Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52442/PP/M.XIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52442/PP/M.XIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp415.768.341,00 yang terdiri dari:
bahwa dalam berita acara uji bukti tanggal 9 September 2013 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding perincian koreksi Penyerahan Ekspor atas freight yang digunakan adalah: Rp234.700.260,00 dan Koreksi Penyerahan Ekspor atas Selisih Kurs sebesar Rp181.068.081,00 sehingga nilai sengketa Penyerahan Ekspor atas freight yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp234.700.260,00 dan nilai sengketa Penyerahan Ekspor atas Selisih Kurs yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp181.068.081,00;
1.
Koreksi Penyerahan Ekspor atas Freight sebesar
Rp.
234.700.260,00
2.
Koreksi Penyerahan Ekspor atas Selisih Kurs sebesar
Rp.
181.068.081,00
Jumlah
Rp.
415.768.341,00

 

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan tersebut di atas, diketahui bahwa di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dijelaskan cara penyerahan barang adalah Cost and Freight (CFR) dan freight termasuk biaya yang diminta eksportir melalui invoice, dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, freight termasuk nilai ekspor yang harus ditambahkan dalam DPP Pajak Pertambahan Nilai sehingga koreksi penyerahan ekspor atas freight telah tepat;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan alat bukti/data/dokumen yang dapat mendukung alasan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding masih mempertahankan koreksi Terbanding atas sengketa DPP Ekspor dari koreksi freight sebesar Rp234.700.260,00;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan alat bukti/data/dokumen yang dapat mendukung alasan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding masih mempertahankan koreksi pemeriksa atas sengketa DPP Ekspor dari koreksi perbedaan rate KMK sebesar Rp181.068.081,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa syarat penyerahan barang ekspor teh di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang menggunakan Cost and Freight (CFR) dimana ongkos angkut kapal hingga ke pelabuhan negara tujuan menjadi beban penjual, oleh karenanya ketika hendak mengekspor teh, Pemohon Banding (Cibuni Estate) membayar ongkos Freight sebesar yang tertera di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang, sehingga dengan demikian nilai penjualan yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak nilai ekspor adalah setelah dikurangkan dengan ongkos freight, Pemohon Banding tidak mencatat biaya ini ke freight expenses tetapi langsung Pemohon Banding kurangi dari penjualan, sehingga penjualan yang Pemohon Banding catat adalah FOB, jadi jika Pemohon Banding mencatat penjualan sesuai invoice dan kemudian mencatat freight sebagai biaya maka hasilnya tidak akan mempengaruhi laba dan perhitungan pajak;
bahwa dengan penjelasan di atas maka koreksi penyerahan atas freight sebesar Rp234.700.260,00 Pemohon Banding tolak;
bahwa kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu adalah sebagai dasar untuk menghitung Pajak dalam rupiah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai jika transaksi dilakukan dalam Valuta Asing, kurs yang dipakai dalam pencatatan baik itu Kurs Bank Indonesia ataupun kurs KMK tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan PPN, karena transaksi ini adalah Penjualan Ekspor dimana tarif PPN-nya adalah 0%;
bahwa dalam hal ini Penyerahan Ekspor Barang ke Luar Daerah Pabean dengan menggunakan mata uang asing tidak ada pembuatan Faktur Pajak sehingga kewajiban Pajak Pertambahan Nilai nol, dengan demikian Pemohon Banding tidak harus menggunakan Kurs KMK atas transaksi Penjualan Barang Ekspor karena tidak ada Pajak yang harus dibayar;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Pemohon Banding syarat penyerahan barang ekspor teh di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang menggunakan Cost and Freight (CFR) dimana ongkos angkut kapal hingga ke pelabuhan negara tujuan menjadi beban penjual, oleh karenanya ketika hendak mengekspor teh, Pemohon Banding (Cibuni Estate) membayar ongkos freight sebesar yang tertera di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang, sehingga dengan demikian nilai penjualan yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak nilai ekspor adalah setelah dikurangkan dengan ongkos freight, Pemohon Banding tidak mencatat biaya ini ke freight expenses tetapi langsung Pemohon Banding kurangi dari penjualan, sehingga penjualan yang Pemohon Banding catat adalah FOB, jadi jika Pemohon Banding mencatat penjualan sesuai invoice dan kemudian mencatat freight sebagai biaya maka hasilnya tidak akan mempengaruhi laba dan perhitungan pajak;
bahwa secara umum dalam invoice ekspor Pemohon Banding selalu mencantumkan nilai freight, dimana freight tersebut Pemohon Banding bayarkan terlebih dahulu ke Shipping Agent dan kemudian pihak customer (buyer) membayar freight tersebut ke Pemohon Banding pada saat pembayaran/perlunasan invoice, bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan pencatatan / pengakuan penjualan adalah senilai FOB (tanpa freight) karena freight sifatnya hanya reimbusment (biaya yang akan diganti oleh pembeli);
