Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49912/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49912/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP 22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diawali dengan Laporan Hasil Audit No. LHA- 06/WBC.16/BD.05/2012, tertanggal 17 Oktober 2012, yang menetapkan kembali tarif dan/ atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda.
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, Pemohon Banding merasa keberatan, sehingga dengan surat Tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012 Pemohon Banding mengajukan banding.
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012, ditandatangani oleh Mr. EC, jabatan : Manajer Keuangan & Administrasi.
  1. bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012 dibuat dalam 2 (dua) bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan:
    “(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.
  2. bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012, menyatakan tidak setuju / berkeberatan untuk membayar SPKTNP-22/WBC.16/2012, tanggal 17 Oktober 2012.
bahwa Surat Banding Tanpa nomor, tanggal 12 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012 (diantar), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Oktober 2012, dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 58 hari, sehingga pengajuan banding terhadap SPKTNP memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
  1. bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”.
bahwa Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak menyatakan:“Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)”
bahwa Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan”.
bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan”.
bahwa hal-hal berikut ini mengindikasikan pengajuan banding oleh Pemohon Banding adalah terhadap lebih dari 1 (satu) surat keputusan, yaitu :
  1. Pada bagian B. Latar Belakang, antara lain menyebutkan:
    “bahwa walaupun bukti telah di sampaikan dalam Surat Kepada Kanwil Bea & Cukai, Kanwil Bea & Cukai mempertahankan posisinya dan mengeluarkan Surat Penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding harus membayar sejumlah Rp3.602.753.000,00 Tiga milyar enam ratus dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) (“Jumlah yang Diminta”);
bahwa Pemohon Banding berkeberatan untuk membayar:
  1. Rp2.573.217.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu Rupiah) dari Jumlah Yang Diminta sebagaimana ditetapkan dalam SPKTNP No. SPKTNP – 22/WBC.16/2012, tertanggal 17 Oktober 2012 dengan berdasarkan keberatan yang diuraikan dalam D1, D2 dan D 3.1 di bawah ini,
  2. Rp976.501.000 (sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus satu ribu rupiah) dan Jumlah Yang Diminta sebagaimana ditetapkan dalam SPP No. SPP-23/WBC. 16/2012, tertanggal 17 Oktober 2012 dengan berdasarkan keberatan yang diuraikan dalam D4 (“Jumlah Yang Diperselisihkan”);”
  3. Pada bagian C. Pernyataan dari Permasalahan, antara lain menyebutkan:
    “1. dst. …2. Jumlah dan jenis barang yang diimpor Pemohon Banding bahwa Kanwil Bea & Cukai juga menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian tertentu antara jumlah dan jenis barang yang diimpor, yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, melalui Pemberitahuan Impor Barang (“PIB”) dan jumlah dan jenis barang yang telah sebenarnya diimpor oleh Pemohon Banding;bahwa masalah sehubungan dengan hal ini adalah apakah Kanwil Bea & Cukai telah mengacu kepada PIB yang benar;”
bahwa menurut pemeriksaan Majelis, tagihan yang terkait dengan jumlah dan jenis barang adalah SPP No. SPP-23/WBC. 16/2012, tertanggal 17 Oktober 2012.
  1. Pada bagian D. Keberatan Pemohon Banding, antara lain menyebutkan:
    “4. Keberatan Jumlah dan Jenis Barangbahwa sebagaimana dilampirkan di Surat ini, sebagai Lampiran 18, adalah lembar data (spreadsheet) yang menyampaikan hasil dari penelaahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara internal terhadap temuan yang didapatkan Kanwil Bea & Cukai sehubungan dengan jumlah dan jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding sepanjang jangka waktu yang di cakup dalam Audit (“Lembar Data”); bahwa Lembar Data tersebut memperlihatkan sejumlah ketidaksesuaian dalam jumlah dan jenis barang yang menurut Kanwil Bea & Cukai telah diimpor oleh Pemohon Banding. Ketidaksesuaian ini diakibatkan Kanwil Bea & Cukai mengacu kepada nomor PIB yang tidak tepat (“Keberatan Jumlah & Jenis Barang”).”
bahwa menurut pemeriksaan Majelis, tagihan yang terkait dengan jumlah dan jenis barang adalah SPP No. SPP-23/WBC. 16/2012, tertanggal 17 Oktober 2012.
