Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52415/PP/M.VIB/16/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52415/PP/M.VIB/16/2014 JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai TAHUN PAJAK
2010 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp8.005.032,00;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, dalam kasus perusahaan integrated dan non integrated, untuk menentukan pengkreditan Pajak Masukan harus dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan, bukan jenis barang yang diserahkan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada Masa Pajak Desember 2010 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan Material) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni terutang PPN dengan tarif 10% (berupa Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, dan Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut sesuai dengan SK Menkeu No. 291/KMK05/1997 tanggal 26 Juni 1997);
bahwa apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.005.032,00 merupakan koreksi atas pembelian pupuk dan pembelian material perkebunan lainnya.
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010;
bahwa Pemohon Banding menyanggah koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan terintegrasi sehingga pengenaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 sebagai dasar koreksi tidak tepat;
bahwa menurut Pemohon Banding perusahaannya merupakan perusahaan terpadu/terintegrasi antara perkebunan Kelapa Sawit dan pabrik minyak kelapa sawit yang mengolah hasil perkebunan;
bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaannya tidak pernah melakukan penyerahan berupa TBS Kelapa Sawit, melainkan selalu melakukan penyerahan berupa Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan material yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dalam Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding;
bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai bukti bahwa perusahaannya merupakan perusahaan terpadu antara perkebunan dan pabrik, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa: Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 562/T/INDUSTRI/2005 tanggal 01 Juli 2005, Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor 364/I/PMA/2000 tanggal 3 Mei 2000, Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri dan Keputusan Bupati Siak Nomor 2182/JK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Isin Usaha Perkebunan serta beberapa surat izin dari Bupati/Kepala Daerah, antara lain Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT Sinarsiak Dianpermai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa dalam bagian MEMUTUSKAN butir Pertama Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 335/T/INDUSTRI/2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Izin Usaha Industri, disebutkan bahwa izin Bidang Usaha yang diberikan kepada PT Sinarsiak Dianpermai yang dalam sengketa ini adalah sebagai Pemohon Banding, adalah Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit;
bahwa Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis, perubahan yang terdapat dalam Keputusan tersebut hanya terkait dengan ijin perluasan serta menambah kapasitas pabrik Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit, dan tidak mengubah ijin Industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit menjadi ijin perkebunan kelapa sawit yang terinegrasi dengan industri pengolahannya;
bahwa atas bukti berupa Keputusan Bupati Siak Nomor 218 A/HK/KPTS/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT Sinarsiak Dianpermai, diketahui bahwa pada Bagian MEMUTUSKAN butir Pertama diketahui bahwa kepada PT Sinarsiak Dianpermai diberikan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.113 hektar yang berlokasi di desa Kerinci Kiri, kecamatan Kerinci Kanan, kabupaten Siak, propinsi Riau;
bahwa Majelis berpendapat, Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang diberikan oleh Bupati Siak pada tahun 2006 tidak terkait dengan Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2003;
bahwa Izin Usaha Industri yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2003 yang kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sejak semula dimaksudkan untuk mendapatkan izin untuk pengolahan kelapa sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit dan tidak ada Izin untuk pendirian kebun kelapa sawit yang terintregasi dengan industri pengolahan kelapa sawit;
bahwa dengan pertimbangan atas fakta dan data sebagaimana diuraiakan di atas, Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintregasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya;
bahwa karena diyakini bidang usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam industri Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang tidak terintegrasi antara kebun sawit dengan fasilitas pabrik pengolahannya, maka Majelis berpendapat bahwa antara unit kebun dengan unit pabrik pengolahan adalah merupakan 2 (dua) kegiatan yang terpisah;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan industri pengolahan Kelapa Sawit adalah dalam rangka menghasilkan Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit yang merupakan kegiatan utama Pemohon Banding yang tidak terintegrasi dengan kebun kelapa sawit;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kegiatan di unit perkebunan adalah merupakan kegiatan terpisah dengan hasil usaha berupa buah kelapa sawit dalam bentuk Tandan Buah Segar (TBS);
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan
”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain mengatur sebagai berikut:
bahwa dalam lampiran, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS);
bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, antara lain bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 dan Pasal ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 sebagaimana diuraiakan diatas, maka Pajak Masukan atas perolehan Tandan Buah Segar yang merupakan Barang Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.005.032,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2. dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-34/WPJ.19/2013 tanggal 10 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00353/207/10/092/12 tanggal 21 Juni 2012 atas nama: PT. XXX.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-34/WPJ.19/2013 tanggal 10 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00353/207/10/092/12 tanggal 21 Juni 2012 atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 oleh Majelis VI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
