dan 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak yang belum memberikan jawaban dengan data sebagai berikut:
No
Nama Penjual BKP/
Pemberi JKP
Faktur Pajak
PPN (Rp)
Hasil Klarifikasi
Terbanding
Surat Jawaban Klarifikasi
Nomor
Tanggal
Ket
Jumlah
1
PT DELTA MEDIAN
0100001000000008
08-Mar-10
29.566.646,00
Tdk
SP-98/WPJ.10/KP.1003/2012
2
PT DELTA MEDIAN
0100001000000007
08-Mar-10
27.959.578,00
Tdk
SP-98/WPJ.10/KP.1003/2012
3
PT RAVINDO UTAMA
NUSA
0100001000000020
15-Mar-10
6.960.000,00
Blm
64.486.224,00
bahwa terdapat satu Kantor Pelayanan Pajak yang belum memberikan jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak atas nama PT RAVINDO UTAMA NUSA Faktur Pajak Nomor 010-000-1000000020 tanggal 15-Mar-10 sebesar Rp6.960.000,00;
bahwa Terbanding adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Uraian Banding,Laporan Penelitian Keberatan menyatakan yang belum memberikan jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak adalah sebesar Rp13.122.000,00;
bahwa terdapat selisih koreksi yang dilakukan Terbanding belum memberikan jawaban klarifikasi atas Faktur Pajak sebesar Rp6.162.000,00;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan koreksi dimaksud atas faktur pajak atau bukti pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang mana;
bahwa Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp6.162.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban ( PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl 16F UU PPN).
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang;
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a-quo dapat dikreditkan;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2010, sebagai berikut:
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp1.038.537.427,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp70.648.224,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp1,109,185,651.00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor atas KEP-243/WPJ.19/2013 tanggal 27 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor00136/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX , dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp9,228,199,162.00
Pajak Keluaran Rp922,819,915.00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1,109,185,651.00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp186,365,736.00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp186,365,736.00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp0.00
Sanksi Administrasi, berupa:
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp0.00PPN yang masih harus dibayar Rp0.00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada Hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200