Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52699/PP/M.XVIB/16/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52699/PP/M.XVIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp20.475.904.628,00, terdiri dari:
– Koreksi Penyerahan Ekspor Rp18.593.012.089,00
– Koreksi Penyerahan Lokal (koreksi karena equalisasi dengan PPh Badan)Rp1.882.892.539,00
2. Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” Rp211.058.048,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LAP-285/WPJ.07/KP.0205/2011 tanggal 26 April 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan PPN dapat diketahui bahwa untuk Masa Pajak Nopember 2009, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.882.892.539,00;
Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00 terdiri dari:
  • Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD6,563,047.00
  • Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00
bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menyetakan pada Ikhtisar Pembahasan Akhir menyetujui koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD983,543.00 sehingga koreksi Penjualan Ekspor yang masih menjadi sengketa adalah sebesar USD5,579,504.00.
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi penjualan sebesar USD5,579,504.00 tersebut terdiri dari:
  • Ekspor menurut Intranet Bea dan Cukai sebesar USD2,391,436.00
  • Sales Other Product sebesar USD3,188,068.00
Sedangkan atas Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00 menurutPemohon Banding berasal dari:
  • Koreksi Penjualan ke PT. SMI (retur) sebesar USD360,607.00
  • Penjualan ke PT. CbI yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Ekspor sebesar USD108,931.00;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti berupa PEB, B/L, Invoice, Packing List.
Dari bukti-bukti tersebut, jenis barang yang diekspor adalah “empty portable tank“Dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa ekspor tangki tersebut merupakan re-ekspor tangki kepada pihak lain di luar negeri atas impor bahan kimiua yang setelah wadah (tangki) nya kosong, dikembalikan lagi kepada pihak di luar negeri tersebut. Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti terjadinya impor atas tangki yang menurut Pemohon Banding di re-ekspor tersebut dan tidak menunjukkan pencatatan atas impor maupun ekspor tangki tersebut, sehingga tidak dapat ditelusuri dan diyakini bahwa penjualan ekspor tersebut merupakan re-ekspor atas tangki sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding.
Bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai adanya salah tulis/ketik Nomor PEB di SPT Masa PPN, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti adanya pembetulan atas salah ketik tersebut.
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai adanya retur kepada PT. SMI, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun, sehingga tidak dapat diyakini adanya retur tersebut;
bahwa atas alasan Pemohon Banding mengenai penjualan ke PT. CbI yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai ekspor, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemeriksaan, LPP, KKP dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi Pemeriksa yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Nopember 2009 adalah koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp211.058.048,00.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP ekspor, karena menurut Pemohon Banding semua ekspor untuk tahun 2009 sudah Pemohon Banding laporkan. Begitu pula koreksi atas penjualan lokal Pemohon Banding tidak setuju, karena menurut Pemohon Banding semua penyerahan lokal Pemohon Banding sudah pungut PPN. Begitu pula bila benar Pemeriksa melakukan koreksi atas gain/loss scrap sale dan other income, atas penjualan scrap tersebut telah Pemohon Banding pungut PPN dan begitu pula atas Other Income Pemohon Banding telah memungut PPN bila Other Income tersebut merupakan obyek PPN dan sudah melaporkan dalam SPT Masa PPN;
Menurut General Ledger :Penjualan USD927,982,411.00
bahwa berdasarkan Surat Sanggahan atas PHP yang disampaikan dan berdasarkan Rekapitulasi Penjualan Ekspor adalah sebesar USD266,587,440.00;
bahwa kemudian atas koreksi ekspor sebesar USD847,508.00 yang diterima oleh Wajib Pajak, sehingga Ekspor menurut Wajib Pajak setelah Surat Sanggahan atas PHP, dan berdasarkan Ikhtisar Pembahasan Akhir adalah:
USD266,587,440.00 + USD847,508.00 = USD267,434,949.00.
bahwa penjualan ekspor menurut GL adalah sebesar USD. 266,451,405.00 sedangkan menurut rekapitulasi adalah USD267,434,949.00. Selisih sebesar USD983,544.00 sudah disetujui oleh Wajib Pajak di Ikhtisar Pembahasan Akhir, sedangkan jumlah ekspor menurut Pemeriksa setelah Pembahasan Akhir USD273,014,452.00, sehingga koreksi yang menjadi sengketa adalah:
USD273,014,452.00 – USD267,434,949.00 = USD5,579,503.00 yang terdiri dari:
– Koreksi berdasarkan Internet Bea dan Cukai sebesar USD2,391,436.00,
– Koreksi berdasarkan sisi debit perkiraan No.32121199 Sales Other sebesarUSD3,188,068.00.
