Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52450/PP/M.XIIB/16/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52450/PP/M.XIIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2010 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 yang berupa penyerahan ekspor atas freight sebesar Rp184.021.030,00 dan selisih kurs sebesar Rp15.060.410,00 sehingga nilai total koreksi sebesar Rp199.081.440,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan tersebut di atas, diketahui bahwa di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dijelaskan cara penyerahan barang adalah Cost and Freight (CFR) dan freight termasuk biaya yang diminta eksportir melalui invoice, dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 26 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, freight termasuk nilai ekspor yang harus ditambahkan dalam Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi penyerahan ekspor atas freight sudah tepat;
bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi freight sebesar Rp184.021.030,00;
bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Ekspor (selisih kurs) sebesar Rp15.060.410,00;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03/WPJ.07/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00016/207/10/058/12 tanggal 19 Januari 2012 Masa Pajak Agustus 2010 terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp157.883.795,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa oleh sebab itu Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa syarat penyerahan barang Ekspor Teh didalam Pemberitahuan Ekspor Barang menggunakan CFR dimana ongkos angkut kapal hingga ke pelabuhan Negara tujuan menjadi beban Penjual, Oleh karenanya ketika hendak mengekspor Teh, Pemohon Banding membayar ongkos freight sebesar yang tertera di Pemberitahuan Ekspor Barang, sehingga dengan demikian nilai penjualan yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai DPP Nilai Ekspor adalah setelah dikurangkan dengan ongkos freight, Pemohon Banding tidak mencatat biaya ini ke Freight Expenses tetapi langsung dikurangkan dari Penjualan, sehingga penjualan yang dicatat Pemohon Banding adalah FOB, Jadi jika Pemohon Banding mencatat penjualan sesuai invoice dan kemudian mencatat freight sebagai biaya maka hasilnya tidak akan mempengaruhi laba dan perhitungan pajak;
bahwa dengan penjelasan diatas maka koreksi Penyerahan atas freight Masa Agustus 2010 sebesar Rp184.021.030,00 Pemohon Banding tolak;
bahwa Kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu adalah sebagai dasar untuk menghitung pajak dalam Rupiah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai jika transaksi dilakukan dalam valuta asing, Kurs yang dipakai dalam pencatatan baik itu Kurs Bank Indonesia ataupun kurs KMK tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, karena transaksi ini adalah Penjualan Ekspor dimana tarif PPN-nya adalah 0%;
bahwa dalam hal ini Penyerahan Ekspor Barang ke Luar Daerah Pabean dengan menggunakan mata uang asing tidak ada pembuatan Faktur Pajak sehingga kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Nol, dengan demikian Pemohon Banding tidak harus menggunakan Kurs KMK atas transaksi Penjualan Barang Ekspor karena tidak ada Pajak yang harus dibayar, Pemohon Banding mencatat nilai Penjualan Ekspor dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia, seperti diketahui bahwa atas Penjualan Ekspor dikenakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 0% sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian transaski atas penjualan barang Ekspor tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar;
bahwa dengan penjelasan diatas maka koreksi selisih kurs atas penyerahan ekspor Masa Agustus 2010 sebesar Rp15.060.410,00 Pemohon Banding tolak;
bahwa dengan demikian jelas karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS), Karet, Daun Teh, yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO, PK, RSS, dan bubuk Teh, maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding Kreditkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding syarat penyerahan barang ekspor teh di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang menggunakan Cost and Freight (CNF) dimana ongkos angkut kapal hingga ke pelabuhan negara tujuan menjadi beban penjual, oleh karenanya ketika hendak mengekspor teh, Pemohon Banding membayar ongkos freight sebesar yang tertera di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang, sehingga dengan demikian nilai penjualan yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak nilai ekspor adalah setelah dikurangkan dengan ongkos freight, Pemohon Banding tidak mencatat biaya ini ke Freight expenses tetapi langsung Pemohon Banding kurangi dari penjualan, sehingga penjualan yang Pemohon Banding catat adalah FOB, jadi jika Pemohon Banding mencatat penjualan sesuai invoice dan kemudian mencatat freight sebagai biaya maka hasilnya tidak akan mempengaruhi laba dan perhitungan pajak;
bahwa secara umum dalam invoice ekspor Pemohon Banding selalu mencantumkan nilai freight, dimana freight tersebut Pemohon Banding bayarkan terlebih dahulu ke shipping agent dan kemudian pihak customer (buyer) membayar Freight tersebut ke Pemohon Banding pada saat pembayaran /perlunasan invoice, bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan pencatatan / pengakuan penjualan adalah senilai FOB (tanpa freight) karena freight sifatnya hanya reimbusment (biaya yang akan diganti oleh pembeli);
