Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52877/PP/M.IIIA/16/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52877/PP/M.IIIA/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2010 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiTerbanding atas Pajak Masukan
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian formil dan materil lebih lanjut atas Faktur Pajak yang diralat menjadi “Ada” tersebut, diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut memenuhi kriteria sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan data keuangan Pemohon Banding bahwa untuk Faktur Pajak di atas telah dibayarkan dengan Pajak Pertambahan Nilai-nya, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa substansi Pokok sengketa sebesar Rp114.372.633,00 terdiri atas 5 (lima) lembar faktur pajak sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Penelitian yang dalam proses konfirmasi menyatakan tidak ada;
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran (PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran.
Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl16F UU PPN). bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang;
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, berpendapat Pajak Masukan a-quo dapat dikreditkan;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” . bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2010, sebagai berikut:
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp537.181.376,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp114.372.633,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp651.554.009,00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Rp537.181.376,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp114.372.633,00
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp651.554.009,00
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-242/WPJ.19/2013 tanggal 27Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor:00135/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp531.909.009,00
Pajak Keluaran Rp53.190.900,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp651.554.009,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp598.363.109,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp598.363.109,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp0.00
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0.00PPN yang masih harus dibayar Rp0.00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-242/WPJ.19/2013 tanggal 27Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor:00135/207/10/051/12 tanggal 24 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp531.909.009,00
Pajak Keluaran Rp53.190.900,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp651.554.009,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp598.363.109,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp598.363.109,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp0.00
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0.00PPN yang masih harus dibayar Rp0.00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