Penjelasan koreksi berdasarkan Internet Bea dan Cukai:
Bahwa berdasarkan perincian yang diberikan oleh Pemeriksa bahwa perincian adalah sebagaimana tercantum dalam Rekapitulasi Koreksi yang berasal dari Ekspor, dan setelah dijumlah seharusnya jumlahnya adalah USD1,549,833.00. Terjadi selisih sebesar USD841,603.00 yang belum dijelaskan;
bahwa oleh karena itu koreksi adalah sebesar USD1,549,833.00 dan pada waktu uji bukti telah disampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
– PEB 16506 USD24,000.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 24350 USD113,400.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 23369 USD15,045.00 pada 16 Januari 2009 terjadi salah ketik pada SPT Masa PPN Januari 2009 sehingga No. PEB menjadi 23869,
– PEB 34888 USD6,300.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 60205 USD11,000.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 226197 USD12,000.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 226135 USD113,400.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 229412 USD58,140.00 pada Laporan SPT bulan Mei salah ketik menjadi PEB 220319,
– PEB 243024 USD37,240.00 pada Laporan SPT bulan Mei salah ketik menjadi PEB 343024,
– PEB 314664 USD60,690.00 TGL. 2 Juli 2009, seharusnya masuk dalam Laporan SPT. PPN bulan Juni 2009,
– PEB 993 USD847,508.00 belum dilaporkan dalam SPT PPN, dan Wajib Pajak menerima koreksi ini,
– PEB 345232 USD113,400.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 351989 USD24,000.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 364387 USD25,200.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 365058 USD43,520.00 pada Laporan SPT PPN bulan Juli salah ketik menjadi PEB 265058,
– PEB 401091 USD40,000.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 436609 USD2,500.00 merupakan Re-Ekspor,
– PEB 529393 USD2,500.00 merupakan Re-Ekspor.
bahwa adapun untuk Re-Ekspor dapat kami jelaskan bahwa PT. ChA melakukan Import dari Akzo Novel Chemicals, Univation Technologies, Shanghi Leader Catalyst, Roehlig & Co., GMBH & Co KG, dan beberapa supplier lainnya.
bahwa pada waktu import barang tersebut dikemas dalam kemasan drum atau lainnya, dan dibayar oleh PT. ChA adalah isi dari product yang di import tersebut. Kemudian PT. ChA harus mengembalikan kemasan (berupa drum atau lainnya) kepada Supplier tersebut di luar negeri.
bahwa pada waktu mengirim kemasan tersebut, maka pihak Bea dan Cukai meminta agar diberikan harga dari kemasan tersebut, sehingga dapat dibuatkan dokumen PEB sebagai syarat untuk mmengirim kemasan tersebut, karena Bea dan Cukai menganggap ini adalah proses eksport. Untuk itu Pemohon Banding mengambil contoh atas import “Product TEAL“ dari Akzo Nobel pada tanggal 5 Pebruari 2009 dan product tersebut di TANK yang dimiliki oleh Akzonobel yaitu C-1980. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2009, PT. ChA melakukan Re-Export atas tank C-1980 dengan NO. PEB 351989.
bahwa berdasarkan hal diatas jelaslah bahwa memang PEB 351989 merupakan pengembalian tank ke supplier akzonobel. Begitu pula dari supplier Albemarle memberikan procedure pengembalian tanki atas pembelian product dari mereka.