  1. Pada bagian E. Tindakan yang Dimohon, antara lain menyebutkan:
    “bahwa Pemohon Banding dengan hormat memohon Pengadilan Pajak:1. memberikan pertimbangan yang hati-hati dan menguntungkan terhadap setiap Keberatan Prosedural, Keberatan AANZFTA, Keberatan Teknis dan Keberatan Jumlah & Jenis Barang; 2. dst. …”
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnua tidak menyebutkan secara eksplisit yang diajukan banding adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, dimana di dalam Surat Uraian Banding Terbanding menjawab Surat Uraian Banding atas SPKTNP nomor 20/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Tanpa nomor, tanggal 12 Desember 2012, tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  1. bahwa Surat Banding Tanpa nomor, tanggal 12 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun dapat diketahui pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. bahwa Surat Banding Tanpa nomor, tanggal 12 Desember 2012 dilampiri dengan salinan SPKTNP yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  3. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp2.573.217.000,00.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Penjelasan Tambahan tanpa nomor tanggal 30 Agustus 2013, menyatakan :
“B. Telah Dilakukan Pembayaran Atas Seluruh Tagihan SPKTNP- 22/WBC.16/2012
  1. bahwa pemohon banding telah membayar seluruh tagihan dalam SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, yaitu sejumlah Rp2.573.217.000.
  2. pembayaran tersebut baru Pemohon Banding lakukan pada tanggal 15Maret 2013 dengan nomor SSPCP 0410030043485, disebabkan oleh latar belakang sebagai berikut:
  • Pemohon Banding awam dengan prosedur pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Untuk itu, pada saat akan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menanyakan kepada Bea dan Cukai tentang prosedur pengajuan banding tersebut.
  1. Berdasarkan penjelasan dari Bea dan Cukai, menurut pemahaman Pemohon Banding maka banding dapat diajukan dengan menyampaikan Jaminan Bank.
  2. Untuk itu dalam pengajuan banding ke Pengadilan Pajak atas SPKTNP-22/WBC.16/2012, Pemohon Banding melampirkan jaminan bank sejumlah tagihan dalam SPKTNP-22/WBC.16/2012.
  3. Pada saat pengajuan banding ke Pengadilan Pajak, banding atas SPKTNP-22/WBC.16/2012 dengan jaminan bank ini telah diterima oleh Pengadilan Pajak. Dengan demikian, menurut pemahaman Pemohon Banding, pengajuan banding ini telah mengikuti prosedur yang benar.
  4. Di kemudian hari, Pemohon Banding baru menyadari bahwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak diharuskan membayar 50% dari jumlah tagihan. Untuk itu, pada tanggal 15 Maret 2013 Pemohon Banding langsung melakukan pembayaran atas seluruh jumlah tagihan dalam SPKTNP-22/WBC.16/2012 tersebut.
  1. Dst.
bahwa jangka waktu dari tanggal SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012 diterbitkan sampai dengan pembayaran pada tanggal 15 Maret 2013 adalah 150 hari sehingga melebihi jangka waktu pengajuan banding sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”
bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
  1. bahwa Mr.EC, jabatan : Manajer Keuangan & Administrasi, selaku penandatangan Surat Banding Tanpa nomor, tanggal 12 Desember 2012, tidak menyerahkan bukti berupa Surat Kuasa mengenai kewenangan penandatangan Surat Banding untuk pemenuhan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, Jenis Usaha: Importir dan Pedagang Besar Suku Cadang Pertambangan, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 03 September 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200