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak diatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan diketahui bahwa di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dijelaskan cara penyerahan barang adalah Cost and Freight (CFR) dan freight termasuk biaya yang diminta eksportir melalui invoice, dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, freight termasuk nilai ekspor yang harus ditambahkan dalam DPP Pajak Pertambahan Nilai sehingga koreksi penyerahan ekspor atas freight telah tepat;
bahwa berdasar penelitian Majelis berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak diatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut;
bahwa terbukti syarat penyerahan barang ekspor di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang menggunakan Cost and Freight (CNF) dimana ongkos angkut kapal hingga ke pelabuhan negara tujuan menjadi beban penjual, namun demikian nilai penjualan yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak nilai ekspor adalah setelah dikurangkan dengan ongkos freight, Pemohon Banding tidak mencatat biaya ini ke Freight Expenses tetapi langsung Pemohon Banding kurangi dari penjualan, sehingga penjualan yang Pemohon Banding catat adalah FOB, jadi jika Pemohon Banding mencatat penjualan sesuai invoice dan kemudian mencatat freight sebagai biaya maka hasilnya tidak akan mempengaruhi laba dan perhitungan pajak;
bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atauNilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”; bahwa Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:
“Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir”; bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Terbanding dengan Pemohon Banding tanggal 22 Juli 2011 diperoleh informasi, keterangan dan fakta sebagai berikut:
bahwa selama persidangan dan dalam Berita Acara Uji Bukti tanggal 9 September 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan alat bukti/data/dokumen yang dapat mendukung alasan banding Pemohon Banding;
bahwa menurut keterangan dan fakta a quo Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa freight dimaksud yang menjadi dasar koreksi positif DPP PPN aquo termasuk dalam Biaya yang diminta atau seharusnya diminta berdasarkan invoice yang ditagihkan ke SIPEF SA-NV jumlah uang yang harus dibayar adalah sebesar nilai Cost and Freight;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas freight dari 21 Pemberitahuan Ekspor Barang dengan cara penyerahan barang Cost and Freight yang kurang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor sebesar Rp184.021.030,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan harus dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar atas Selisih Kurs sebesar Rp15.060.410,00 karena Pemohon Banding salah dalam menggunakan rate saat melakukan konversi dari USD ke Rupiah;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nonnor 24 Tahun 2002, ditentukan bahwa:
“apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak”; bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding dalam mengkonversi penjualan ekspor dari mata uang USD ke mata uang rupiah tidak menggunakan kurs KMK karena menurut Pemohon Banding tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan Pajak Pertambahan Nilai karena transaksi tersebut adalah Penjualan Ekspor dimana tarif Pajak Pertambahan Nilainya adalah 0%;
bahwa menurut Pemohon Banding, termasuk Pajak Pertambahan Nilai jika transaksi dilakukan dalam Valuta Asing, kurs yang dipakai dalam pencatatan baik itu Kurs Bank Indonesia ataupun kurs KMK tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan PPN, karena transaksi ini adalah Penjualan Ekspor dimana tarif Pajak Pertambahan Nilainya adalah 0%;
bahwa Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000 mengatur:
“Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak”; “Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang asing dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”
bahwa menurut Pemohon Banding dalam hal ini Penyerahan Ekspor Barang ke Luar Daerah Pabean dengan menggunakan mata uang asing tidak ada pembuatan Faktur Pajak sehingga kewajiban Pajak Pertambahan Nilai nol, dengan demikian Pemohon Banding tidak harus menggunakan Kurs KMK atas transaksi Penjualan Barang Ekspor karena tidak ada Pajak yang harus dibayar;
bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak diatur bahwa:
“dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut”; bahwa menurut Majelis penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan ekspor Barang Kena Pajak yang dokumennya berupa Pemberitahuan Ekspor Barang yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dan tetap harus dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa apabila Pemberitahuan Ekspor Barang a quo menggunakan mata uang asing maka Pemohon Banding wajib melakukan konversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya digunakan oleh Pemohon Banding untuk melaporkannya sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000 maka menurut Majelis Pemohon Banding seharusnya menggunakan rate kurs KMK yang diterbitkan seminggu sekali oleh Menteri Keuangan sebagai dasar untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak dalam mata uang Rupiah sekalipun tarif Pajak Pertambahan Nilainya 0%;
bahwa dengan demikian menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan Ekspor atas Selisih Kurs sebesar Rp15.060.410,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan tidak ada materi sengketa banding mengenai kompensasi kelebihan pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan tidak ada materi sengketa banding mengenai tarif pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak;bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, materi sengketa adalah mengenai kredit pajak;
Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Kredit Pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai Kredit Pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai Kredit Pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai Kredit Pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp144.643.332,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp302.527.127, sehingga selisih Kredit Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp157.883.795,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp144.643.332,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp302.527.127, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp157.883.795,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp302.527.127, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp144.643.332,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sebelum banding adalah sebesar Rp157.883.795,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp144.643.332,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 menurut Pemohon Banding yaitu Rp302.527.127, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp157.883.795,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp302.527.127, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 adalah Rp144.643.332,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp157.883.795,00;
bahwa menurut pendapat Majelis,karena Pemohon Banding tidak memasukkan Surat Bantahan, maka atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp144.643.332,00, besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 menurut Pemohon Banding sama dengan perhitungan Pemohon Banding pada Surat Banding yaitu Rp302.527.127, sehingga nilai sengketa Objek Pajak sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp157.883.795,00;
Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp157.883.795,00 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp157.883.795,00 dan Pajak Masukan yang dilakukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.473.411,00;
bahwa sengketa Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp157.883.795,00 merupakan hasil koreksi berdasarkan penelitian terhadap 24 Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding kebun Pemohon Banding menghasilkan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS), karet, daun teh yang merupakan) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Srategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 oleh karenanya Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai);
bahwa menurut Terbanding perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment), hal tersebut diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian, Pajak Masukan yang menghasilkan non Barang Kena Pajak/Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diperlakuan sama baik usaha terpadu (integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) yaitu tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS), getah karet dan pucuk teh (daun teh basah) untuk dijual ke pihak lain karena merupakan bahan baku untuk Pemohon Banding olah sendiri melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa Crude Palm Oil(CPO) dan Palm Kernel (PK), Ribbed Smoked Sheet dan bubuk teh, kemudian Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO dan PK, Ribbed Smoked Sheet dan bubuk teh yang merupakan Barang Kena Pajak yang Terhutang Pajak Pertambahan Nilai kepada Pembeli sehingga atas seluruh Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (2):
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama” dan selama tidak bertentangan dengan persyaratan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (5) dan (9); bahwa hasil akhir dari proses mengubah bentuk dan sifat suatu barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (16) untuk perusahaan terpadu (integrated) adalah sampai tahap barang jadi siap untuk dijual seperti CPO dan PK, Ribbed Smoked Sheet dan bubuk teh sehingga dalam proses pembuatan barang jadi siap untuk dijual tersebut tidak ada penyerahan Tandan Buah Segar (TBS), getah karet dan pucuk teh (daun teh basah) sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa dalam proses tahapan perawatan tanaman dan pabrikasi Pemohon Banding membutuhkan bahan-bahan pendukung yaitu pupuk, bahan kimia dan sparepart yang semuanya saling terkait satu sama lainnya untuk tujuan peningkatan hasil produksi dan diolah melalui pabrikasi yang menghasilkan barang jadi yang siap untuk dijual;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa seluruh transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pembelian material yang digunakan untuk proses produksi yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu berupa bubuk teh, RSS1 (Ribbed Smoked Sheet 1) dan CPO (Crude Palm Oil) yang Pemohon Banding jual sebagai Barang Kena Pajak kepada Pembeli, sehingga demikian hasilnya bukan lagi merupakan Barang Strategis, tetapi Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak (berupa barang dalam 24 Faktur Pajak yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun),yang digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), karet menjadi Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan pucuk teh (daun teh basah) menjadi bubuk teh sebesar Rp157.883.795,00, sedangkan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan tersebut karena menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS), Palm Kernel (PK), karet dan pucuk teh (daun teh basah);
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan ter-integrated yang melakukan kegiatan usaha di bidang perkebunan teh, perkebunan karet dan perkebunan kelapa sawit yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang berupa TBS (Tandan Buah Segar), daun teh dan karet (rubber) unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan daun teh menjadi bubuk teh, pengolahan karet (rubber) menjadi RSS1 (Ribbed Smoked Sheet 1) sedangkan untuk perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding hanya melakukan titip olah (maklon) sehingga menghasilkan CPO (Crude Palm Oil);