Koreksi yang berasal dari sisi debit perkiraan 32121199 sebesar USD3,188,068.00 terdiri atas:
  • koreksi USD865,114.25 merupakan jurnal reversing, yaitu di debet SalesOther, dan di kredit A/R Titan. (jurnal terlampir);
  • koreksi USD107,293.97 atau dalam Rp1.174.869.009,00 merupakan retur PFO dari PT. SMI dengan Nota Retur No. 000058 dan untuk itu dilampirkan Faktur Pajak, dan Credit Memo,
  • koreksi USD767,253.60 merupakan jurnal reversing, yaitu di debit Sales Other, dan di kredit A/R Sumitomo Corp. (jurnal terlampir),
  • koreksi sebesar USD60,513.33 atau dalam Rp618.748.810,00 merupakan retur PFO dari PT. SMI dengan Nota Retur 000119, dan dilampirkan Faktur Pajak dan Credit Memo,
  • koreksi sebesar USD192,800.00 merupakan pembelian PFO dan untuk itu dilampirkan Faktur Pajak dari PT. SMI dengan No Faktur Pajak PT SMI010.000.09.00000382,
  • koreksi USD.,125.54 adalah C4 price adjustment di penjualan ekspor,
  • koreksi USD1,192,966.60 merupakan jurnal reversing yaitu dengan debit perkiraan Sales Other, dan di kredit adalah perkiraan A/R Sumitomo Corporation;,
Untuk Penjualan Lokal:
  • koreksi USD107,293.97 atau dalam Rp1.174.869.009,00 merupakan retur PFO dari PT. SMI dengan Nota Retur 000058, dan untuk itu dilampirkan Faktur Pajak dan Credit Memo (dan koreksi ini sama dengan koreksi yang dilakukan di ekspor),
  • koreksi sebesar USD60,513.33 atau dalam Rp618.748.810,00 merupakan retur PFO dari PT. SMI dengan Nota Retur 000119, dan untuk dilampirkan Faktur Pajak dan Credit Memo (dan koreksi ini sama dengan koreksi yang dilakukan di ekspor),
  • koreksi sebesar USD192,800.00 merupakan pembelian PFO dan untuk itu dilampirkan Faktur Pajak dari PT. SMI dengan No Faktur Pajak PT SMI 010.000.09.00000382 (dan in sama seperti koreksi yang dilakukan di ekspor),
  • koreksi USD54,100.05 merupakan penjualan lokal kepada PT.Cabot Indonesia (Faktur Pajak No. 010.000.09.00008554) tetapi dimasukkan sebagai ekspor dalam rekapitulasi. Untuk itu dilampirkan Commercial Invoice dan Faktur Pajak,
  • koreksi USD17,845.30 merupakan penjualan lokal kepada PT.Cabot Indonesia (Faktur Pajak No. 010.000.09.00008555) tetapi dimasukkan sebagai ekspor dalam rekapitulasi. Untuk itu dilampirkan Commercial Invoice dan Faktur Pajak,
  • koreksi USD36,984.76 merupakan penjualan lokal kepada PT.Cabot Indonesia (Faktur Pajak No. 010.000.09.00008556) tetapi dimasukkan sebagai ekspor dalam rekapitulasi. Untuk itu dilampirkan Commercial Invoice dan Faktur Pajak,
Jadi dari hal diatas jelaslah seharusnya koreksi penjualan lokal sebesar 0 (nihil).
bahwa untuk sengketa PPN, Pemohon Banding juga menyampaikan kepadaMajelis:
  • Surat Nomor : 091/CA-TAX/VII/2013 tanggal 2 September 2013 Hal : Penjelasan mengenai koreksi atas Peredaran Usaha,
  • Surat Nomor : 092/CA-TAX/VIII/2013 tanggal 2 September 2013 Hal : Penjelasan mengenai Equalisasi Obyek PPN dan Omzet PPh Badan,
  • Surat Nomor : 108/CAO-TAX/IX/2013 tanggal 10 September 2013 Hal : Penjelasan mengenai Equalisasi Obyek PPN dan Omzet PPh Badan.
yang pada dasarnya menyatakan bahwa menurut Pemohon Banding untuk penjualan ekspor seharusnya tidak ada koreksi dan selisih sebesar Rp. 8 karena adanya pembulatan selama Januari – Desember 2009 sedangkan untuk penjualan local ternyata selisih sebesar Rp2.463.795.880,00, dimana obyek menurut PPN lebih besar daripada omzet PPh Badan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemeriksa menggunakan data yang diberikan Pemohon Banding saat memberikan sanggahan sehingga didapatkan jumlah koreksi peredaran usaha sebesar US$ 7,032,586 dengan perincian sebagai berikut:
Penjualan ekspor:
  • Ekspor PE sesuai rekapitulasi penjualan ekspor USD44,256,382.25
  • Ekspor mono sesuai rekap penjualan USD223,178,566.42
  • Ekspor cfm data intranet Bea cukai USD2,391,436.00
  • Sales other by product ekspor USD3,188,067.71
  • Jumlah penjualan ekspor cfm Pemeriksa USD273,014,452.38
  • Jumlah penjualan ekspor cfm Pemohon Banding USD266,451,404.68
  • Jumlah koreksi penjualan ekspor cfm Pemeriksa USD6,563,047.70
Penjualan Lokal:
  • Sales domeslik ethydene USD131.166.687.85
  • Sales domestik propylene USD205,830,329.48
  • Sales domestik PE UCC USD206,929,986.12
  • Sales domestik PE SDK USD117,152,733.15
  • Sales other by product lokal USD920,807.23
  • Jumlah penjualan lokal cfm Pemeriksa USD662,000,543.83
  • Jumlah penjualan lokal cfm Pemohon Banding USD661,531,006.00
  • Jumlah koreksi penjualan lokal cfm Pemeriksa USD469,538.83
bahwa terkait dengan koreksi peredaran usaha sebesar USD7,032,586  Pemohon Banding hanya memberikan data berupa general ledger maupun trial balance serta lima buah dokumen ekspor terkait dengan pencatatan ekspor Pemohon Banding nomor 19, 178, 193, 294 dan 262. Sebagian dokumen ekspor yang diberikan belum dapat membuktikan bahwa koreksi atas penjualan ekspor dan lokal tersebut tidak benar. Tidak tersedianya data- data pendukung yang lengkap tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga tim peneliti keberatan mengusulkan untuk menolak keberatan atas koreksi peredaran usaha sebesar USD7,032,586 tersebut.