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak diatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan diketahui bahwa di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dijelaskan cara penyerahan barang adalah Cost and Freight (CFR) dan freight termasuk biaya yang diminta eksportir melalui invoice, dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, freight termasuk nilai ekspor yang harus ditambahkan dalam DPP Pajak Pertambahan Nilai sehingga koreksi penyerahan ekspor atas freight telah tepat;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak diatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut;
bahwa terbukti syarat penyerahan barang ekspor di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang menggunakan Cost and Freight (CFR) dimana ongkos angkut kapal hingga ke pelabuhan negara tujuan menjadi beban penjual, namun demikian nilai penjualan yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak nilai ekspor adalah setelah dikurangkan dengan ongkos freight, Pemohon Banding tidak mencatat biaya ini ke freight expenses tetapi langsung Pemohon Banding kurangi dari penjualan, sehingga penjualan yang Pemohon Banding catat adalah FOB, jadi jika Pemohon Banding mencatat penjualan sesuai invoice dan kemudian mencatat freight sebagai biaya maka hasilnya tidak akan mempengaruhi laba dan perhitungan pajak;
bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atauNilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;
bahwa Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:
“Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir”;
bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Terbanding dengan Pemohon Banding tanggal 22 Juli 2011 diperoleh informasi, keterangan dan fakta sebagai berikut:
– Di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dijelaskan bahwa Cara Penyerahan Barang adalahCost and Freight (CFR),
– Berdasarkan invoice yang ditagihkan ke SIPEF SA-NV jumlah uang yang harus dibayar adalah sebesar nilai Cost and Freight.
bahwa selama persidangan dan dalam Berita Acara Uji Bukti tanggal 9 September 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan alat bukti/data/dokumen yang dapat mendukung alasan banding Pemohon Banding;
bahwa menurut keterangan dan fakta a quo Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 1 angka 26 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa freight dimaksud yang menjadi dasar koreksi positif DPP PPN aquo termasuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta berdasarkan invoice yang ditagihkan ke SIPEF SA-NV jumlah uang yang harus dibayar adalah sebesar nilai Cost and Freight;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas freight dari 21 Pemberitahuan Ekspor Barang dengan cara penyerahan barang Cost and Freight yang kurang diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor sebesar Rp272.205.863,00 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan harus dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar atas Selisih Kurs sebesar Rp.181.068.081,00 karena Pemohon Banding salah dalam menggunakan rate saat melakukan konversi dari USD ke rupiah;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nonnor 24 Tahun 2002, ditentukan bahwa:
“apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uangasing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak”;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam mengkonversi penjualan ekspor dari mata uang USD ke mata uang rupiah tidak menggunakan kurs KMK karena menurut Pemohon Banding tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan Pajak Pertambahan Nilai karena transaksi tersebut adalah Penjualan Ekspor dimana tarif Pajak Pertambahan Nilainya adalah 0%;
bahwa menurut Pemohon Banding kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu adalah sebagai dasar untuk menghitung Pajak dalam rupiah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai jika transaksi dilakukan dalam Valuta Asing, kurs yang dipakai dalam pencatatan baik itu Kurs Bank Indonesia ataupun kurs KMK tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan PPN, karena transaksi ini adalah Penjualan Ekspor dimana tarif Pajak Pertambahan Nilainya adalah 0%;
bahwa Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000 mengatur:
“Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak”;
“Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang asing dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”
bahwa menurut Pemohon Banding dalam hal ini Penyerahan Ekspor Barang ke Luar Daerah Pabean dengan menggunakan mata uang asing tidak ada pembuatan Faktur Pajak sehingga kewajiban Pajak Pertambahan Nilai nol, dengan demikian Pemohon Banding tidak harus menggunakan Kurs KMK atas transaksi Penjualan Barang Ekspor karena tidak ada Pajak yang harus dibayar;
bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak diatur bahwa:
“dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut”;
bahwa menurut Majelis penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan ekspor Barang Kena Pajak yang dokumennya berupa Pemberitahuan Ekspor Barang yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dan tetap harus dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa apabila Pemberitahuan Ekspor Barang a quo menggunakan mata uang asing maka Pemohon Banding wajib melakukan konversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya digunakan oleh Pemohon Banding untuk melaporkannya sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000 maka menurut Majelis Pemohon Banding seharusnya menggunakan rate kurs KMK yang diterbitkan seminggu sekali oleh Menteri Keuangan sebagai dasar untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak dalam mata uang rupiah sekalipun tarif Pajak Pertambahan Nilai-nya 0%;
bahwa dengan demikian menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas PenyerahanEkspor atas Selisih Kurs sebesar Rp181.068.081,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan tidak ada materi sengketa banding mengenai kompensasi kelebihan pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan tidak ada materi sengketa banding mengenai tarif pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai Kredit Pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai Kredit Pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai Kredit Pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai Kredit Pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.158.295.366,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp1.232.512.625,00, sehingga selisih Kredit Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp74.217.259,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.158.295.366,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.232.512.625,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp74.217.259,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.232.512.625,00,
Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.158.295.366,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding,
sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sebelum banding adalah sebesar Rp74.217.259,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.158.295.366,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 menurut Pemohonan Banding yaitu Rp1.232.512.625,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp74.217.259,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.232.512.625,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 adalah Rp1.158.295.366,00, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp74.217.259,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 adalah Rp1.158.295.366,00, Pemohon Banding dalam surat bantahannya mengungkapkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 yaitu Rp1.232.512.625,00, sehingga nilai sengketasampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp74.217.259,00;
Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp74.217.259,00;
Menimbang, bahwa hasil pembahasan pokok sengketa Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp74.217.259,00 adalah sebagai berikut:
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Ekspor
20.034.736.724,00
20.450.505.065,00
20.450.505.065,00
0,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
1.093.074.138,00
1.093.074.138,00
1.093.074.138,00
0,00
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
966.140.160,00
966.140.160,00
966.140.160,00
0,00
Jumlah seluruh penyerahan
24.244.017.552,00
24.659.785.893,00
24.659.785.893,00
0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
109.307.412,00
109.307.412,00
109.307.412,00
0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
1.232.512.625,00
1.158.295.366,00
1.232.512.625,00
74.217.259,00
Pajak Pertambahan Nilai kurang (lebih) bayar
(1.123.205.213,00)
(1.048.987.954,00)
(1.123.205.213,00)
(74.217.259,00)
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0,00
0,00
0,00
0,00
PPN yang kurang (lebih) bayar
(1.123.205.213,00)
(1.048.987.954,00)
(1.123.205.213,00)
(74.217.259,00)
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-717/WPJ.07/2012 tanggal 10 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00021/407/10/058/11 tanggal 25 Juli 2011 Masa Pajak Juni 2010 atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 menjadi sebagai berikut:
Keterangan
Jumlah (Rp)
Ekspor
20.450.505.065,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
1.093.074.138,00
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut
966.140.160,00
Jumlah seluruh penyerahan
24.659.785.893,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
109.307.412,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
1.232.512.625,00
Pajak Pertambahan Nilai kurang (lebih) bayar
(1.123.205.213,00)
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0,00
PPN yang kurang (lebih) bayar
(1.123.205.213,00)
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01204/PP/PM/XI/2012 tanggal 23 November 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200