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa:
“Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”. Pada Penjelasan atas Pasal tersebut dinyatakan bahwa: “adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”. Secara substansi, berlakunya ketentuan ini didasarkan pada ada tidaknya penyerahan Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 di sebutkan bahwa:
bahwa pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur Pasal 1A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah:
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, pemakaian bahan yang berasal dari Unit Perkebunan untuk diproses lebih lanjut pada Unit Pabrik Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi (integrated company) tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal1A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
bahwa terkait dengan kata “pemakaian sendiri” sebagaimana diatur pada Pasal 1A huruf d undang- undang tersebut di atas, karena hasil perkebunan Pemohon Banding tersebut digunakan untuk tujuan produktif (diolah lebih lanjut) maka sesuai dengan Pasal 1angka 5 jo. 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Crude Palm Oil (CPO), RSS1 (Ribbed Smoked Sheet 1) dan bubuk teh yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) a quo tidak dapat diterapkan penghitungan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Yang Tidak terutang Pajak;
bahwa dengan demikian menurut Majelis, Pemohon Banding selaku perusahaan terintegrasi melakukan penyerahan produk akhir dari kegiatan usahanya berupa Crude Palm Oil (CPO), RSS1 (Ribbed Smoked Sheet 1) dan bubuk teh yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak a quo dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang berhubungan dengan kebun atas pekerjaan Manuring Recommendation Fee yang dilakukan oleh M.J Redshaw merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1) huruf e “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan ataspemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean” oleh karena itu Pemohon Banding berkewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dan atas pembayaran hutang pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding kreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Pasal 9 ayat (2):
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait dengan pembelian Barang Kena Pajak (berupa barang dalam 24 Faktur Pajak yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun) yang digunakan untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO), RSS1 (Ribbed Smoked Sheet 1) dan bubuk teh sebesar dan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dan atas pembayaran hutang pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp157.883.795,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah Menurut (Rp)
|
|||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak Ekspor
|
14.709.346.116,00
|
14.908.427.556,00
|
14.908.427.556,00
|
0,00
|
|
Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
|
899.798.508,00
|
899.798.508,00
|
899.798.508,00
|
0,00
|
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
713.910.195,00
|
713.910.195,00
|
713.910.195,00
|
0,00
|
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
17.401.115.715,00
|
17.600.197.155,00
|
17.600.197.155,00
|
0,00
|
|
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
89.979.850,00
|
89.979.850,00
|
89.979.850,00
|
0,00
|
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
302.527.127,00
|
144.643.332,00
|
302.527.127,00
|
(157.883.795,00)
|
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
(212.547.277,00)
|
54.663.482,00
|
(212.547.277,00)
|
(267.210.759,00)
|
|
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
212.547.277,00
|
212.547.277,00
|
212.547.277,00
|
0,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
157.883.795,00
|
0,00
|
157.883.795,00
|
|
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0,00
|
157.883.795,00
|
0,00
|
157.883.795,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
315.767.590,00
|
0,00
|
315.767.590,00
|
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
4. dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
4. dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03/WPJ.07/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00016/207/10/058/12 tanggal 19 Januari 2012 Masa Pajak Agustus 2010 atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 menjadi:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03/WPJ.07/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00016/207/10/058/12 tanggal 19 Januari 2012 Masa Pajak Agustus 2010 atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 menjadi:
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak Ekspor
|
14.908.427.556,00
|
|
Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri
|
899.798.508,00
|
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
713.910.195,00
|
|
Jumlah seluruh penyerahan
|
17.600.197.155,00
|
|
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
89.979.850,00
|
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
302.527.127,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
|
(212.547.277,00)
|
|
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
212.547.277,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
|
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00838/PP/PM/IX/2013 tanggal 11 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;
