Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49912/PP/M.VII/19/2014
Tinggalkan komentar20 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49912/PP/M.VII/19/2014 JENIS PAJAK
Bea & Cukai TAHUN PAJAK
2012 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP 22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diawali dengan Laporan Hasil Audit No. LHA- 06/WBC.16/BD.05/2012, tertanggal 17 Oktober 2012, yang menetapkan kembali tarif dan/ atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, Pemohon Banding merasa keberatan, sehingga dengan surat Tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012 Pemohon Banding mengajukan banding.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Tanpa nomor tanggal 12 Desember 2012, ditandatangani oleh Mr. EC, jabatan : Manajer Keuangan & Administrasi.
bahwa Surat Banding Tanpa nomor, tanggal 12 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012 (diantar), sedangkan SPKTNP diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Oktober 2012, dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 58 hari, sehingga pengajuan banding terhadap SPKTNP memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak menyatakan:“Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)” bahwa Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan”. bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:“Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan”.
bahwa hal-hal berikut ini mengindikasikan pengajuan banding oleh Pemohon Banding adalah terhadap lebih dari 1 (satu) surat keputusan, yaitu :
bahwa Pemohon Banding berkeberatan untuk membayar:
bahwa menurut pemeriksaan Majelis, tagihan yang terkait dengan jumlah dan jenis barang adalah SPP No. SPP-23/WBC. 16/2012, tertanggal 17 Oktober 2012.
bahwa menurut pemeriksaan Majelis, tagihan yang terkait dengan jumlah dan jenis barang adalah SPP No. SPP-23/WBC. 16/2012, tertanggal 17 Oktober 2012.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnua tidak menyebutkan secara eksplisit yang diajukan banding adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, dimana di dalam Surat Uraian Banding Terbanding menjawab Surat Uraian Banding atas SPKTNP nomor 20/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Tanpa nomor, tanggal 12 Desember 2012, tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Penjelasan Tambahan tanpa nomor tanggal 30 Agustus 2013, menyatakan :
“B. Telah Dilakukan Pembayaran Atas Seluruh Tagihan SPKTNP- 22/WBC.16/2012
bahwa jangka waktu dari tanggal SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012 diterbitkan sampai dengan pembayaran pada tanggal 15 Maret 2013 adalah 150 hari sehingga melebihi jangka waktu pengajuan banding sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”
bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, Jenis Usaha: Importir dan Pedagang Besar Suku Cadang Pertambangan, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-22/WBC.16/2012 tanggal 17 Oktober 2012, Jenis Usaha: Importir dan Pedagang Besar Suku Cadang Pertambangan, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 03 September 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