bahwa terdapat perbedaan jumlah koreksi sebelum dan sesudah closing dengan Pemeriksa disebabkan karena terdapat data yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat menyampaikan sanggahan. Terkait dengan koreksi ekspor berdasar data Intranet Bea Cukai Pemeriksa menyetujui sebagian sanggahan Pemohon Banding, namun masih terdapat koreksi yang dilakukan Pemeriksa.
bahwa terkait dengan koreksi atas Sales Other by Product, koreksi dilakukan karena terdapat beberapa jurnal penyesuaian yang tidak ada jurnal pembalik yang tidak dapat diakui sebagai pengurang sales karena tidak ada dokumen pendukungnya.
bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa beberapa kali mengirimkan surat peminjaman data/dokumen yaitu pada tanggal 24 Agustus 2010, 2 September 2010 (Peringatan I), 21 September 2010 (Peringatan II) dan setelah peringatan kedua, Pemohon Banding memberikan data/dokumen dalam 5 (lima) kali penyerahan yaitu dimulai dengan 24 September 2010 dan yang terakhir pada 24 Maret 2011.
bahwa dari Berita Acara Uji Bukti diketahui:
Koreksi berdasarkan Internet Bea dan Cukai sebesar USD2,392,436.00:
bahwa jenis barang yang di ekspor adalah “empty portable tank“;
Dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa ekspor tersebut merupakan re-ekspor tangki kepada pihak lain di luar negeri atas impor bahan kimia yang setelah wadah (tangki) nya kosong, dikembalikan kepada pihak di luar negeri, karena yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah isi tangkinya (bahan kimia), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti- bukti impor atas tangki yang di re-ekspor tersebut dan tidak menunjukkan pencatatan atas impor dan ekspor tangki tersebut.
bahwa menurut Pemohon Banding terdapat salah tulis/salah ketik Nomor PEB di SPT Masa PPN, namun di dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya pembetulan atas kesalahantulis/kesalahan ketik tersebut;
Koreksi Sales Other by Product sebesar USD3,188,068.00:
Bahwa menurut Pemohon Banding atas Sales Other by Product sebesar USD3,188,068.00 berasal dari adanya jurnal reversing entries dan retur PFO dari PT. SMI namun dalam proses uji bukti tidak menunjukkan bukti-bukti pendukung apapun.
Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD459,538.00
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut berasal dari adanya retur ke PT. SMI dan penjualan kepada PT. CbI yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai ekspor, dalam proses uji bukti Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pendukung apapun.
bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis berpendapat :bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding belum/tidak dapat membuktikan ketidak benaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan fakta/bukti-bukti pada saat pemeriksaan, keberatan maupun pada saat proses uji bukti.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, tidak terdapat cukup data/bukti- bukti, alasan maupun da sar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Ban ding, sehingga koreksi positip Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00Tetap Dipertahankan.bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan oleh Majelis untuk melakukan Uji Bukti, dan didalam proses Uji Bukti tersebut seharusnya Pemohon Banding membuktikan ketidak benaran koreksi Terbanding dengan bukti-bukti pendukungnya, bukan hanya sekedar memberikan penjelasan melalui surat-surat.
