Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49913/PP/M.VII/19/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49913/PP/M.VII/19/2014 JENIS PAJAK
Bea & Cukai TAHUN PAJAK
2012 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 418392 tanggal 15 Oktober 2012 berupa importasi Mental Photo Frame negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 8306.30.1000 (BM 15% (Bebas 100% ACFTA)), yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 8306.30.1000 dengan BM 15% (MFN), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp44.747.000,00;
|
||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikan diketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akan keaslian tandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama dengan list speciment tanda tangan dari Shenzen Entry-Exit Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa FORM E yang Pemohon Banding lampirkan adalah FORM E asli yang diterbitkan oleh Asean-China Free Trade Area (ACFTA).
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Mental Photo Frame, negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 418392, tanggal 15 Oktober 2012, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8306.30.1000 (BM 15% (Bebas 100% ACFTA)) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8306.30.1000 dan Form E nomor E12470BPH1510010 diragukan keabsahan penanda- tangannya, dengan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 44.747.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 418392, tanggal 15 Oktober 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 418392, tanggal 15 Oktober 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 44.747.000,00.
Bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 01/X/KMNA/2012 Tanggal 29 Oktober 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 29 Oktober 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 7178/KPU.01/2012,tanggal 19 Desember 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 02/KMNA/II/2013, tanggal 05 Februari 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 418392, tanggal 15 Oktober 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk;
bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor : 418392, tanggal 15 Oktober 2012 memberitahukan Uraian Jenis Barang sebagai Mental Photo Frame, negara asal China dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut serta mengidentifikasi barang sebagai Mental Photo Frame, negara asal China.
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Mental Photo Frame, negara asal China.
bahwa Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Mental Photo Frame, negara asal China tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sama yaitu pada pos tarif 8306.30.1000.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi pos tarif dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagaimana telah disebut diatas.
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikan diketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akan keaslian tandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama dengan list speciment tanda tangan dari Shenzen Entry-Exit Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka telah dimintakan konfirmasi keabsaan penerbitan Form E pada Shenzen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sebagai pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor S-2278/KPU.01/2012 tanggal 06 November 2012.
bahwa sampai di terbitkan Keputusan Terbanding, belum mendapat konfirmasi dari pihak Shenzen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form E dimaksud.
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang berlaku pada tanggal 10 Juli 2012. bahwa berdasarkan PMK Nomor 570/PMK.011/2012 dijelaskan :
Pasal 1
1) bahwa Menetapkan tarif bea masuk atas Impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini,
Pasal 2
1) bahwa Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
2) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), diatur dengan Peraturan Terbanding,
bahwa berdasarkan uraian diatas maka atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif ASEAN- FTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak Shenzen Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form E dimaksud, dan menetapkan klasifikasi atas barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 418392 tanggal 15 Oktober 2012, pos dalam tarif pos 8306.30.1000 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) 15%.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Menurut Majelis
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a
“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC- FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC- FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah :
“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA,a. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan,b. dst. …” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 418392 tanggal 15Oktober 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor ZN0543 tanggal 30 September 2012 diketahui Penerbitnya adalah Clever (H.K.) Metals & Plastic Factory.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor HKGJKT12100002 tanggal 02 Oktober 2012, penerbitnya adalah Real Link Logistics (Asia) PTE. LTD., dengan menyebut nama Shipper: Clever (H.K.) Metals & Plastic Factory , dan barang diangkut dengan kapal Fortune Trader, dan Port of Loading: Hong Kong.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E12470BPH1510010 tanggal 09 Oktober 2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Clever (H.K.) Metals & Plastic Factory, menyebut uraian barang : “Metal Photo Frame”.
bahwa di dalam persidangan tanggal 26 November 2013, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat Konfirmasi dan Jawaban Konfirmasi.
berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang beralamat di 6th Floor, Caihong Building, South Caitian Road, Shenzhen, China, Nomor: VFE13/117 tanggal 03 Mei 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E12470BPH1510010, yaitu the signature and stamp are authentic and true.
bahwa berdasarkan butir 6600 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8306.30.1000 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Mental Photo Frame, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-021108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7178/KPU.01/2012, tanggal 19 Desember 2012 tidak dapat dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7178/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 418392 tanggal 15 Oktober 2012 yaitu Metal Photo Frame, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8306.30.1000 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7178/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021108/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 418392 tanggal 15 Oktober 2012 yaitu Metal Photo Frame, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8306.30.1000 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 03 September 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti;
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti;
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