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa koreksi DPP PPN untuk setiap masa pajak tahun 2009 adalah terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan tahun pajak 2009.
bahwa dengan tetap dipertahankannya koreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00 oleh Majelis pada sengketa PPh Badan tahun pajak 2009, maka untuk sengketa DPP PPN Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan maupun dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding, sehingga koreksiTerbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp20.475.904.628,00 yang terdiri dari:
  1. Koreksi Penyerahan Ekspor Rp18.593.012.089,00
  2. Koreksi Penyerahan Lokal Rp1.882.892.539,00Tetap Dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi di atas, karena menurut Pemohon Banding semua PPN tersebut telah Pemohon Banding lunasi kepada penerbit Faktur Pajak dan ini tercermin dari arus uang laporkan di dalam pembukuan Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp20.475.904.628,00, terkait dengan koreksi Positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009 ( yang juga diajukan Banding bersama dengan sengketa PPN ) sebesar USD7,032,585.00 yang terdiri dari:
  • Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD6,563,047.00 (= Rp56.939.796.071,00)
  • Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00 (= Rp22.594.710.471,00)(untuk pembukuanPPh Badan, Pemohon Banding menggunakan mata uangUSD sedangkan di dalam Laporan SPT PPN menggunakan Rupiah).
bahwa koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD6,563,047.00 didistribusikan ke masing-masing masa pajak terjadinya ekspor yang bersangkutan, sedangkan untuk Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00 dibagi secara prorata dalam 12 bulan sehingga menghasilkan koreksi Penjualan Lokal setiap Masa Pajaknya = Rp1.882.892.539,00.
bahwa dalam persidangan Majelis telah menanyakan kepada para pihak, apakah sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam setiap masa pajak tahun 2009 tersebut terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, para pihak menyatakan benar bahwa sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk setiap masa pajak tahun 2009 terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009.
Atas jawaban para pihak tersebut maka dalam persidangan, sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN setiap masa pajak tahun 2009 tidak dibahas lebih lanjut karena menunggu penyelesaian sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan tahun pajak 2009ahwa dari hasil pemeriksaan atas sengketa PPh Badan tahun 2009 yang terkait dengan koreksi positip Peredaran Usaha sebesar USD. 7,032,585.00 yang terdiri dari:
  • Koreksi Penjualan Ekspor sebesar USD6,563,047.00 (= Rp56.939.796.071,00),
  • Koreksi Penjualan Lokal sebesar USD469,538.00 (= Rp22.594.710.471,00).
dapat dikemukakan sebagai berikut:
Berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia, Berita Acara Uji Bukti serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal berikut:
bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah menyangkut masalah pembuktian.
bahwa karena sengketa menyangkut masalah pembuktian, maka pada persidangan hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 Majelis telah meminta kepada para pihak telah diminta untuk melakukan Uji Bukti.
bahwa dalam proses uji bukti tersebut, Majelis tidak menentukan bukti-bukti yang harus dibawa oleh Pemohon Banding.
bahwa Uji Bukti telah dilakukan oleh para pihak pada tanggal 31 Mei 2013, 07 Juni 2013, 26 Juni 2013, 05 Juli 2013 dan 30 Juli 2013.
bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti yang disampaikan kepada Majelis, dapat dikemukakan hal-hal berikut :
Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD7,032,585.00
bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  • Ikhtisar Pembahasan Akhir,-
  • Kertas Kerja Pemeriksaan,
  • Rekapitulasi koreksi yang berasal dari Internet Bea dan Cukai,
  • Rekapitulasi koreksi yang berasal dari Perkiraan 32121199 Sales Other,
  • Dokumen-Dokumen Ekspor yang menjelaskan koreksi dari Internet Bea dan Cukai,
  • Dokumen yang menjelaskan koreksi yang berasal dari perkiraan 32121199 Sales Other,
  • Dokumen Ekspor PEB dari nomor-nomor PEB yang dikoreksi berdasarkan Internet Bea dan Cukai.
bahwa konfirmasi Faktur Pajak bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi selain dilakukan konfirmasi Faktur Pajak perlu juga dilakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang. Hal ini telah ditegaskan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, angka romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, pelaksanaan arus barang tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti penerimaan barang dan terdapat perbedaan nilai yang tertera di rekening koran dengan nilai yang tertera di invoice sehingga tidak dapat diyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material.
bahwa memperhatikan hal tersebut diatas, maka tidak terdapat cukup data/bukti-bukti, dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Banding Pemohon Banding. Dengan demikian, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp211.058.048,00 Tetap Dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1156/WPJ.07/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00534/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Nopember 2009.
MENIMBANG
Surat permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, HasilPemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1156/WPJ.07/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00534/207/09/052/11 tanggal 26 April 2011 Masa Pajak Nopember 2009.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
Drs. Subandi, Ak., MM : sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT.52699/PP/M.XVIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sertadihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200